Sengketa TPI, Tutut Minta Hary Tanoe Taat Hukum  

Reporter

Editor

Abdul Malik

Kamis, 16 Januari 2014 17:05 WIB

Sekitar 200 anggota Serikat Pekerja PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) berunjuk rasa di Mahkamah Agung, Jakarta (26/10). Mereka meminta agar putusan pailit TPI tidak berimbas PHK. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia pimpinan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut meminta agar Hary Tanoesoedibjo, bos PT Media Citra Tbk (MNC Group), menaati putusan hukum. Juru bicara Cipta Televisi, Asroru Maula, mengatakan dalam soal sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan untuk mengabulkan gugatan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama.

Putusan itu mengharuskan MNC Group menyerahkan kembali stasiun televisi TPI yang saat ini bernama MNCTV kepada Tutut. “Putusan itu berarti definitif, harus dilakukan karena memang sesuatu yang harus diserahkan,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, 16 Januari 2014. (Baca juga: Ditanya Soal TPI, Hary Tanoe Anggap Salah Alamat)

Asroru menjelaskan, berdasarkan amar putusan Nomor 862 K/Pdt/2013 yang diketok pada 2 Oktober 2013 itu, MA mengabulkan gugatan Tutut atas PT Berkah. Dengan demikian, putusan itu menyatakan keabsahan keputusan rapat pemegang saham pada 17 Maret 2005 dan pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum oleh PT Sarana Rekatama Dinamika merupakan perbuatan melawan hukum.

Menurut Asroru, putusan MA tersebut seharusnya berimbas pada jajaran direksi di MNCTV yang saat ini dikelola oleh MNC Group. Dalam rapat pemegang saham pada 17 Maret 2005 diputuskan bahwa Direktur Utama Cipta Televisi adalah Dandy Rukmana sedangkan Muhammad Jarman menjabar direktur. (Baca juga : Pengacara Tutut: Harry Tanoe Harus Patuhi MA)

“Putusan itu menghukum PT Berkah agar mengembalikan keadaan Cipta Televisi seperti keadaan semula sebelum rapat pemegang saham 18 Maret 2005,” ujarnya. Saat ini jajaran direksi Cipta Televisi yang mengelola MNCTV berasal dari MNC Group.

Atas dasar putusan MA, kata Asroru, pada Sabtu, 11 Januari 2014, jajaran direksi Cipta Televisi seharusnya sudah bisa kembali berkantor di kantor Cipta Televisi di Jalan Pintu II, Taman Mini, Jakarta Timur, yang saat ini ditempati manajemen MNCTV. Namun saat itu ratusan aparat gabungan MNC Group melakukan pengusiran paksa terhadap direksi Cipta Televisi yang telah mencoba bertahan menduduki kantor itu selama lebih dari 12 jam. (Baca juga : Tutut Menang Kasasi TPI, Saham MNC Group Anjlok). “Pengusiran paksa itu menunjukkan kesengajaan MNCTV untuk melecehkan putusan MA,” katanya.


GALVAN YUDISTIRA







Terpopuler :
Djoko Kirmanto: Jokowi Jangan Ambil Wewenang Pusat
Tren Baru Pengaduan Sengketa Nasabah dan Perbankan
Pemerintah Akui Koordinasi Penanganan Banjir Lemah
Jembatan Ambles di Simatupang Diperbaiki Malam Ini
Produk Perajin Kecil Yogya Banyak Dijiplak







Advertising
Advertising

Berita terkait

Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

26 Agustus 2023

Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

Mendag menegaskan Indonesia mau mempercepat penyelesaian Perundingan IEU-CEPA.

Baca Selengkapnya

Wamenparekraf, Angela Tanoesoedibjo, Bangga Bogor Street Festival Rangkum Kearifan Lokal

6 Februari 2023

Wamenparekraf, Angela Tanoesoedibjo, Bangga Bogor Street Festival Rangkum Kearifan Lokal

Angela Tanoesoedibjo menyatakan bangga terhadap gelaran festival budaya Bogor Street Festival yang merangkum kearifan lokal dalam acara Cap Go Meh.

Baca Selengkapnya

Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

23 Oktober 2022

Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

BANI menyediakan pilihan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan bentuk alternatifnya.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

30 Desember 2020

Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

Seperti apa potret sengketa bisnis sepanjang 2020? Berikut ini sepuluh isu menonjol yang dirangkum Tempo.

Baca Selengkapnya

Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

6 September 2019

Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba membeberkan kronologis sengketa dengan mantan Presiden Direkturnya, Kusnadi Rahardja.

Baca Selengkapnya

Ada Donald Trump Junior, MNC Center Kebon Sirih Dijaga Ketat

12 Agustus 2019

Ada Donald Trump Junior, MNC Center Kebon Sirih Dijaga Ketat

Kunjungan anak pertama Presiden Amerika Serikat Donald Trump ini berkaitan dengan undangan bos MNC Hary Tanoesoedibjo.

Baca Selengkapnya

Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

7 Agustus 2018

Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

Indonesia digugat AS ke WTO atas kasus sengketa dagang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Dikabarkan Melakukan Pertemuan Tertutup dengan Hary Tanoe

28 Juli 2018

Jokowi Dikabarkan Melakukan Pertemuan Tertutup dengan Hary Tanoe

Jokowi sudah lebih dulu menggelar pertemuan dengan ketua umum partai koalisi. Pertemuan berbalut jamuan makan malam itu dilakukan di Istana Bogor.

Baca Selengkapnya