Singapura Bisa Lebih 'Miskin' Karena Tax Amnesty

Reporter

Rabu, 24 Juni 2015 22:00 WIB

Bendera nasional Singapura dipasang setengah tiang sebagai tanda berkabung atas kepergian Lee Kuan Yew, di gedung Parlemen di Singapura, 23 Maret 2015. Singapura menetapkan masa berkabung nasional selama 7 hari. REUTERS/Timothy Sim

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana offshore voluntary disclosure program (OVDP) atau dikenal dengan tax amnesty yang akan diterapkan Singapura dinilai bisa membuat negara itu menjadi lebih ‘miskin’ karena kehilangan dana cukup besar.


Melihat kerugian yang besar itu, pengamat pajak dari Universitas Indonesia Darussalam mengatakan Negeri Singa disinyalir akan menempuh berbagai upaya untuk menggagalkan niatan Pemerintah Indonesia.


“Makanya, tax amnesty ini bisa dibaca sebagai saingan antar negara. Tidak serta memiskinkan Singapura, tapi kehilangan iya,” kata Darussalam di Jakarta, Senin (22 Juni 2015).


Dia mengakui jumlah dana WNI yang tersimpan di bank-bank Singapura sangat besar. Meskipun tidak berani menyebut data dan jumlahnya secara persis, Darussalam menduga jumlahnya hampir sama dengan perkiraan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo yang menyebut ada dana WNI di Singapura berjumlah Rp3.000 triliun.


Menurutnya, dana tax amnesty yang akan diambil besar kemungkinan berdampak mengurangi sumber pendanaan dari negara yang bersangkutan. Misalnya, bila itu diambil dari Singapura, maka negara tetangga itu bisa kekurangan sumber pendanaan.


Advertising
Advertising

Dia menambahkan tax amnesty dapat dilakukan sebagai suatu terobosan bagi wajib pajak Indonesia yang mempunyai harta di luar negeri. Dengan cara melakukan repatriasi modal ke Indonesia dengan membayar uang tebusan.


“Jadi tidak hanya di Singapura saja, di negara-negara lainnya yang ada repatriasinya juga bisa,” katanya.


Mengaca pada negara lain yang melakukan tax amnesty, yang sudah dijalankan oleh 37 negara, maka dapat dicontohkan bahwa Italia mampu mengambil dana sampai 15% dari total penerimaan pajak ketika tax amnesty dilakukan.


Sebagai gambaran, ketika menerapkan tax amnesty, Italia mampu menarik repatriasi dana dari bank-bank Swiss, senilai US$122 miliar. Namun, Perancis hanya 0,1 %. “Jadi berbeda-beda setiap negara,” ujarnya.


Keberhasilan program tax amnesty itu, kata Darussalam, tergantung dari fitur-fitur yang ditawarkan pihak pemerintah. “Juga seberapa besar tarif yang akan menjadi uang tebusan tadi,” katanya.


Fitur-fitur pajak yang akan membuat apakah suatu tax amnesty berhasil atau tidak adalah bagaimana perlakuan sanksi administrasi pajak dan pidana fiskalnya, serta seberapa besar tarif pajaknya.


“Yang lebih penting lagi apakah pascapemberlakuan tax amnesty, pemerintah punya kemampuan untuk mengawasi perilaku wajib pajak untuk patuh atau tidak,” katanya.


Di dalam program tax amnesty ini juga pemerintah bisa mendapatkan dua manfaat dari pemberlakuan itu, yakni mendapatkan uang tebusan dan terdapat dana yang mengalir ke Indonesia.


“Uang tebusan itu bisa saja diambil ketika dana itu tidak masuk ke Indonesia,” ujarnya.


Menurutnya, yang penting masuk saja dulu dana itu ke Indonesia, karena uang dari WNI di luar negeri bisa berbentuk aset, tidak hanya fresh money.


Dari sisi Indonesia, pemberlakuan tax amnesty berdampak positif. “Tapi kata kuncinya dana yang di-tax amnesty itu di-lock up berapa tahun dulu ke depan, misalnya 5 tahun supaya dana itu tidak langsung pergi. Jadi dia nggak bisa dibelikan saham-saham. Prasyaratnya dana harus berada berapa tahun dulu di Indonesia,” ujarnya.


Itu semua agar lalu lintas peredaran uang berjalan baik. Jadi, tax amnesty ini adalah salah satu upaya untuk membuat kepatuhan wajib pajak dalam penerimaan pajak.


“Ini sebagai salah satu usaha untuk menuju kepatuhan pajak jangka panjang,” katanya. Menurutnya, hal itu adalah sisi positif yang bisa didapatkan bagi negara yang akan menjalankan tax amnesty tersebut.


Sementara itu, pengamat pajak dari Universitas Pelita Harapan Ronny Bako memprediksi, bila Indonesia memberlakukan tax amnesty ke Singapura, Indonesia bisa mendapatkan 10%-30% dari Rp3.000 triliun dana yang tersimpan di Singapura.


Dana itu bisa ditarik masuk oleh pemerintah dengan menggunakan model yang sederhana. “Yang penting masuk saja dulu dananya ke Indonesia, terserah WNI mau melakukan apa atas dananya itu,” ujarnya.


Jika tax amnesty diberlakukan Indonesia ke Singapura, maka dapat dipastikan sumber pendanaan Singapura akan berkurang. “Jadi bisa persaingan. Bank-bank di Indonesia dan Singapura akan menawarkan suku bunga yang menarik,” katanya.


Dampak positifnya bagi Indonesia adalah sumber pendanaan atau likuiditas di Indonesia akan makin tinggi. Dengan begitu, ekonomi lebih bergairah dan banyak bank yang menawarkan suku bunga lebih rendah.


“Dengan adanya modal ini, bank bisa memberikan kredit ke orang-orang,” katanya.


Menurutnya, tax amnesty jangan hanya menjadi wacana. Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).


BISNIS.COM

Berita terkait

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

9 jam lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

4 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

5 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

6 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

19 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

20 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

27 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

28 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

29 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

29 hari lalu

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.

Baca Selengkapnya