Pekerja menyelesaikan perbaikan rel yang rusak di Pintu Perlintasan Kereta api Bintaro, Jakarta, Rabu (11/12). PT Kereta Api Indonesia memperbaiki perbaikan infrastruktur jalur kereta api yang mengalami kemiringan hingga 35 derajat di tempat kejadian tabrakan kereta dengan truk tangki bahan bakar minyak agar rangkaian kereta rel listrik yang melayani jalur Serpong-Tanah Abang maupun sebaliknya bisa beroperasi seperti semula. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perhubungan dan Pekerjaan Umum Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pembahasan draf revisi PP Nomor 6 Tahun 2009 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak segera diselesaikan. Berlarut-larutnya pembahasan soal beleid ini dinilai sebagai pemicu penghambat cairnya dana infrastruktur, perawatan dan operasional PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).
"Kami harap dapat diselesaikan secara proposional oleh Kementerian terkait dan PT Kereta Api Indonesia," ujar Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Ali Wongso Halomoan Sinaga, ketika dihubungi, Kamis, 22 Mei 2014.
Politikus dari Fraksi Golkar ini menjelaskan saat ini draf revisi PP Nomor 6 Tahun 2009 masih dievaluasi Kementerian Keuangan. Setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan, pembahasan tersebut akan dilanjutkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. (Baca: Dana Perawatan Digantung, KAI Kirim SMS ke SBY)
Sebelumnya, PT KAI mendesak pemerintah agar merealisasikan anggaran infrastruktur, perawatan, dan operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana yang pada dasarnya sudah dialokasikan, tapi hingga kini belum bisa dicairkan karena masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan. (Baca: Ada Jalur Ganda, KAI Hemat BBM Rp 50 miliar)
Pasalnya, sejak 2012, perusahaan belum menerima anggaran tersebut kendati hal itu sudah disampaikan ke Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Keuangan.
Di lain pihak, juru bicara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Joice Hutajulu, mengatakan hingga kini belum ada peraturan yang mendukung untuk menggunakan dana infrastruktur tersebut. Ia mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan draf kebijakan dan peraturan terkait ke Kementerian Keuangan.
Nantinya, setelah mendapat lampu hijau dari Kementerian Keuangan, draf beleid tersebut akan dibahas oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk kemudian dibuat mekanisme penganggarannya. Setelah itu, Kementerian Hukum akan memanggil pihak-pihak yang berkepentingan, yakni kementerian dan lembaga terkait. "(Posisi) Kami sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan," katanya.
Usai Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, PT KAI Tambah Armada Hadapi Libur Waisak
2 hari lalu
Usai Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, PT KAI Tambah Armada Hadapi Libur Waisak
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat 854.728 penumpang selama libur panjang Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama periode 8 sampai 12 Mei 2024
Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta
4 hari lalu
Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta
KAI mencatat jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024 meningkat dua kali lipat dibandingkan rata-rata penumpang saat hari biasa.
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api
5 hari lalu
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api
Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api (KA) Pandalungan dengan sebuah minibus, di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa, 7 Mei 2024.
Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini
6 hari lalu
Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasional 1 Jakarta mencatat peningkatan jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024.