Pemerintah Harus Awasi Implementasi Aturan Impor Elektronik

Reporter

Selasa, 1 Januari 2013 19:07 WIB

Petugas Bea Cukai membongkar peti kemas yang berisi garmen dan barang elektronik yang tidak sesuai dengan dokumen ekspor-impor di JICT Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (2/7). Pemalsuan dokumen ekspor-impor dilakukan oleh PT. SGI dan PT. MT. TEMPO/Arif F

TEMPO.CO, Jakarta-Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) menyatakan mendukung Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. "Kami sangat mendukung, termasuk ketentuan mengenai pelabelan, tapi yang penting, pemerintah mengawasi implementasinya," kata Ketua Apkomindo, Suhanda Wijaya, saat dihubungi Tempo, Selasa, 1 Januari 2013.

Menurut ia, peraturan yang mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam pelabelan, manual dan garansi merupakan hal yang menguntungkan. Suhanda menjelaskan, sejauh ini, bahasa yang biasa digunakan adalah Bahasa Inggris, Jepang, dan Cina. “Ketentuan mutlak untuk menggunakan Bahasa Indonesia nantinya dapat menghindari adanya salah tafsir yang selama ini terjadi,” ia menambahkan.

Selain itu, katanya, penggunaan Bahasa Indonesia dalam pelabelan, manual, dan garansi, juga menjadi bentuk perlindungan atas hak konsumen. Suhanda mengungkapkan, pada dasarnya peraturan yang dikeluarkan pemerintah bertujuan positif, termasuk melindungi pengusaha.

"Tapi jangan sampai ketika implementasi, malahan menjadi backfire dan bertolak belakang dari tujuan awal," ujar Suhanda.


Suhanda menambahkan salah satu yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Ia menuturkan, selama ini masih banyak barang masuk ke Indonesia yang tidak terkontrol.

Barang-barang itu, Suhanda mengungkapkan, salah satunya dikirim melalui kapal tongkang lewat pelabuhan yang tidak dikontrol. "Semuanya bermuara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk mengawasi." Selain lewat jalan laut seperti Penang ke Medan, masuknya produk impor ilegal juga melalui jalan darat, seperti Serawak.

Kementerian Perdagangan pekan lalu telah menerbitkan beleid Nomor 82 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet yang segera berlaku per 1 Januari 2013. Penerbitan aturan menteri perdagangan ini untuk mendukung kesehatan, keamanan, dan keselamatan lingkungan.

Persyaratan teknis yang tercantum dalam Permendag tersebut, antara lain adalah syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia. Selain itu, untuk bisa melakukan impor ketiga produk tersebut, perusahaan harus mendapat penetapan Importir Terdaftar (IT) dan Persetujuan Impor (PI) dari Menteri Perdagangan.

MARIA YUNIAR I AYU PRIMA SANDI


Berita terkait

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

1 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

2 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

2 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

3 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

5 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

6 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

7 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya