Pemerintah Bantah Setor Rp 25,8 Triliun ke IMF
Rabu, 19 Desember 2012 10:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan membantah telah menyetor dana ke International Monetary Fund (IMF) sebesar Rp 25,8 triliun. Nilai sebesar Rp 25,8 triliun di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada 30 Juni 2012 adalah posisi jumlah akumulasi surat janji bayar yang diterbitkan pemerintah Indonesia sebagai penyelesaian (settlement) atas revaluasi modal Indonesia di IMF.
"Berkenaan pemberitaan di media massa soal setoran sebesar Rp 25,8 triliun ke IMF, hal itu tidak benar," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Yudi Pramadi, dalam siaran pers Kementerian Keuangan yang dikutip pada Rabu, 19 Desember 2012.
Yudi menjelaskan, Indonesia sebagai negara anggota IMF memiliki kuota IMF sebesar 0,96 persen. Namun, bersama negara lainnya, Indonesia berhasil memperjuangkan reformasi di IMF, sehingga secara menyeluruh kuota dari seluruh negara berkembang naik dari 39 persen menjadi 44 persen. "Untuk negara-negara maju, khususnya Eropa, turun 5 persen dari 61 persen," kata dia.
Sebagaimana dinyatakan dalam Article of Agreement IMF, pelunasan kuota atau modal negara-negara anggota IMF, termasuk Indonesia, dilakukan dalam bentuk pembayaran 25 persen saham dengan mata uang khusus IMF (SDR). Adapun 75 persen saham pelunasan kewajiban dalam bentuk PN dengan mata uang negara setempat.
Secara berkala setiap April, modal dalam rupiah yang senilai surat janji bayar disesuaikan dengan kurs SDR. Janji bayar ini seluruhnya akan disimpan oleh Bank Indonesia dan tidak diserahkan kepada IMF. Nilai janji bayar sebesar Rp 25,8 triliun itu dibarengi dengan tambahan modal Indonesia di IMF, dengan jumlah yang sama. "Sehingga secara neto tidak ada outflow sama sekali," ujar Yudi.
Menurut Yudi, pencatatan dalam LKPP sudah sesuai standar akuntansi sebagai wujud good governance dan transparansi. Posisi PN dan nilai saham Indonesia dalam rupiah sudah tercatat setiap tahunnya dalam LKPP dan laporan lain kepada Badan Pemeriksa Keuangan. "Jadi bukan laporan baru," ujarnya.
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mempertanyakan tujuan penyetoran uang sebesar Rp 25,8 triliun dalam item penyertaan modal di LKPP Semester I tahun 2012. Menurut Direktur Riset Fitra, Yenny Sucipto, tujuan penyetoran dana tersebut belum jelas. Dalam LKPP hanya tertulis bahwa dana triliunan rupiah disetorkan pemerintah sebagai kewajiban keanggotaan di organisasi atau lembaga keuangan internasional maupun regional.
AYU PRIMA SANDI