Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro terlihat berbincang saat pengumuman harga Bahan Bakar Minyak di Kementerian Kordinator Perekonomian, Jakarta, 31 Desember 2014. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 4 ribu perusahaan penanaman modal asing (PMA) tidak pernah membayar pajak selama berdirinya. "Ada yang tidak bayar selama 25 tahun, ada yang 10 tahun. Macam-macam, bervariasi," kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di rumah dinasnya di Widya Chandra malam ini. (Kepatuhan Wajib Pajak Indonesia Terendah di ASEAN)
Bambang menjelaskan, modus perusahaan-perusahaan itu bermacam-macam, antara lain transfer pricing (transaksi barang dan jasa antar unit di dalam kelompok usaha dengan harga yang tidak wajar) dan pinjaman dari pemilik modal atau pemilik perusahaan.
Pemilik modal yang berada di luar negeri, misalnya, kata Bambang, seharusnya secara teratur menyetor modal untuk perusahaannya di Indonesia. Tapi, dalam prakteknya, mereka tidak menyuntikkan modal, tapi memberikan pinjaman yang sebetulnya adalah dividen. (Singapura-Vietnam Ungguli Pajak Indonesia)
"Pinjaman inilah yang dihitung sebagai utang, ada interest (bunga), sehingga mengurangi laba. Tidak ada laba terus, lama-lama perusahaan menyatakan rugi. Padahal ya, perusahaan tidak rugi sebenarnya, tetap jalan terus."
Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2
2 hari lalu
Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.