TEMPO.CO, Jakarta - Usaha patungan dana milik ustad kondang Yusuf Mansur kini ditutup sementara. Dalam situs online miliknya, Yusuf menjelaskan bahwa penutupan itu salah satunya atas saran Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.
"Atas saran kawan-kawan ahli keuangan, administrasi, dan manajemen, terkait dengan legalitas usaha, dan juga saran Bapak Menteri BUMN, Bapak Dahlan Iskan, maka sementara pendaftaran keanggotaan dihentikan dulu," tulis Yusuf Mansur dalam halaman pembuka situsnya.
Yusuf mengaku sedang menyempurnakan konsep bisnisnya agar tidak melanggar hukum (legal). "Dengan konsep baru yang ditawarkan kawan-kawan dan Pak Menteri, saya yakin jangkauannya akan lebih luas, lebih menarik, dan legal," katanya.
Bisnis investasi Yusuf Mansur menjadi pembicaraan belakangan ini karena diduga melanggar aturan investasi di Indonesia. Sejak beberapa hari terakhir, usaha ini sudah ditutup.
Sinar Mas Land Melalui Digital Hub Gelar DNA VC Startup Connect
17 jam lalu
Sinar Mas Land Melalui Digital Hub Gelar DNA VC Startup Connect
Sinar Mas Land melalui Digital Hub berkomitmen untuk terus mendukung kemajuan ekosistem startup digital potensial di Indonesia melalui gerakan Digital Hub Next Action (DNA).