OJK Selidiki Bank Pemberi Kredit ke Orang Meninggal
Editor
Dewi Rina Cahyani
Senin, 1 Desember 2014 05:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyelidiki keterlibatan Bank Danamon dalam pengucuran kredit fiktif senilai Rp 7,7 miliar. Menurut Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis, pihaknya akan mengkaji apakah pemberian kredit janggal itu juga melibatkan pihak internal bank. Pemeriksaan dilakukan hingga ke kantor cabang Bank Danamon lainnya. (Baca : Keluarga Orang Mati Penerima Kredit Lapor OJK)
Bila dalam pemeriksaan OJK menemukan hubungan keluarga maupun bisnis dari pihak debitor, bank bisa disebut lemah dalam proses analisisnya. “Dan itu masuk hitungan risiko kredit dan risiko operasional,” ujar Irwan kepada Tempo, Jumat, 28 November 2014. (Baca : Di Tangerang, Orang Mati Mengajukan Kredit ke Bank)
OJK merespons berkembangnya kasus pencairan kredit miliaran rupiah, yang diduga dilakukan dengan mencatat nama O. Sugandi, warga Curug Wetan, Kabupaten Tangerang, yang sudah meninggal pada 2003 lalu. Kasus tersebut muncul setelah ahli waris Sugandi, Heny dan adik-adiknya, kaget mendapati ayahnya dituduh memiliki kredit macet senilai Rp 7,7 miliar plus bunga hingga mencapai lebih dari Rp 9 miliar.
Heny baru tahu nama ayahnya dipalsukan setelah datang surat penetapan eksekusi lahan seluas 4.225 meter persegi dari Pengadilan Negeri Tangerang pada 6 Mei lalu. Atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan almarhum Sugandi, yang merupakan pensiunan TNI, keempat putranya melawan dengan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Dari hasil penelusuran berkas peminjaman uang di Bank Danamon, diketahui bahwa Sugandi tercatat sebagai Direktur PT Petro Kencana bersama rekannya, Andi Rusli Sajo. Sugandi juga tercatat pernah hadir ke Bank Danamon saat meminjam uang dan mengagunkan sertifikat tanah serta rumah tinggalnya seluas 4.225 meter persegi yang berada di Kelurahan Curug Wetan, Kabupaten Tangerang.
Pencairan uang dari Bank Danamon kepada Sugandi dilakukan tiga kali, yakni Rp 3,5 miliar, Rp 1 miliar, dan Rp 3 miliar. Dalam pencairan bertahap itu, peminjam tidak pernah membayar cicilan, tapi bank tetap menyetujui pencairannya.
Kuasa hukum keluarga korban, Amin Nasution menambahkan, pihaknya juga telah meminta OJK menindaklanjuti laporan mereka tentang pencairan dana kredit Rp 7,7 miliar melalui surat resmi per Juni lalu. “Namun hingga kini belum ada tanggapan," ujarnya.
Selain menuntut agar Pengadilan Negeri Tangerang mengembalikan sertifikat milik ahli waris yang sah, pihaknya telah melaporkan oknum-oknum yang dianggap merugikan ke Kepolisian Resor Kota Tangerang secara pidana.
Irwan juga berjanji OJK akan menindaklanjuti laporan kasus penyaluran kredit senilai Rp 7,7 miliar ini. “Don’t worry, pasti kami tindak lanjuti,” ujar Irwan.
MAYA NAWANGWULAN
Berita Terpopuler
Kata Ruhut Soal Saling Sindir Jokowi-SBY
Pollycarpus Bebas, Allan Nairn Beberkan Data TPF
5 Celotehan Fadli Zon yang Menuai Hujatan
Ahok Idolakan Arsenal Karena Warna Kausnya
Ombudsman: Kurikulum 2013 Membebani Guru dan Siswa