Hortikultura Indonesia Masih Didominasi Produk Cina  

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 4 September 2012 17:11 WIB

TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak adanya aturan pembatasan pintu masuk impor hortikultura (buah dan sayur) pada 19 Juni lalu, produk Cina masih mendominasi pasar di dalam negeri.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2012, volume impor hortikultura sebanyak 570 ribu ton. Jumlah ini berkurang dibanding periode sama tahun lalu, yang jumlahnya hampir mencapai 700 ribu ton.

"Dari jumlah impor 570 ribu ton itu, Cina menduduki peringkat pertama. Impor hortikultura dari Cina hampir separuhnya," kata Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini seusai meninjau impor buah ilegal asal Cina di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 4 September 2012.

Setelah Cina, impor buah dan sayur banyak berasal dari Thailand, Australia, dan Amerika Serikat. Menurut Banun, selama ini memang Cina yang sering tidak patuh terhadap aturan impor di Indonesia.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2012 tentang persyaratan teknis dan tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan buah-buahan atau sayuran buah segar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia. Lalu, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2012 tentang revisi Permentan Nomor 16 Tahun 2012 tentang persyaratan dan tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan hasil tumbuhan hidup berupa sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Dari dua aturan yang berlaku sejak 19 Juni tersebut, Pelabuhan Tanjung Priok tidak boleh lagi menjadi pintu masuk impor hortikultura. Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkan empat pintu masuk yang dibuka untuk impor produk hortikultura, yakni Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya; Pelabuhan Makassar; Pelabuhan Belawan, Medan; dan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Karena aturan tersebut, sejumlah negara mulai mengajukan Country Recognition Agreement (CRA). Setiap negara yang sudah memiliki CRA dengan Indonesia boleh memasukkan produk hortikulturanya ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok. "CRA ini untuk pass free area, di mana mereka bisa memasukkan produknya karena kita sudah mengakui kebun mereka bebas penyakit tertentu dari komoditas tertentu," ujarnya.

Saat ini, baru empat negara yang sudah memiliki CRA dengan Indonesia, yaitu Australia, Kanada, Amerika Serikat, dan Selandia Baru. Sedangkan Thailand sedang mengajukan proses CRA untuk memasukkan produk bawang merah.

"Kalau Cina sama sekali belum mengajukan CRA. Negara lain boleh saja mengajukan, tapi kan harus ada prosesnya," kata Banun.

Meski aturan melarang produk hortikultura masuk lewat Pelabuhan Tanjung Priok, masih ada 47 jenis yang diperbolehkan. Untuk buah yang diperbolehkan, antara lain blackberry, blueberry, roseberry, blackcurrant, redcurrant, durian, kelengkeng, kismis, nanas, raspberry merah dan hitam, dan squash. Sedangkan sayur yang boleh masuk, di antaranya asparagus, bayam, bit, brokoli, kecambah, bunga kol, kubis, jagung manis, kentang, lobak, paprika, selada, seledri, ubi jalar, dan wortel.

"Buah dan sayur-sayur itu boleh masuk lewat Tanjung Priok karena analisis risikonya terhadap lalat buah hampir tidak ada. Dari 100 jenis, 47 itu boleh masuk," katanya.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan selalu bekerja sama dengan Badan Karantina Pertanian untuk menjaga pintu masuk impor di pelabuhan. Jika hasil analisis risiko suatu produk dinyatakan tidak aman sehingga tidak boleh masuk, Bea Cukai akan menahan produk tersebut hingga ada keputusan pasti.

"Bea Cukai dan Badan Karantina punya fungsi sama di garda terdepan pintu masuk. Kalau buah atau sayur tidak boleh masuk, kami harus analisis dan lakukan pemindaian X-Ray," kata dia dalam kesempatan sama.

ROSALINA

Terpopuler:

Oktober, Tiket dan Pajak Bandara Mulai Disatukan

Standard Chartered Dukung Larangan KTA Jadi DP KPR

KAI Tingkatkan Kapasitas Angkut

Pertamax Naik, Warga Kembali Beli Premium

Harga Daging Bisa Tembus Rp 100 Ribu

Kuota BBM Bersubsidi di Jakarta Habis 15 September

Impor Barang Konsumsi di Jatim Melonjak 48 Persen

Indeks Melesat 57 Poin

Pemilik Sertifikat Legalitas Kayu Minta Insentif

5 Tahun Lagi, Jakarta Punya MRT

Berita terkait

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

1 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

2 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

2 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

3 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

5 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

6 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

7 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya