LPS Mengambil Alih Kewenangan BPR Sukowati  

Reporter

Rabu, 23 Januari 2013 17:03 WIB

TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Surakarta - Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Noor Cahyo, mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk mengurusi proses likuidasi BPR Sukowati Jaya di Sragen, Jawa Tengah. "Kami juga mengambil alih hak dan kewenangan pemegang saham," kata dia.

LPS memerlukan waktu 90 hari untuk melakukan audit, rekonsiliasi serta verifikasi di BPR tersebut. Hal itu dilakukan untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar serta yang tidak layak dibayar. "Pengembalian dana nasabah baru bisa dilakukan setelah proses itu selesai," kata Noor.

Direktur PT BPR Sukowati Jaya Wahyu Wijayanto belum bisa dikonfirmasi atas penutupan usahanya itu. Direktur sekaligus pemilik saham mayoritas tersebut masih menjalani sejumlah kewajibannya di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Surakarta.

Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Surakarta, Pangarso Yoga, mengakui bahwa BPR milik salah satu anggotanya dilikuidasi. "Penyebabnya adalah adanya praktik fraud (kecurangan) yang dilakukan pengurusnya," kata dia.

Hal itu membuat BPR tersebut tidak bisa diselamatkan kendati Bank Indonesia telah melakukan pembinaan dan pengawasan. Dia menegaskan bahwa pencabutan izin operasi BPR Sukowati Jaya itu tidak akan mengganggu dunia perbankan di Solo. "Sebab BPR yang lain kondisinya sangat sehat."

AHMAD RAFIQ

Berita terkait

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

9 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.

Baca Selengkapnya

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Baca Selengkapnya

LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

12 Juli 2020

LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan yang dilakukan OJK.

Baca Selengkapnya

BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

12 Juli 2020

BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

Corsec BRI Amam Sukriyanto mengatakan penempatan dana LPS ke perbankan, ditujukan terhadap bank yang membutuhkan likuiditas.

Baca Selengkapnya

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

12 Juli 2020

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

Terkait kewenangan baru LPS menempatkan dana pada bank yang memiliki masalah likuiditas, OJK menyebut sebagai antisipasi.

Baca Selengkapnya

Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

11 Juli 2020

Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah blak-blakan menjelaskan alasan tak dilibatkannya BI dalam menyelamatkan bank yang kurang sehat.

Baca Selengkapnya

Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

11 Juli 2020

Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

LPS memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal untuk mendapatkan suntikan dana sekaligus syarat agunan yang disiapkan bank bermasalah tersebut.

Baca Selengkapnya

LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

10 Juli 2020

LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan bahwa penempatan dana bertujuan untuk menolong bank dari risiko gagal.

Baca Selengkapnya