TEMPO.CO , Jakarta: Kalangan pengusaha khawatir sejumlah produk makanan dan minuman impor ilegal bakal kembali membanjiri pasar lokal menjelang Ramadan tahun ini. Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, Franky Sibarani, menyatakan kenaikan volume produk ini didorong oleh pertumbuhan konsumsi masyarakat rata-rata sebesar 20-30 persen.
Pada bulan puasa tahun lalu pemerintah menemukan 420 jenis produk yang termasuk kategori ilegal atau naik 10 persen dibanding tahun sebelumnya. “Totalnya ada 132.259 kemasan yang ada," ujar Franky.
Banjir produk pangan impor ini ditengarai terjadi karena besarnya pasar dalam negeri ditambah pertumbuhan ekonomi nasional yang tidak terimbas oleh krisis global.
Ratusan jenis produk bernilai Rp 3,3 triliun itu didominasi barang-barang yang bermasalah dengan regulasi. Mayoritas atau 66 persen di antaranya tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan label berbahasa Indonesia. “Sisanya, 31 persen produk kedaluwarsa dan 3 persen kemasannya rusak.”
Sebagian besar produk impor ilegal yang berasal dari Malaysia, Cina, Thailand, dan Jepang masuk melalui kawasan perbatasan. "Target penjualan tetap Pulau Jawa sebagai konsumen terbesar. Lalu barang itu dijual melalui parsel atau di-repacking menggunakan kemasan plastik," katanya.
Untuk itu, Ketua Umum Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman, Suroso Natakusuma, meminta pemerintah mengawasi ketat peredaran makanan dan minuman impor yang terus naik tersebut. Data yang dimilikinya menyebutkan, volume impor produk pangan olahan naik 1,28 persen atau senilai Rp 1,28 triliun selama kuartal pertama tahun ini.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pertanian tengah merencanakan pemeriksaan produk impor pertanian, baik hewan maupun tumbuhan, yang masuk lewat Pelabuhan Tanjung Priok dilakukan secara terpadu. Pelayanan pemeriksaan terpadu ini akan dimulai secara bertahap mulai 2013.
Nantinya, pemeriksaan melalui Badan Karantina Pertanian dilakukan dalam satu kawasan di Pelabuhan Tanjung Priok. Saat ini Pelindo sebagai operator pelabuhan tengah membangun fasilitas penampungan peti kemas, khusus produk pertanian dengan kapasitas 3.000 peti kemas seluas 5 hektare.
Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Badan Karantina Pertanian, Sujarwanto, menyatakan pelayanan pemeriksaan karantina terpadu dalam satu atap mulai pemeriksaan fisik hingga laboratorium dilakukan secara online. Waktu pemeriksaan produk pertanian impor juga ditargetkan rampung dalam empat hari.
Sepanjang tahun lalu pangan impor ilegal kebanyakan ditemukan di beberapa kota besar, seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Pekanbaru, Makassar, dan Pontianak. Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pun berkoordinasi menindaklanjuti temuan tersebut.
Sejumlah temuan itu ada yang dimusnahkan, ada juga yang direekspor. Pelaku usaha pelanggaran pun diproses secara hukum. Sepanjang tahun lalu terdapat 20 kasus yang dibawa ke pengadilan.
DIMAS SIREGAR | ROSALINA | RR ARIYANI
Berita Lainnya:
Eksportir: Aturan Penalti Devisa Hasil Ekspor Harus Diperjelas
Konsumsi Semen Diprediksi Tumbuh 10 Persen
Taiwan Akan Tambah Impor Gas dari Indonesia
Industri Dalam Negeri Mulai Panik Buru Dolar
Pengusaha Karet Optimistis Harga Masih Bisa Melar
PM Cina: Salak dan Manggis Populer di Cina
Pemerintah Minta Cina Turunkan Pajak Ekspor
Banyak Produk Cina Masuk Lewat Malaysia
Indonesia Dinilai Salah Strategi Hadapi CAFTA
Berita terkait
Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..
3 jam lalu
Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?
Baca SelengkapnyaKemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor
6 jam lalu
Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen
1 hari lalu
Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
1 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura
1 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor
2 hari lalu
Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.
Baca SelengkapnyaBea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan
2 hari lalu
Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.
Baca SelengkapnyaViral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai
4 hari lalu
Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri
5 hari lalu
Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
6 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca Selengkapnya