OJK Minta Bank Tak Bebankan Bunga Besar ke UKM  

Reporter

Senin, 29 September 2014 18:05 WIB

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada industri perbankan agar tak membebankan bunga besar kepada usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM). Sebab, UMKM merupakan salah satu penggerak perekonomian di tingkat bawah. (Baca: OJK Terima 126 Aduan Soal MMM)

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, kata Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus, jumlah pengusaha kecil menengah saat ini mencapai 56 juta. Sektor ini juga menjadi salah satu penyerap tenaga kerja yang cukup besar, yaitu sekitar 100 juta orang. "Data ini menunjukkan bahwa ada potensi besar UMKM sebagai penggerak ekonomi masyarakat bawah," kata Firdaus seusai menghadiri acara peluncuran layanan Mikro Mandiri di Jakarta, Senin, 29 September 2014. (Baca: Chairul Tanjung: Perpres UMKM Kelar September)

Menurut Firdaus, selama ini kendala yang dihadapi dalam kredit mikro adalah minimnya pengetahuan nasabah tentang keuangan mikro. Umumnya, pengetahuan para nasabah hanya sebatas rekening tabungan. Untuk itu, upaya memperluas akses keuangan bagi para nasabah kelas bawah bisa dilakukan dengan meluncurkan produk bundling.

Kendala lainnya adalah kebanyakan nasabah kredit mikro tak bankable. Solusi yang bisa dilakukan dalam masalah ini adalah dengan memanfaatkan layanan jaminan dari PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) serta PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

Pemerintah dan bank BUMN juga harus berkoordinasi untuk menurunkan suku bunga mikro. "Percayalah, kalau UMKM sukses, kembalinya kepada perbankan juga dan sebaliknya," kata Fridaus.

Adapun Direktur Utama PT Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin mengatakan saat ini akses keuangan masyarakat kelas kecil dan menengah masih sangat minim, yaitu hanya 19,58 persen. Hal itu diperparah dengan sulitnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang produk keuangan. Agar akses itu bisa diperbesar, maka masyarakat harus dikenalkan dengan produk tabungan terlebih dahulu.

Kendala lain pada industri keuangan mikro justru terdapat pada nasabahnya sendiri. Jika nasabah sakit misalnya, maka potensi kredit macet akan semakin besar. Itu terjadi karena sumber keuangan adalah mereka sendiri. "Mereka sakit, tidak kerja maka tak akan ada cashflow," kata Budi.

FAIZ NASHRILLAH

TERPOPULER
2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada
'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh'
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Cari Dalang UU Pilkada, SBY Diminta Introspeksi
5 Alasan iPhone 6 Bakal Dianggap Produk Gagal

Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.

Baca Selengkapnya