Meledak Waktu Diuji, Pompa Air dari Cina Dimusnahkan

Reporter

Editor

Grace gandhi

Senin, 11 Mei 2015 14:56 WIB

Petugas memukul pompa air saat pemusnahan di kantor distributor Honda Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (17/11). Sebanyak 38 unit mesin pompa air merk Honda palsu dimusnahkan. Mesin-mesin palsu ini disita polisi dari tangan empat pemiliki toko. Mesin palsu ini beredar luas di pasaran dengan harga dibawah harga normal. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Jakarta - Pasar bebas untuk ASEAN yang ditargetkan berlaku akhir 2015 membuat pemerintah semakin mengetatkan pengawasan barang masuk. Hal ini untuk menjaga agar kualitas produk yang sampai ke konsumen tetap baik.

"Pengawasan kan terus ditingkatkan seiring berlakunya perdagangan bebas antarnegara," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, Senin, 11 Mei 2015.

Hari ini, dia baru saja memusnahkan 72 pompa air yang diimpor dari Cina karena tak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menurut Widodo, perdagangan bebas memberikan pilihan yang lebih bervariasi bagi konsumen untuk membeli produk yang dibutuhkan. Namun, apabila tak diawasi, barang yang dibeli bisa berkualitas kurang baik. "Itu dapat membahayakan konsumen," ucap Widodo.

Peningkatan pengawasan, khususnya untuk produk nonpangan, akan terus dilakukan secara berkesinambungan untuk mengamankan pasar dalam negeri.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengadakan kegiatan pemusnahan pompa air yang tidak sesuai dengan SNI. Sebanyak 72 pompa air dengan merek MTYM Motoyama GP-125 asal Cina dimusnahkan dengan cara dibakar di pergudangan Pantai Indah Dadap Blok G5, Tangerang.

Widodo menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan mendalam terhadap pompa air tersebut. Pompa air dengan daya listrik 125 watt dan daya dorong 24 m ini meledak ketika sedang dilakukan uji laboratorium. “Setelah diuji, pompa iar ternyata terbakar dan meledak. Artinya, ini membahayakan konsumen," ujar Widodo.

PT Dinamika Dwiputra Perkasa Jaya diketahui sebagai distributor pompa air tersebut. Sedangkan importirnya adalah CV Maximart Indonesia. Widodo menuturkan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI perusahaan tersebut telah dicabut oleh lembaga sertifikasi produk. Nomor pendaftaran barang juga sudah dicabut, sehingga perusahaan tidak bisa lagi mengimpor barang itu.

Dia berharap pemusnahan ini dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat antarproduk dalam negeri dan produk impor.

URSULA FLORENE SONIA | DEVY ERNIS

Berita terkait

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

5 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

6 jam lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

8 jam lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

1 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

2 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

4 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

5 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya