Askrindo Minta Penundaan Aturan Ketersediaan Aktuaria  

Reporter

Selasa, 5 Februari 2013 19:59 WIB

Kantor Askrindo. TEMPO/Novi Kartika

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Sumber Daya Manusia Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo, Singgih Arjanto, minta tenggat waktu kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat terhadap peraturan ketersediaan jumlah tenaga ahli aktuaria untuk perusahaan asuransi terkait RUU Usaha Perasuransian.

"Ketersediaan tenaga aktuaria masih sangat kurang. Untuk itu, kami minta tenggat waktu agar tidak diterapkan pada tahun ini," katanya dalam rapat dengar pendapat masukan dan pandangan RUU tentang Usaha Perasuransian dengan Komisi XI DPR, di gedung DPR, Selasa, 5 Februari 2013.

Penundaan ini, menurut Singgih, dikarenakan industri asuransi membutuhkan persiapan untuk aktuaris-aktuaris handal. Sedangkan lulusan tenaga ahli aktuaria masih sangat terbatas. "Mungkin karena sekolahnya rumit. Saya juga kurang tahu."

Padahal, Biro Perasuransian Bappepam sudah merancang aturan tentang pemasaran produk asuransi. Salah satu isinya mewajibkan penggunaan jasa tenaga ahli aktuaria. Dalam rancangan aturan terbaru, setiap perusahaan harus melibatkan komite pengarah pengembangan produk untuk pemasaran produk asuransi. Kemudian, salah satu anggota komite adalah tenaga ahli aktuaria atau aktuaris ahli.

Makin bervariasi produk yang ditawarkan, semisal asuransi off shore dan on shore, rangka kapal, dan aviasi perlu lebih dari satu aktuaris. Sedangkan kebutuhan akan tenaga ahli aktuaria di perusahaan asuransi akan semakin luas dengan adanya kewajiban satu orang tenaga ahli aktuaria untuk satu cabang perusahaan asuransi.

Hingga kini, Askrindo baru memiliki empat ahli tenaga aktuaria yang memiliki kewenangan menandatangani laporan aktuaria perusahaan asuransi dan 50 aktuaris
fellow.

FIONA PUTRI HASYIM

Berita terkait

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

22 jam lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

3 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

6 hari lalu

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, Aktuaria dan Aktuaris memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks peran, tanggung jawab, dan aplikasi industri.

Baca Selengkapnya

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

27 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

28 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

46 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

13 Maret 2024

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

13 Maret 2024

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

13 Maret 2024

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

13 Maret 2024

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya