TEMPO Interaktif, Jakarta - Petugas sensus pajak nasional diminta jujur dan obyektif dalam menjalankan tugasnya. “Karena dari sensus ini diharapkan dapat dihasilkan basis data wajib pajak yang baik dan jelas,” kata anggota Komisi Keuangan DPR RI, Kemal Azis Stamboel, melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 September 2011.
Menurut Kemal, petugas sensus pajak juga harus dibekali dengan pengetahuan untuk menilai kapasitas usaha secara umum. Terutama karena sasaran sensus adalah para pelaku bisnis yang berada di sentra-sentra bisnis potensial sebagai wajib pajak, baik secara badan maupun perseorangan.
“Jangan sampai usaha yang masih mikro juga dimasukkan. Sebaiknya fokus ke usaha menengah dan besar sehingga hasil sensus bisa akurat,” ujarnya.
Adapun pelaksanaan sensus pajak nasional oleh Direktorat Jenderal Pajak rencananya akan dimulai pada Jumat, 30 September 2011. Sensus pajak akan berlangsung selama tiga bulan ke depan dengan melibatkan pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan aparat kepolisian.
Jumlah petugas yang diturunkan untuk melakukan sensus pajak sebanyak 5.980 orang di seluruh Indonesia. Sensus yang akan berakhir di pengujung tahun 2011 ini ditargetkan meraih sekitar 1,5 juta wajib pajak baru.
Penyisiran dan pencacahan seluruh potensi pajak diharapkan dapat berlangsung secara sukses. Oleh karena itu, petugas sensus pajak diharapkan dapat mengakses orang pribadi sebagai pelaku bisnis, perusahaan, dan gedung tinggi di kawasan bisnis serta kawasan permukiman potensial.
“Para petugas harus diberikan dukungan agar bisa melakukan sensus untuk perusahaan dan juga di rumah-rumah orang kaya karena ini yang cenderung susah,” ucap Kemal.
Ditjen Pajak akan memberikan edukasi mengenai cara mengisi surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan kepada para wajib pajak sehingga diharapkan para wajib pajak dapat mengerti cara mengisi SPT yang benar sesuai penghasilan yang dimiliki.
“Selain edukasi, sebaiknya petugas juga bisa memanfaatkan waktu untuk menyapa dan menjelaskan manfaat pajak ini sehingga timbul perhatian, kesadaran, dan kepercayaan,” kata Kemal.
Keberhasilan sensus ini juga sangat penting untuk mendukung pencapaian target penerimaan APBN 2012. Hal ini karena pemerintah dan Komisi Keuangan DPR telah sepakat menetapkan rasio pajak tahun 2012 sebesar 12,66 persen dari produk domestik bruto.
Dengan data sensus yang baik, diharapkan dapat mendukung pemenuhan target penerimaan perpajakan tahun 2012 yang mencapai Rp 1.024,33 triliun atau naik sebesar Rp 145,64 triliun dari APBN-P 2011 yang sebesar Rp 878,68 triliun. “Semoga petugas sensus bisa bekerja dengan baik,” ujar Kemal.
PRIHANDOKO
Berita terkait
7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami
1 September 2023
Meskipun sama-sama menjadi pemasukan negara, ada 7 perbedaan pajak dan retribusi. Perbedaan ini terletak dari penggunaannya.
Baca SelengkapnyaMengenal Sistem Pajak di Negara Modern, Warisan Abad Pertengahan Eropa
28 Februari 2023
Setiap warga di sebuah negara modern wajib membayar pajak. Sejak kapan sistem pajak modern ditumbuhkan?
Baca SelengkapnyaRevisi Aturan Pengembalian PPN Bagi Turis Asing Rampung Bulan Ini
1 Agustus 2019
Aturan tersebut menyebutkan bahwa turis asing akan mendapatkan pengembalian PPN jika minimal berbelanja Rp 5 juta di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Evaluasi 70 Ribu Tarif PNBP, Tak Semua Layak Dipungut
27 Juli 2018
Kemenkeu bakal mengeksaminasi tiap tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diusulkan kementerian dan lembaga bisa dipungut atau tidak.
Baca SelengkapnyaBayar Pajak Kini Bisa Secara Online dengan PajakPay
30 Januari 2018
PajakPay merupakan layanan pembayaran pajak online yang diluncurkan penyedia aplikasi OnlinePajak.
Baca SelengkapnyaCara DJP Kejar Target Penerimaan Pajak
10 Oktober 2017
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sejumlah upaya untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini.
Baca SelengkapnyaJawa Tengah Buru Harta Pengemplang Pajak Lewat Satelit
8 Januari 2016
Dengan menggunakan citra satelit lokasi tambang bisa dipetakan dan diidentifikasi.
Baca SelengkapnyaRealisasi Pajak di Jawa Tengah Baru 37 Persen
3 Agustus 2015
Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menggenjot penerimaan pajak.
Baca SelengkapnyaKantor Pajak Jawa Tengah Selidik 6 Wajib Pajak
3 April 2014
Enam wajib pajak diperiksa. Mereka diduga melakukan pidana perpajakan yang merugikan negara Rp 11,3 miliar.
Baca SelengkapnyaPengampunan Pajak Bisa Selamatkan RI dari Krisis
19 Desember 2012
Pemerintah juga sudah saatnya memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.
Baca Selengkapnya