TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah mengeluhkan minimnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Saat ini, rasio pembayaran pajak perorangan hanya 7,7 persen dari 110 juta pekerja aktif, sedangkan badan usaha baru 3,6 persen.
"Tingkat kepatuhan wajib pajak masih sangat rendah," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat peluncuran sensus pajak di Mangga Dua, Jumat, 30 September 2011.
Agus menegaskan dengan adanya sensus pajak, diharapkan terjaring 1,5 juta wajib pajak baru dari badan usaha. Pemerintah akan terus melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pemungutan pajak dan perbaikan dalam pelayanan serta administrasi perpajakan.
"Rendahnya kepatuhan menyebabkan rendahnya tax ratio yang baru sekitar 11-12 persen. Padahal negara-negara tetangga di atas 14 persen," tuturnya.
Pembayaran pajak badan usaha hanya dilakukan oleh sekitar 466 ribu badan usaha dari 12,9 juta badan usaha yang berdomisili tetap dan aktif saat ini. Itu artinya hanya 3,6 persen.
"Kami usahakan dalam waktu 3 tahun bisa naik 10 kali lipat, jadi di akhir 2014, target kami 5 juta badan usaha yang sudah bayar pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany. Pada 2011, pemerintah menargetkan pendapatan Rp 878,7 triliun atau 75,4 persen dari total penerimaan negara Rp 1.165,3 triliun.
Pantauan Tempo, dalam sensus yang diluncurkan di pusat pertokoan, petugas sensus banyak yang kesulitan untuk mewawancarai pemilik usaha. Mereka kebanyakan hanya dilayani oleh pelayan toko.
Meski begitu, petugas tetap mewawancarai pelayan toko untuk mendapkan data pribadi dan usahanya. "Saya hanya bekerja di sini, pemilik sedang tidak ada," ujar Suparni, salah seorang penjaga toko gaun pengantin.
ALWAN RIDHA RAMDANI
Berita terkait
7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami
1 September 2023
Meskipun sama-sama menjadi pemasukan negara, ada 7 perbedaan pajak dan retribusi. Perbedaan ini terletak dari penggunaannya.
Baca SelengkapnyaMengenal Sistem Pajak di Negara Modern, Warisan Abad Pertengahan Eropa
28 Februari 2023
Setiap warga di sebuah negara modern wajib membayar pajak. Sejak kapan sistem pajak modern ditumbuhkan?
Baca SelengkapnyaRevisi Aturan Pengembalian PPN Bagi Turis Asing Rampung Bulan Ini
1 Agustus 2019
Aturan tersebut menyebutkan bahwa turis asing akan mendapatkan pengembalian PPN jika minimal berbelanja Rp 5 juta di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Evaluasi 70 Ribu Tarif PNBP, Tak Semua Layak Dipungut
27 Juli 2018
Kemenkeu bakal mengeksaminasi tiap tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diusulkan kementerian dan lembaga bisa dipungut atau tidak.
Baca SelengkapnyaBayar Pajak Kini Bisa Secara Online dengan PajakPay
30 Januari 2018
PajakPay merupakan layanan pembayaran pajak online yang diluncurkan penyedia aplikasi OnlinePajak.
Baca SelengkapnyaCara DJP Kejar Target Penerimaan Pajak
10 Oktober 2017
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sejumlah upaya untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini.
Baca SelengkapnyaJawa Tengah Buru Harta Pengemplang Pajak Lewat Satelit
8 Januari 2016
Dengan menggunakan citra satelit lokasi tambang bisa dipetakan dan diidentifikasi.
Baca SelengkapnyaRealisasi Pajak di Jawa Tengah Baru 37 Persen
3 Agustus 2015
Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menggenjot penerimaan pajak.
Baca SelengkapnyaKantor Pajak Jawa Tengah Selidik 6 Wajib Pajak
3 April 2014
Enam wajib pajak diperiksa. Mereka diduga melakukan pidana perpajakan yang merugikan negara Rp 11,3 miliar.
Baca SelengkapnyaPengampunan Pajak Bisa Selamatkan RI dari Krisis
19 Desember 2012
Pemerintah juga sudah saatnya memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.
Baca Selengkapnya