Tragedi Air Asia Tak Pengaruhi Aturan Tarif Murah

Reporter

Kamis, 8 Januari 2015 17:03 WIB

File foto pesawat AirAsia, Airbus A320 saat akan lepas landas di Bandara Internasional Sukarno-Hatta di Tangerang, 30 Januari 2013. Pada akun Twitter @AirAsia dituliskan `AirAsia Indonesia menyesalkan bahwa QZ8501 dari Surabaya ke Singapura telah hilang kontak pada pukul 07.24 pagi ini`. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akhirnya menerbitkan peraturan tarif batas bawah maskapai penerbangan tak boleh kurang 40 persen dari tarif batas atas. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2014.

Menurut Direktur Angkutan Udara Mohamad Alwi peraturan itu telah lama digodok. Namun aturan itu baru diteken Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 30 Desember 2014. (Baca: Kisruh Air Asia, Tarif Batas Bawah Penerbangan Naik)

Alwi membantah kenaikan tarif batas bawah disebabkan oleh jatuhnya maskapai Air Asia QZ8501. Aturan ini memang ditandatangani oleh Menteri Jonan dua hari setelah pesawat Air Asia dari Surabaya tujuan Singapura itu hilang kontak pada Ahad, 28 Desember 2014. (Baca: Kisruh Izin Air Asia, Agen Perjalanan Menjerit)

Menurut Alwi, peraturan tersebut sebenarnya sudah diproses 25 hari sebelum Air Asia QZ8501 jatuh di Selat Karimata. Kenaikan tarif ini adalah penyesuaian dengan kondisi ekonomi makro saat ini.

Melemahnya kurs rupiah merupakan salah satu penyebab utama penyesuaian tarif penerbangan. Sekitar 80 persen biaya dalam bisnis penerbangan, ujar Alwi, dihitung dalam mata uang dolar Amerika Serikat. "Ini hubungannya bukan dengan kecelakan, tapi perubahan komponen-komponen yang mendasari pembentukan harga," tutur Alwi di Kementerian Perhubungan, Kamis, 8 Januari 2015.

Kebijakan ini dilakukan karena murahnya tarif penerbangan dikhawatirkan mengambil jatah pemeliharaan pesawat. Ia mengatakan kebijakan ini akan membuat penerbangan lebih sehat dan sufficient.

Kenaikan tarif batas bawah ini, ujar Alwi, juga mempertimbangkan biaya penyewaan pesawat, bahan bakat, gaji kru kabin, asuransi, dan pemeliharaan. "Nanti mau diambil dari mana biaya supaya gak deg-degan kalau naik pesawat," katanya.

Kenaikan tarif ini berlaku hanya untuk rute domestik. Musababnya, rute internasional punya standar sendiri yang diatur oleh International Air Transport Association.

TRI ARTINING PUTRI

Terpopuler
Menteri Jonan: Kenapa Saya Harus Tunduk pada Singapura?
Sindir ISIS, 11 Pekerja Majalah Tewas Ditembak
Penyerang Charlie Hebdo: Ini Pembalasan Nabi!
Jonan: Dirjen Perhubungan Udara Bubarkan Saja

Berita terkait

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

13 jam lalu

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

Alasan Menhub meniadakan penerimaan taruna STIP tahun ini adalah untuk memutus rantai tradisi tidak baik antara senior dan junior.

Baca Selengkapnya

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

22 jam lalu

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan memiliki sejumlah aplikasi guna meningkatkan pelayanan bidang transportasi.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

22 jam lalu

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

Berikut cara mengecek kelayakan bus di aplikasi Spionam milik Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Pertamina Buka Fasilitas Avtur 24 Jam di Bali Selama World Water Forum

1 hari lalu

Pertamina Buka Fasilitas Avtur 24 Jam di Bali Selama World Water Forum

Pertamina mengoperasikan seluruh sarana dan fasilitas di terminal Avtur Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali selama 24 jam selama WWF.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

1 hari lalu

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penyelesaian Proyek Strategis Nasional atau PSN Kemenhub sudah mencapai 82 persen

Baca Selengkapnya

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

1 hari lalu

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI somasi Kementerian Perhubungan terkait perlindungan pekerja migran di kapal niaga dan perikanan.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

2 hari lalu

Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

Menteri Pariwisata Sandiaga Uno mengingatkan untuk cek kendaraan sewa sebelum berwisata menggunakan aplikasi Spionam.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Otobus Tak Berizin Masih Beroperasi, MTI: Lama Dibiarkan Pemerintah

2 hari lalu

Perusahaan Otobus Tak Berizin Masih Beroperasi, MTI: Lama Dibiarkan Pemerintah

Kendaraan yang dikelola perusahaan otobus yang tidak memiliki izin angkutan biasanya tidak berhenti atau transit di terminal. Sulit ditindak Dishub

Baca Selengkapnya

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

2 hari lalu

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

Fakta-Fakta Bus yang membawa siswa SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Subang

Baca Selengkapnya

PO Bus Putera Fajar Belum Perpanjang Izin, Kementerian Perhubungan: Akan Kena Pidana

2 hari lalu

PO Bus Putera Fajar Belum Perpanjang Izin, Kementerian Perhubungan: Akan Kena Pidana

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pastikan bakal menindak perusahaan otobus tidak berizin angkutan tapi tetap beroperasi

Baca Selengkapnya