RUU Perbankan Adopsi Kepemilikan Asing, Ini Alasannya  

Reporter

Rabu, 6 Mei 2015 16:10 WIB

Otoritas Jasa Keuangan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Regulator akan segera mengirimkan berkas terakhir Rancangan Undang-Undang Perbankan yang saat ini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Deputi Direktur Departemen Riset dan Regulasi Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edy Setijawan mengatakan prinsip utama dalam RUU itu adalah mengatur mekanisme keberlanjutan industri perbankan. "Detailnya tidak bisa saya beri tahu, pokoknya soal keuangan inklusif," ujarnya di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2015.

Salah satu yang menjadi pembahasan paling hangat adalah soal kepemilikan asing. Menurut Edy, saat ini sulit mengandalkan perbankan nasional untuk mendorong pergerakan ekonomi. Karena itu, persoalan kepemilikan asing dalam perbankan nasional mesti diawasi. "Kami bisa mengarahkan (perbankan asing) untuk membantu sektor tertentu yang belum tergarap, seperti yang dilakukan oleh Filipina," ucap Edy.

Edy menambahkan, tidak semua hal bisa diatur dalam RUU Perbankan, yang merupakan pengganti UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Beberapa hal yang menjadi sorotan penting ialah mengenai laporan kinerja keuangan, transparansi kepemilikan, kinerja di bidang lingkungan, dan kepedulian sosial. Edy menilai prinsip utama akan dimasukkan dalam UU, sementara turunan lain bisa diatur dalam peraturan OJK atau Bank Indonesia.

Pengamat ekonomi Yanuar Rizki menilai ada banyak kepentingan dalam penyusunan RUU Perbankan. Namun nantinya, tutur Yanuar, UU Perbankan mesti bisa mengatur tentang akuntabilitas.

"Tidak semua bisa difasilitasi, tapi yang terpenting adalah publik bisa mengetahui bagaimana hasil dari pengawasan bank," katanya. Pasalnya, akses masyarakat amat terbatas untuk mengetahui kinerja industri perbankan.

Adapun Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa Setyo Budiantoro ingin pemerintah mendorong industri perbankan berperan lebih besar lagi untuk membantu kredit usaha kecil-menengah. Selama ini, sektor usaha kecil-menengah mengalami kekeringan likuiditas. "Sebab, masih ada eksklusif finansial," ujarnya.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.

Baca Selengkapnya

Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

9 Juni 2023

Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

Tercatat pada April 2023, kredit perbankan tumbuh 8,08 persen year on year (yoy), lebih kecil ketimbang pertumbuhan kredit pada Maret 2023 yang mencapai 9,52 persen.

Baca Selengkapnya