TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah diminta tak setengah-setengah menjalankan amanat Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), termasuk dalam mengucurkan anggaran untuk tanggungan kesejahteraan sosial. Pengesahan undang-undang ini sebelumnya dikhawatirkan membebani fiskal negara dan berujung pada krisis ekonomi.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Dolfi O.F. Palit, mengatakan Dewan telah menyetujui adanya mekanisme pengamanan saat kondisi perekonomian negara terancam krisis. "Prinsipnya jangan sampai karena ada kekhawatiran krisis ekonomi tanggungan jaminan sosial mati," kata dia kemarin.
Jumat malam lalu Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang BPJS, yang sebelumnya menuai kontroversi dan diselenggarakan dalam dua masa sidang. Setelah menyetujui pembentukan BPJS I bidang kesehatan dengan anggaran Rp 5 triliun selambat-lambatnya pada 2014, pemerintah dan DPR menyepakati pembentukan BPJS II bidang ketenagakerjaan selambat-lambatnya pada 2015. Sebelumnya beberapa fraksi ngotot meminta BPJS II terbentuk pada 2014.
Namun saat itu Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengungkapkan kekhawatiran berdirinya BPJS akan mengancam kondisi keuangan negara. Ia becermin pada kondisi yang terjadi di Jepang, Eropa, dan Amerika Serikat, di mana jaminan sosial berujung pada tingginya tanggungan utang negara. "Di masa depan, saat kondisi ekonomi sulit, BPJS bisa mendatangkan risiko," ujarnya.
Pemerintah pun sempat melakukan simulasi dampak fiskal pelaksanaan BPJS. Hasilnya diketahui bahwa porsi penerapan BPJS kesehatan tanpa menanggung jaminan tenaga kerja mencapai 1 persen dari produk domestik bruto. Adapun bila mencakup jaminan tenaga kerja, tanggungan anggaran bisa mencapai 4,8 persen PDB. Karena itulah Agus memberi catatan adanya pasal tambahan mengenai "katup pengaman" jika terjadi krisis keuangan.
Dolfie mengatakan pemerintah diberi wewenang melakukan tindakan khusus demi menjamin terselenggaranya jaminan sosial kala krisis. Ketentuan penyelamatan itu bisa diatur dalam peraturan pemerintah. "Berlaku tidak hanya untuk krisis ekonomi, tapi juga krisis karena bencana alam atau perang," ucap dia.
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan & Kerajinan Indonesia Ambar Tjahjono meminta pemerintah mengurangi beban pajak bagi industri saat BPJS telah berjalan. Sebab, tanggungan pengusaha, terutama usaha kecil-menengah, akan semakin besar.
Dengan pengesahan Undang-Undang BPJS ini ditegaskan kewajiban pemerintah untuk memberi lima jaminan dasar bagi rakyat, yang mencakup jaminan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan tunjangan hari tua. Undang-undang tersebut juga mengamanatkan perubahan status badan hukum empat badan usaha milik negara penyelenggara jaminan sosial menjadi badan hukum publik.
ROSALINA | MARTHA THERTINA
Berita terkait
Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Dana Aman, Tidak Ada Kerugian
10 Februari 2021
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menegaskan di hadapan Komisi IX DPr RI bahwa dana milik pekerja aman dan ada.
Baca SelengkapnyaSisa Dana Jaminan Sosial untuk Bayar Selisih Iuran BPJS Kelas III
13 Desember 2019
DPR dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sepakat, sisa Dana Jaminan Sosial akan digunakan untuk membayar selisih iuran BPJS Kesehatan kelas III
Baca SelengkapnyaAturan Longgar, Pencairan Jaminan Hari Tua Tembus Rp 11 T
23 Oktober 2015
Pencairan jaminan hari tua cukup besar karena aturan yang berubah.
Baca SelengkapnyaUMP Naik, Kini Sakit Jantung Dibayar Jamsostek
12 Desember 2012
Sebelumnya, tanggungan penyakit kritis ini belum tersedia, akibat rendahnya upah minimum sebagai dasar perhitungan iuran.
Baca SelengkapnyaPencairan Rp 236 Miliar Dana Jamsostek Macet
27 Oktober 2011
Para pemilik dana enggan mengurus pencairan karena syaratnya banyak.
Baca SelengkapnyaJamsostek Jawa Barat Bayarkan Klaim Rp 1,3 Triliun
1 November 2010
"Yang terbesar dibayarkan untuk pengembalian jaminan hari tua," kata Kepala Kanwil Jamsostek Jawa Barat-Banten Ilyas Lubis di sela Kunjungan Kerja Komisi IX DPR dalam rangka reses di Bandung, Senin (1/11).
Jamsostek Surakarta Bayar Klaim Rp 31,8 Miliar
17 Juni 2010
Klaim tersebut terdiri dari jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 2,8 miliar yang meliputi 852 kasus, jaminan kematian Rp 1,3 miliar untuk 91 kasus, jaminan hari tua Rp 26,5 miliar bagi 5.102 orang, dan jaminan pemeliharaan kesehatan senilai Rp 1,2 miliar.
Baca SelengkapnyaJamsostek Jawa Timur Akan Garap Penjual Bakso Hingga Tukang Becak
11 Februari 2010
Di Indonesia terdapat sebanyak 100 juta angkatan kerja yang 70 jutanya adalah kerja di sektor informal mulai dari penjual bakso, soto, tukang ojek hingga tukang becak.
Baca SelengkapnyaJamsostek Minta Kerjasama yang Saling Menguntungkan
19 Mei 2009
Dalam perundingan ini Jamsostek meminta agar semua vendor, tenaga kerja kontrak, outsourcing, dan tenaga kerja debitur harus mendapatkan fasilitas asuransi dari Jamsostek.
Baca SelengkapnyaJamsostek Tambah Investasi Saham Rp 200 Miliar
3 Desember 2008
PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) berencana menambah portofolio investasi saham sebesar Rp 200 miliar bulan ini.
Baca Selengkapnya