KPK Telusuri Dugaan Penyimpangan Impor Minyak Mentah
Reporter
Editor
Senin, 25 April 2005 07:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan impor minyak mentah oleh PT Pertamina (persero). Dalam impor itu diduga ada penyimpangan yang berpotensi merugikan perusahaan pelat merah ini sebesar US$ 983,58 ribu (Rp 9,187 miliar) per bulan."Ya, sedang (kami) telaah," kata Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas melalui layanan pesan pendek (SMS) kepada Tempo di Jakarta kemarin. Namun, Erry mengaku belum dapat memberikan penilaian atau berkomentar lebih terperinci. "Saya baru dari luar kota, jadi harus cek dulu informasi terakhirnya."Informasi mengenai dugaan penyimpangan impor minyak mentah itu disampaikan Hans Suta Widhya, yang mengatasnamakan Komite Pemberantasan Korupsi Pertamina, kepada tim penyelidik KPK, Kamis pekan lalu.Menurut Hans, sebelumnya dia telah melakukan korespondensi dengan Erry mengenai beberapa kejanggalan dalam tender impor minyak mentah itu. Tapi Erry meminta Hans melengkapi data mengenai dugaan penyimpangan itu."Karena itu, Kamis lalu saya sampaikan secara resmi data yang diminta itu," kata Hans.Hans menyerahkan dokumen Nota Audit Satuan Pengawas Internal Pertamina atas pemeriksaan tender pembelian impor minyak mentah untuk kontrak pengiriman atau pengapalan April 2005.Berkaitan dengan penyerahan data itu, Erry belum dapat memastikan apakah dokumen yang diberikan sudah memadai bagi proses penyelidikan lebih lanjut oleh KPK. "Harus saya cek dulu."Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, tertulis ada beberapa ketidakwajaran dalam proses pembelian, pengadaan, dan pemilihan minyak mentah untuk kontrak pengiriman April 2005. Pemilihan jenis minyak mentah Panyu sebagai salah satu pemenang tender, misalnya, ternyata tidak mendatangkan potensi keuntungan tertinggi bagi Pertamina.Evaluasi tender oleh tim pemeriksa Pertamina menemukan optimasi Panyu lebih rendah dibanding minyak mentah sejenis di kelasnya. Akibatnya, Pertamina berpotensi rugi US$ 32,7 ribu per hari atau US$ 983,58 ribu per bulan--bila berpatokan pada estimasi harga yang ditetapkan oleh tim tender.Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo sudah membantah ketidakwajaran proses tender tersebut. Menurut dia, semua langkah, kebijakan, dan rekomendasi yang dibuatnya telah sesuai dan mengacu pada berita acara tender."Semua (proses) dibuat transparan," katanya (Koran Tempo, 21/4). Dia menambahkan, hingga kini hasil akhir pemeriksaan impor minyak mentah itu belum rampung. "Audit itu belum final."Yura Syahrul-Tempo