Pengusaha Minta Keran Ekspor Nikel Dibuka

Kamis, 10 Januari 2013 15:21 WIB

Area tambang Air Laya di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Tambang Air Laya merupakan salah satu area tambang terbuka (open-pit mining) batu bara terbesar milik PT. Bukit Asam Tbk. TEMPO/Parliza Hendrawan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) meminta pemerintah segera membuka keran ekspor 14 barang tambang mineral utama, termasuk nikel. "Mahkamah Agung sudah membatalkan peraturan yang melarang itu, tapi sampai sekarang masih stagnan," kata Ketua Umum ANI, Shelby Ihsan Saleh, Kamis, 10 Januari 2013.

Shelby menyatakan, pada 12 September 2012 lalu, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan nomor 39/P.PTS/XII/2012/09 P/HUM/2012 yang memenangkan ANI dalam permohonan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan pengelolaan dan pemurnian mineral.

Sebanyak empat pasal dalam peraturan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Di antaranya Pasal 8 ayat 2 yang dinilai cacat hukum karena menyalahi UU No 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah dan UU No 4 Tahun 2009. Dalam UU Otonomi Daerah, menurut Shelby, kewenangan perizinan pengelolaan sumber daya alam ada di tangan pemda, bukan pemerintah pusat melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.

Selain itu, Pasal 9 ayat 3 serta Pasal 10 ayat 1 dan 2, juga Pasal 21 Permen ESDM No 7 Tahun 2012 juga dibatalkan demi hukum oleh Mahkamah Agung. Artinya, setelah perusahaan tambang memperoleh izin dari pemerintah daerah, ekspor barang tambang mentah diperbolehkan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 masih memperbolehkan ekspor mineral mentah hingga 2014.

Shelby menyebut, sejak ada larangan ekspor tersebut diberlakukan sejak Mei lalu, ada sekitar 100 perusahaan tambang nikel yang kolaps di berbagai daerah. Kerugian ditaksir sekitar Rp 6,5 triliun. Kerugian itu didapat melalui pembangunan infrastruktur di kawasan tambang, seperti jalan dan jembatan. Selain itu, juga ada pembelian berbagai sarana penunjang tambang, seperti truk dan alat berat, gaji pekerja pun terus keluar, sementara pengiriman nikel berhenti.

Pemerintah sebenarnya telah berusaha merevisi Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tersebut dengan mengeluarkan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2012. Intinya, ekspor mineral mentah masih diperbolehkan dengan izin Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, pun dengan kuota. Namun, kata Shelby, keputusan MA ini secara otomatis telah membatalkan aturan ini. Artinya, revisi Peraturan Menteri ESDM ini gugur dengan sendirinya

Shelby juga menyatakan, pada prinsipnya, asosiasi nikel mendukung hilirisasi industri nikel seperti yang dimaksudkan oleh Kementerian ESDM saat mengeluarkan Peraturan tersebut. Buktinya, saat ini, 30 perusahaan tambang tengah membangun smelter. Mereka juga telah bicara dengan PT PLN untuk memasok 1700 mega watt listrik untuk mereka. "Tapi ini semua perlu waktu," ujarnya.

Untuk itu, Shelbi berencana menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Mereka berencana membawa salinan putusan Mahkamah Agung pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Besok kami akan membawa bukti putusan itu," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Riset dan Teknologi Bambang Sujagad

Di lain pihak, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Kadin Indonesia, Natsir Mansyur, mengatakan bahwa Peraturan Menteri ESDM 7/2012 dikeluarkan tanpa dibicarakan dengan dunia usaha sehingga menimbulkan penolakan hingga tuntutan hukum yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung tersebut.

Ke depan, menurut dia, perlu dibentuk tim nasional untuk mengatur tata niaga mineral, termasuk bila memang diperlukan kuota ekspor mineral mentah. "Tapi kita-kita dunia usaha ini jangan ditinggal," ujarnya.

PINGIT ARIA

Berita terkait

Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

3 hari lalu

Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

Celios memaparkan akan ada dampak buruk ekonomi dan lingkungan jika pemerintah memberikan izin tambang untuk ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

8 hari lalu

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

Kontrak Freeport adalah salah satu kontrak pertambangan terbesar dan paling signifikan di dunia, yang terletak di Provinsi Papua, Indonesia.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

10 hari lalu

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

Faisal Basri menyinggung soal opsi mekanisme peradilan melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) untuk menjerat Jokowi.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

10 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

13 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

14 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

15 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

19 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

21 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

23 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya