Presiden Tetapkan Ketua BPK Baru

Reporter

Editor

Selasa, 19 Oktober 2004 10:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menjelang berakhirnya masa pemerintahan, Presiden Megawati Soekarnoputri besok akan meneken sejumlah surat keputusan dan rancangan undang-undang. Rencananya, Presiden hari ini akan menandatangani surat keputusan soal pengangkatan pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama ini terkatung-katung.Sekretaris Negara Bambang Kesowo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan draf surat keputusan pengangkatan Ketua BPK. Namun, ia tidak bisa memastikan, apakah surat keputusan itu telah diteken Megawati atau belum. "Saya lebih senang memberitahukannya kalau sudah pasti ditandatangani." katanya seusai sidang kabinet di kantor kepresidenan, Jakarta, kemarin. Menurut Bambang, Presiden kemarin sudah menandatangani cukup banyak surat keputusan dan rancangan undang-undang. Di luar itu, masih ada beberapa surat yang bakal ditandatangani Presiden hari ini. "Mungkin ada beberapa lagi yang besok akan ditandatangani," katanya. Salah satunya adalah keputusan presiden tentang pengangkatan pimpinan dan anggota BPK. Akhir pekan lalu, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra menyatakan, ada 19 rencana undang-undang yang telah disepakati antara Presiden dan DPR. Di antaranya adalah RUU Lembaga Penjaminan Simpanan, RUU Kepailitan, RUU Perubahan UU APBN Tahun Anggaran 2004, RUU APBN Tahun Anggaran 2005, dan RUU Jalan.Bambang tak bersedia menyebutkan siapa yang bakal menggantikan Satrio Budihardjo Joedono menjadi Ketua BPK yang baru. Yang jelas, katanya, tidak ada perubahan dari daftar nama yang diajukan DPR. "Masih sama," katanya. Ini berarti sesuai dengan urutan nama yang telah diajukan dan disetujui parlemen. Awal Juni lalu, DPR telah mengesahkan 21 nama calon pimpinan dan anggota BPK. Tiga nama calon ketua yang disodorkan DPR berdasarkan peringkatnya adalah Anwar Nasution (mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia), Baihaki Hakim (mantan Direktur Utama Pertamina), dan Mustofadijaya. Dari 21 nama itu, Presiden hanya akan memilih tujuh nama yang terdiri dari satu ketua, satu wakil ketua, dan lima anggota BPK.Dalam perkembangannya, proses pengangkatan pimpinan BPK berlarut-larut. Penyebabnya, Presiden mempermasalahkan dasar pengangkatan BPK oleh pemerintahan sekarang, karena usulan nama-nama itu datang dari parlemen lama. Menurut Presiden, Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, pemilihan anggota BPK harus dilakukan oleh anggota DPR dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). "Apakah tidak sebaiknya kita tunggu (DPD ikut proses pemilihan BPK)?" kata Bambang akhir Juli lalu. Ia khawatir, bila proses ini diteruskan dan Presiden mengangkat Ketua BPK, tidak mustahil akan timbul persoalan hukum.Menanggapi sikap Presiden, DPR dalam surat balasannya mengatakan, mereka masih memiliki hak untuk memilih pimpinan dan anggota BPK. Karena itu, DPR pun pernah mengancam akan membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi bila permintaannya tidak segera diluluskan Presiden. Yura Syahrul - Tempo

Berita terkait

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

2 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

3 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

4 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

4 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

5 hari lalu

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.

Baca Selengkapnya

Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

10 hari lalu

Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

Permintaan itu agar Kementerian Pertanian mendapat predikat WTP dari BPK karena ada kejanggalan anggaran proyek food estate era Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

10 hari lalu

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

Kabupaten Batanghari raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9, di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

11 hari lalu

Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

Hermanto diminta untuk menyediakan uang di luar anggaran Kementerian Pertanian untuk membeli sapi kurban buat Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

19 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

54 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya