Menteri Keuangan : Tak Ada PP Khusus Penyelundupan

Reporter

Editor

Senin, 20 Desember 2004 19:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan Yusuf Anwar menyatakan tidak diperlukan adanya Peraturan Pemerintah khusus tentang pemberantasan penyelundupan. “Buat apa membentuk PP itu? Tidak perlu ada PP itu,” katanya di Gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Senin (21/12) siang. Menurut Yusuf, adanya PP khusus mengenai pemberantasan penyelundupan berpotensi menimbulkan kerancuan karena adanya ketentuan ganda. Ia menilai peraturan mengenai pemberantasan penyelundupan sudah lengkap. “Kan sudah ada UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Gak usah bikin ketentuan baru,”katanya. Selain itu, Departemen Keuangan sudah memiliki Direktorat Pemberantasan Penyelundupan yang berada dibawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menilai seluruh perangkat yang diperlukan untuk pemberantasan penyelundupan sudah lengkap. “Cuma yang perlu diperlukan adalah revitalisasinya,” katanya. Yusuf menyatakan bahwa pihaknya sudah menerapkan proses yang ketat terhadap lalu lintas orang dan barang di pelabuhan. “Sekarang saja sudah banyak keluhan dari importir adanya pemeriksaan yang lebih ketat. Padahal hal ini merupakan bagian dari prosedur kepabeanan. Dibilang arus barang tersendat dan sebagainya,”kata Yusuf menanggapi keluhan para importir. Yusuf menilai banyak importir yang sudah terbiasa dengan prosedur ekspor-impor yang tidak sesuai dengan peraturan. “Mungkin karena lebih murah dan lebih cepat. Kami tidak akan toleransi semua harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan sistem yang berlaku,”ujarnya. Memang banyak importir yang mengeluh. Karena selain menetapkan biaya resmi--yang dianggag cukup besar, para petugas bea dan cukai juga meminta uang pelicin agar bisa mengeluarkan barang impor tersebut. "Jadinya, kami dikenakan dua kali pembayaran, ini memberatkan,"kata seorang importir telepon seluler.Yusuf mencontohkan pengiriman dari pintu ke pintu (/door to door shipment/) dimana pesanan dari luar negeri dapat langsung diantar ke rumah yang kerpa menjadi pintu penyelundupan. “Itukan fasilitas yang dimanfaatkan. Sekarang tidak boleh lagi itu,” katanya. Walaupun demikian, Yusuf tetap memperkenankan adanya importir jalur hijau dan jalur prioritas. “Untuk barang-barang ini tetap tidak akan disentuh,” katanya. Ia menjanjikan bagi importir yang patuh tidak ada yang perlu ditakuti. “Tapi kalau sudah ketahuan nakal, kami akan tegas,”katanya. Departemen Perdagangan tengah menggodok konsep Peraturan Pemerintah yang menggabungkan beberapa instansi pemerintah dalam gugus tugas khusus anti penyelundupan. PP tersebut juga menempatkan Menteri Perdagangan, bukan Menteri Keuangan, sebagai ketua gugus tugas khusus anti penyelundupan. Amal Ihsan

Berita terkait

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

3 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

6 jam lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

1 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

2 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

4 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

5 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya