TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah hari ini meluncurkan program Transformasi Bank Pembangunan Daerah sebagai upaya untuk memperkuat daya saing BPD dan memberikan kontribusi pada pembangunan daerah. Menurut Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad, peran BPD saat ini perlu direvitalisasi untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah
"Sebab, usaha semacam ini tak bisa hanya diserahkan ke daerah, melainkan memerlukan komitmen pemerintah," kata Muliaman di Istana Negara, Selasa, 26 Mei 2015.
Muliaman mengatakan penguatan kepada bank daerah ini diharapkan juga mampu menguatkan kemampuan permodalan setiap bank. Tujuannya agar setiap bank di daerah bisa turut serta dalam pembangunan sektor produktif, seperti proyek-proyek infrastruktur yang besar di daerah.
Menurut Muliaman, transformasi bank daerah ini diharapkan juga dapat mendongkrak nilai aset setiap BPD yang kini secara total berjumlah Rp 433 triliun. "Diharapkan sepuluh tahun ke depan menjadi tuan rumah dengan pertumbuhan aset rata-rata 20 persen per tahun," ujarnya.
Untuk mencapai hal tersebut, ada enam strategi yang akan dilakukan. Pertama, pengembangan produk bersama. Selain itu, pengelolaan layanan bersama, pengembangan pemasaran, dan pengelolaan jaringan. Juga pengelolaan portofolio serta penguatan likuiditas.
AYU PRIMA SANDI
Berita terkait
Muliaman Hadad Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat UNS, Segera Agendakan Pemilihan Rektor
39 hari lalu
Muliaman Darmansyah Hadad terpilih sebagai Ketua MWA UNS melalui rapat koordinasi pembentukan struktur organisasi MWA UNS
Baca SelengkapnyaKebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
21 Februari 2024
Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..
Baca SelengkapnyaCara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online
30 Januari 2024
Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.
Baca SelengkapnyaDaftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan
4 Desember 2023
Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?
Baca SelengkapnyaMemahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya
25 September 2023
Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.
Baca SelengkapnyaMengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan
22 September 2023
Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.
Baca SelengkapnyaPengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya
12 September 2023
Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.
Baca SelengkapnyaMarak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online
21 Agustus 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.
Baca SelengkapnyaBursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK
28 Juli 2023
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.
Baca SelengkapnyaIzin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK
25 Juni 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.
Baca Selengkapnya