TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan melarang penjualan pakaian bekas impor, yang dalam istilah orang Yogya disebut awul-awul. "DIY jelas-jelas melarang," kata Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi DIY Riyadi Ida Bagus Salyo Subali di Kepatihan Yogyakarta, Kamis, 5 Februari 2015.
Menurut Riyadi, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perlindungan Konsumen dari kabupaten dan kota, kepolisian daerah DIY, juga pengawas barang beredar dan jasa untuk menyiapkan langkah teknis. "Karena kebijakan perizinan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota," katanya.
Pihaknya akan melakukan langkah persuasif terhadap pedagang yang masih berjualan pakaian bekas impor. Mereka akan diperingatkan terlebih dulu, jika masih membandel pemerintah akan mencabut izinnya. "Kami akan menindak sampai tidak ada awul-awul di DIY," kata Riyadi.
Pedagang pakaian bekas tersebut diminta untuk menyimpan barang jualannya dan tidak menjualnya. Dia pun meminta masyarakat DIY untuk tidak membeli pakaian bekas tersebut. "Awul-awul juga bisa mengganggu bisnis konveksi lokal," kata Riyadi.
Kementerian Perdagangan melarang penjualan pakaian bekas impor karena mengandung bakteri berbahaya. Penemuan bakteri tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Berita terkait
Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai
1 hari lalu
Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri
1 hari lalu
Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaTerkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara
2 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.
Baca SelengkapnyaPameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar
2 hari lalu
Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah
2 hari lalu
Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
3 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaViral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta
3 hari lalu
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok
3 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.
Baca SelengkapnyaKini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin
4 hari lalu
Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar
5 hari lalu
Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.
Baca Selengkapnya