TEMPO.CO, Jakarta - Kejahatan perbankan melalui jaringan Internet baru-baru ini menimpa salah seorang nasabah bank. Diduga akibat pembobolan password Internet banking dan alamat e-mail, rekening nasabah tadi dibobol hingga ratusan juta rupiah ketika ia sedang berada di luar kota. Kasus ini sekarang sedang digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Supaya kasus serupa tidak terulang, Direktur Perbankan Retail Bank Permata Bianto Surodjo saat berkunjung ke kantor Tempo pekan lalu memberikan tip untuk menghindari kejahatan perbankan. Pertama, kata dia, jangan sampai kartu tanda penduduk maupun fotokopinya jatuh ke tangan orang yang tidak dikenal.
“Karena fotokopi KTP itu bisa digunakan untuk transaksi perbankan,” ujarnya.
Tip kedua adalah jangan memberikan nomor kartu kredit dan tiga nomor di belakang kartu (card verification code/CVC) kepada orang lain. Ketiga, menurut dia, belajar dari pengalaman nasabah Permata, setiap orang harus menjaga akses e-mail pribadinya. Sebab, saat ini e-mail banyak digunakan sebagai sarana untuk bertransaksi perbankan, termasuk untuk menerima kiriman nomor password Internet banking.
Tip terakhir, kata Bianto, adalah jangan membuat nomor PIN atau password Internet banking menggunakan angka yang mudah ditebak. Seperti tanggal lahir, nomor 000000, 012345, dan sejenisnya. Sebab, ujarnya, teknik Fraud Social Engineering mampu mempelajari kecenderungan perilaku nasabah dan menebak nomor PIN atau password yang paling sering digunakan. “Nomor 000000 itu paling sering dipakai.”
Terkait kasus kejahatan perbankan, pada 18 Februari 2015 lalu seorang nasabah Bank Permata bernama Tjho Winarto menggugat perdata Bank Permata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan ganti rugi Rp 32,2 miliar. Ia menuding Bank Permata lalai mengamankan sistem Internet banking sehingga membuat rekening miliknya dibobol senilai Rp 245 juta pada 28-29 Agustus 2014.
Manajemen Bank Permata menepis tudingan tersebut. Menurut Bianto, Permata sudah memenuhi prosedur dalam mengamankan sistem transaksi Internet banking-nya. Peristiwa yang dialami Winarto, menurut Bianto, adalah kejahatan perbankan dengan modus penggandaan kartu SIM telepon nasabah dan pembobolan password e-mail.
Dengan menggandakan kartu SIM, pembobol diduga bisa menerima SMS verifikasi dari Bank Permata. Sedangkan dengan membobol password e-mail, pelaku kejahatan bisa mendapatkan nomor password baru dari Internet banking nasabah. Mediasi dengan Bank Indonesia juga sudah menyimpulkan bahwa kejadian ini diduga adalah tindak pidana.
EFRI RITONGA
Berita terkait
CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud
11 Februari 2023
Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum
24 Desember 2022
Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022.
Baca SelengkapnyaWaspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri
9 Desember 2022
Tindak kejahatan ini memanipulasi psikologis korban untuk melakukan langkah-langkah tertentu sehingga nasabah memberikan data pribadi
Baca SelengkapnyaBank Permata Catatkan Laba Kuartal III 2022 Rp 2,24 Triliun, Naik 123 Persen
31 Oktober 2022
PT Bank Permata Tbk. (BNLI) membukukan laba bersih Rp2,24 triliun pada kuartal III/2022 atau melesat 123 persen
Baca SelengkapnyaWaspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?
20 Juni 2022
OJK menyebutkan empat modus social engineering (soceng) yang tengah marak dilaporkan dan merugikan nasabah perbankan serta lembaga keuangan.
Baca SelengkapnyaBRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?
21 Mei 2022
BRI membagikan sejumlah tips bagi para nasabah agar terhindar dari kejahatan social engineering yang masih marak terjadi.
Baca SelengkapnyaBank Permata Umumkan Pengunduran Diri Direktur Risiko Suwatchai Songwanich
4 Maret 2022
Suwatchai Songwanich menjabat sebagai Direktur Risiko di Bank Permata yang diangkat berdasarkan keputusan RUPSLB 1 Desember 2020.
Baca SelengkapnyaBRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital
28 September 2021
Nasabah BRI agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya atas tautan yang diterima melalui pesan berjejaring di smartphone.
Baca SelengkapnyaDeposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan
16 September 2021
BNI membenarkan bahwa Melati Bunga Sombe (MBS) tidak bertindak sendirian dalam kasus dugaan pemalsuan 9 bilyet deposito senilai Rp 110 miliar di kanto
Baca SelengkapnyaKasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI
16 September 2021
Nasabah menduga Melati Bunga Sombe, pegawai BNI cabang Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus deposito raib, tak bekerja sendirian.
Baca Selengkapnya