Perluas Penetrasi, OJK Resmikan Asuransi Mikro  

Reporter

Kamis, 17 Oktober 2013 12:34 WIB

Muliaman Hadad. ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penetrasi asuransi yang lebih luas dengan meresmikan asuransi mikro bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, asuransi mikro bertujuan melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari potensi jatuh menjadi lebih miskin apabila mereka tertimpa musibah.

"Agar masa depan mereka terjamin berupa perlindungan dasar," kata Muliaman saat meresmikan produk asuransi mikro di Gedung Smesco Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2013.

Muliaman menjelaskan, pasar asuransi mikro masih sangat luas. Saat ini, pemegang polis asuransi di Indonesia baru 67 juta, yakni 10 juta asuransi individu dan 57 juta asuransi kumpulan. Sebanyak 32 persen masyarakat malah tak memiliki tabungan atau asuransi saat terjadi musibah. Karena itu, kata dia, asuransi mikro penting untuk mengurangi risiko keuangan yang dihadapi masyarakat berpenghasilan rendah.

Yang termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah yakni mereka yang pendapatan per bulannya kurang dari Rp 2,5 juta. Sedangkan nilai premi maksimum yang dapat diterima pemegang polis yaitu Rp 50 juta dengan premi bulanan yang harus dibayarkan beragam, mulai Rp 15 ribu hingga Rp 50 ribu.

Beberapa perusahaan asuransi yang telah menyediakan asuransi mikro di antaranya PT Asuransi Allianz Life Indonesia, AJB Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwa Manulife, PT Prudential Life Assurance, PT Asuransi Central Asia, dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK, Firdaus Djaelani, menambahkan OJK dan asosiasi akan mengkaji kemajuan penjualan asuransi mikro selama setahun ke depan. Hal ini terkait kemungkinan penetapan kebijakan target persentase penjualan asuransi mikro. "Kami pantau dulu, kebijakannya akan ditetapkan bertahap," katanya.

LINDA HAIRANI




Terhangat:
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | Setahun Jokowi-Ahok |Info Haji

Baca juga:
Detik-detik Pembunuhan Holly Angela Versi Polisi
Inil Barang Bukti Kasus Pembunuhan Holly Angela
Gatot Suami Holly Angela Jadi Tersangka
Polisi: Gatot Sering Curhat Soal Holly ke Surya
Suami Holly Angela Kerap Gunakan Jasa Surya

Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.

Baca Selengkapnya

Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

9 Juni 2023

Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

Tercatat pada April 2023, kredit perbankan tumbuh 8,08 persen year on year (yoy), lebih kecil ketimbang pertumbuhan kredit pada Maret 2023 yang mencapai 9,52 persen.

Baca Selengkapnya