TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia khawatir kebijakan pemerintah menyederhanakan cukai rokok akan mematikan industri rokok skala kecil dan menengah. Juru bicara Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, Hasan Aony Aziz, mengatakan industri kecil menengah tidak akan sanggup memenuhi tarif yang nilainya hampir sama dengan industri besar.
\"Tidak akan mampu membayar. Jadi bisa mati dengan sendirinya,\" kata Hasan di Jakarta, Senin, 2 Juli 2012. Ia menilai kebijakan baru itu tidak berpihak pada industri rokok kecil yang menyerap banyak tenaga kerja. Pemerintah, kata Hasan, menjadi terkesan berubah orientasi, dari padat karya menjadi padat modal, lebih berpihak pada perusahaan dengan modal besar.
Mulai bulan ini Direktorat Jenderal Bea Cukai kembali melakukan penyederhanaan tarif cukai rokok. Tujuannya, mengurangi kesenjangan harga antara industri rokok besar dan kecil. Juga untuk menekan angka konsumsi rokok di masyarakat.
Hasan meminta pemerintah membuat program yang bisa membantu usaha kecil dan menengah. Bentuknya bisa berupa penyediaan lapangan kerja bagi pekerja di industri rokok skala kecil dan menengah. \"Karena pasti tidak sedikit tenaga kerja yang terkena dampak penyederhanaan rokok,\" ujarnya.
DIMAS SIREGAR
Berita terkait
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan
9 Maret 2024
Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.
Baca SelengkapnyaProdusen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok
9 Maret 2024
Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.
Baca SelengkapnyaResmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?
4 Januari 2024
Pajak rokok elektrik telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berapa besarannya, berapa pula cukai rokoknya?
Baca SelengkapnyaRokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya
3 Januari 2024
Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya
1 Januari 2024
Rokok elektrik mulai dikenakan pajak seperti rokok tembakau pada umumnya mulai 1 Januari 2024. Berapa besar pajaknya?
Baca SelengkapnyaDampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK
13 Desember 2023
KemenkoPMK mengatakan selain dampak kesehatan jasmani, merokok juga memberikan dampak negatif terhadap kesehatan mental dan jiwa anak.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan
14 September 2023
penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru terkumpul Rp 126,8 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut setara 54,53 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.
Baca Selengkapnya20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu
7 September 2023
Harga rokok yang mahal di Indonesia bisa dipengaruhi karena tarif cukai yang naik. Berikut ini daftar rokok termahal di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPK Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus Pengaturan Cukai Rokok di Tanjungpinang
11 Agustus 2023
KPK akan melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan
Baca SelengkapnyaTerkini: Daftar Bisnis Panji Gumilang Selain Al Zaytun, Jembatan Rel Lengkung LRT Jabodebek Salah Desain?
3 Agustus 2023
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah bisnis milik Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menjadi sorotan.
Baca Selengkapnya