Sengketa Churchill vs Pemerintah Masuk Arbitrase

Reporter

Editor

Senin, 25 Juni 2012 18:56 WIB

Tambang batubara Tutupan milik Adaro Energy di dekat Banjarmasin, Kalimantan Selatan. REUTERS/Matthew Bigg

TEMPO.CO, Jakarta - Churchill Mining memastikan siap berhadapan dengan pemerintah Indonesia terkait sengketa perebutan lahan tambang batubara seluas 35 ribu hektare di Kutai Timur. Permohonan arbitrase perusahaan tambang asal Inggris tersebut sudah dikabulkan secara resmi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional (ICSID) di Washington DC, Amerika Serikat.

"Pihak ICSID telah memberitahukan bahwa permohonan Churchill telah diterima dan terdaftar di lembaga tersebut," kata Executive Chairman dari Churchill Mining, David F Quinlivan, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 25 Juni 2012.

ICSID menerima permohonan Churchill karena masih masuk dalam wilayah yurisdiksi lembaga tersebut dan sengketa itu masuk dalam kategori yang bisa diselesaikan melalui badan arbitrase internasional. Hal ini sesuai dengan traktat penanaman modal bilateral antara pemerintah Inggris dan pemerintah Indonesia.

Notifikasi soal resminya sengketa ini masuk ke badan arbitrase diterima oleh Churchill pada tanggal 22 Juni lalu. "Jajaran direksi menyambut positif atas pendaftaran permohonan arbitrase tersebut dan akan segara mencari bantuan hukum yang sesuai dengan ketentuan perjanjian bilateral antara pemerintah Indonesia dan Inggris," kata Quinlivan.

Churchill mendaftarkan sengketa ini ke badan arbitrase sejak 22 Mei lalu. Setelah permohonan dikabulkan dan terdaftar, langkah berikutnya adalah badan arbitrase akan memilih tiga orang sebagai majelis arbitrase untuk menyelesaikan sengketa. Sekjen ICSID juga telah memberitahukan pihak Churchill dan pemerintah Indonesia terkait pembentukan majelis tersebut.

Kasus Churchill Mining telah masuk ke ranah hukum sejak 2010. Saat itu Churchill memasukkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Samarinda atas surat pembatalan IUP yang dikeluarkan oleh Bupati Isran Noor. PTUN Samarinda memutuskan bahwa pembatalan izin tersebut sudah sesuai prosedur.

Tidak terima dengan putusan itu, Churchill pun mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta pada Agustus 2011. Putusan Pengadilan Tinggi tersebut pun masih serupa dengan putusan sebelumnya, begitu pula dengan proses kasasi di Mahkamah Agung.

Obyek sengketa tersebut adalah area konsesi seluas sekitar 35 ribu hektare di kecamatan Busang, Muara Wahau, Telen, dan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh Grup Nusantara, yang berakhir pada 2006-2007. Setelah itu, lahan dikuasai oleh PT Ridlatama yang kemudian diakuisisi oleh Churchill.

GUSTIDHA BUDIARTIE

Berita terkait

Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

4 hari lalu

Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

Celios memaparkan akan ada dampak buruk ekonomi dan lingkungan jika pemerintah memberikan izin tambang untuk ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

9 hari lalu

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

Kontrak Freeport adalah salah satu kontrak pertambangan terbesar dan paling signifikan di dunia, yang terletak di Provinsi Papua, Indonesia.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

10 hari lalu

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

Faisal Basri menyinggung soal opsi mekanisme peradilan melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) untuk menjerat Jokowi.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

11 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

14 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

15 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

16 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

20 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

22 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

24 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya