Rogoh Rp 4,41 T, J Trust Resmi Miliki Bank Mutiara  

Kamis, 20 November 2014 14:18 WIB

Teler menghitung mata uang dollar di kantor cabang Bank Mutiara Mangga Dua, Jakarta, Senin (16/4). PT Bank Mutiara Tbk menargetkan pertumbuhan aset sebesar 12,6% pada 2012 dibanding capaian tahun lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Bank Mutiara Tbk menyetujui pengambilalihan saham bank tesebut oleh J Trust. "Akhirnya, proses penjualan Bank Mutiara telah mencapai tahap akhir dan dilakukan secara terbuka," ujar Kartika Wirjoatmodjo, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan, saat konferensi pers di Equrity Tower, Jakarta, Kamis, 20 November 2014.

Jumlah saham yang dialihkan sebesar 99 persen, sesuai dengan surat dari Otoritas Jasa Keuangan, dengan nilai Rp 4,41 triliun. "Semua telah dibayar tunai pagi ini," tuturnya. Pembayaran tersebut dilakukan dengan Price to Book Value (PBV) sekitar 3,5 kali. (Baca: LPS Optimistis Bank Mutiara Terjual Sebelum Tenggat)

RUPSLB ini merupakan tahapan akhir dari proses penjualan PT Bank Mutiara Tbk yang telah dimulai sejak 2011. Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang LPS Nomor 24 Tahun 2004, LPS wajib menjual PT Bank Mutiara Tbk paling lambat enam tahun sejak dimulainya penanganan oleh LPS, yaitu akhir 21 November 2014. (Baca: Tiga Bank Jepang Minati Bank Mutiara)

Selain persetujuan pengambilalihan saham, RUPSLB juga menyetujui perubahan anggaran dasar dan persetujuan perubahan pengurus. Perubahan pengurus PT Bank Mutiara Tbk yang disetujui RUPSLB adalah memberhentikan Didik Madiyono sebagai komisaris dan Gandhi Ganda Putra selaku direktur utama. Selain itu, rapat juga menerima pengunduran diri Eko Supriyanto sebagai komisaris dan mengangkat Nobiru Adachi sebagai komisaris.

Pengambilalihan saham LPS kepada J Trust juga menandai berakhirnya proses penanganan bank oleh LPS. "Kami harap J Trust sebagai pemilik baru dapat membawa perkembangan, baik bagi Bank Mutiara maupun perbankan nasional," kata Kartika. (Baca: KPK Curigai Penjualan Bank Mutiara)

ODELIA SINAGA

Berita terpopuler:
3 Modus Baru Mafia Migas Versi Faisal Basri
Rekam Jejak Amien Sunaryadi di Berbagai Lembaga
Menteri Susi Ternyata Nge-fans dengan Risma





Berita terkait

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

12 Juli 2020

LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan yang dilakukan OJK.

Baca Selengkapnya

BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

12 Juli 2020

BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

Corsec BRI Amam Sukriyanto mengatakan penempatan dana LPS ke perbankan, ditujukan terhadap bank yang membutuhkan likuiditas.

Baca Selengkapnya

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

12 Juli 2020

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

Terkait kewenangan baru LPS menempatkan dana pada bank yang memiliki masalah likuiditas, OJK menyebut sebagai antisipasi.

Baca Selengkapnya

Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

11 Juli 2020

Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah blak-blakan menjelaskan alasan tak dilibatkannya BI dalam menyelamatkan bank yang kurang sehat.

Baca Selengkapnya

Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

11 Juli 2020

Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

LPS memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal untuk mendapatkan suntikan dana sekaligus syarat agunan yang disiapkan bank bermasalah tersebut.

Baca Selengkapnya

LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

10 Juli 2020

LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan bahwa penempatan dana bertujuan untuk menolong bank dari risiko gagal.

Baca Selengkapnya

LPS: Likuiditas Rp 128 T Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah

10 Juli 2020

LPS: Likuiditas Rp 128 T Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut total likuiditas yang dimiliki mencapai Rp 128 triliun cukup menjadi bantalan dalam menangani bank bermasalah

Baca Selengkapnya

LPS Dapat Tugas Baru, Selamatkan Bank Bermasalah

10 Juli 2020

LPS Dapat Tugas Baru, Selamatkan Bank Bermasalah

LPS mendapat tugas dari pemerintah menyelamatkan bank bermasalah.

Baca Selengkapnya

Isu Penggabungan OJK ke BI, Komisi XI DPR: Belum Ada Permintaan

3 Juli 2020

Isu Penggabungan OJK ke BI, Komisi XI DPR: Belum Ada Permintaan

Eriko Sotarduga sedikit berkomentar soal isu penggabungan kembali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).

Baca Selengkapnya