OJK Selidiki Bank Pemberi Kredit ke Orang Meninggal

Reporter

Senin, 1 Desember 2014 05:18 WIB

Ilustrasi uang rupiah. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyelidiki keterlibatan Bank Danamon dalam pengucuran kredit fiktif senilai Rp 7,7 miliar. Menurut Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis, pihaknya akan mengkaji apakah pemberian kredit janggal itu juga melibatkan pihak internal bank. Pemeriksaan dilakukan hingga ke kantor cabang Bank Danamon lainnya. (Baca : Keluarga Orang Mati Penerima Kredit Lapor OJK)

Bila dalam pemeriksaan OJK menemukan hubungan keluarga maupun bisnis dari pihak debitor, bank bisa disebut lemah dalam proses analisisnya. “Dan itu masuk hitungan risiko kredit dan risiko operasional,” ujar Irwan kepada Tempo, Jumat, 28 November 2014. (Baca : Di Tangerang, Orang Mati Mengajukan Kredit ke Bank)

OJK merespons berkembangnya kasus pencairan kredit miliaran rupiah, yang diduga dilakukan dengan mencatat nama O. Sugandi, warga Curug Wetan, Kabupaten Tangerang, yang sudah meninggal pada 2003 lalu. Kasus tersebut muncul setelah ahli waris Sugandi, Heny dan adik-adiknya, kaget mendapati ayahnya dituduh memiliki kredit macet senilai Rp 7,7 miliar plus bunga hingga mencapai lebih dari Rp 9 miliar.

Heny baru tahu nama ayahnya dipalsukan setelah datang surat penetapan eksekusi lahan seluas 4.225 meter persegi dari Pengadilan Negeri Tangerang pada 6 Mei lalu. Atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan almarhum Sugandi, yang merupakan pensiunan TNI, keempat putranya melawan dengan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Dari hasil penelusuran berkas peminjaman uang di Bank Danamon, diketahui bahwa Sugandi tercatat sebagai Direktur PT Petro Kencana bersama rekannya, Andi Rusli Sajo. Sugandi juga tercatat pernah hadir ke Bank Danamon saat meminjam uang dan mengagunkan sertifikat tanah serta rumah tinggalnya seluas 4.225 meter persegi yang berada di Kelurahan Curug Wetan, Kabupaten Tangerang.

Pencairan uang dari Bank Danamon kepada Sugandi dilakukan tiga kali, yakni Rp 3,5 miliar, Rp 1 miliar, dan Rp 3 miliar. Dalam pencairan bertahap itu, peminjam tidak pernah membayar cicilan, tapi bank tetap menyetujui pencairannya.

Kuasa hukum keluarga korban, Amin Nasution menambahkan, pihaknya juga telah meminta OJK menindaklanjuti laporan mereka tentang pencairan dana kredit Rp 7,7 miliar melalui surat resmi per Juni lalu. “Namun hingga kini belum ada tanggapan," ujarnya.

Selain menuntut agar Pengadilan Negeri Tangerang mengembalikan sertifikat milik ahli waris yang sah, pihaknya telah melaporkan oknum-oknum yang dianggap merugikan ke Kepolisian Resor Kota Tangerang secara pidana.

Irwan juga berjanji OJK akan menindaklanjuti laporan kasus penyaluran kredit senilai Rp 7,7 miliar ini. “Don’t worry, pasti kami tindak lanjuti,” ujar Irwan.

MAYA NAWANGWULAN

Berita Terpopuler
Kata Ruhut Soal Saling Sindir Jokowi-SBY
Pollycarpus Bebas, Allan Nairn Beberkan Data TPF
5 Celotehan Fadli Zon yang Menuai Hujatan
Ahok Idolakan Arsenal Karena Warna Kausnya
Ombudsman: Kurikulum 2013 Membebani Guru dan Siswa










Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.

Baca Selengkapnya

Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

9 Juni 2023

Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

Tercatat pada April 2023, kredit perbankan tumbuh 8,08 persen year on year (yoy), lebih kecil ketimbang pertumbuhan kredit pada Maret 2023 yang mencapai 9,52 persen.

Baca Selengkapnya