TEMPO Interaktif, Jakarta - Dalam rangka mengatasi kendala pasokan bahan baku pada industri tekstil kelas kecil dan menengah dalam negeri, pemerintah berencana untuk menghidupkan kembali PT Sandang yang sejumlah pabriknya selama ini tidak lagi beroperasi. PT Sandang yang dahulu bernama PN Sandang merupakan salah satu BUMN di bidang pemintalan.
"Saya berharap PT Sandang bisa jaya kembali dan membantu memenuhi kebutuhan bahan baku tekstil dalam negeri, terutama untuk industri kecil dan menengah," ujar Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian Eusi Saedah hari ini, Kamis, 23 Juni 2011.
Saat ini, hanya beberapa pabrik milik PT Sandang yang beroperasi, seperti di Cilacap dan Pekalongan. Sementara, yang lain sudah melemah bahkan ada yang tidak berproduksi. Euis berharap dengan revitalisasi tersebut, bukan hanya mesin-mesin milik pemerintah di PT Sandang yang bisa dimanfaatkan kembali untuk memproduksi bahan baku tekstil, tetapi juga bisa dijadikan salah satu sarana riset dan development pengembangan serat bahan baku lokal. "Sehingga bisa menyediakan bahan baku produksi yang murah untuk industri kecil," lanjutnya.
Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G. Ismy mengatakan 9 perusahaan PT Sandang bisa dilebur menjadi 3 perusahaan saja. Ernovian berharap jika nanti PT Sandang dihidupkan kembali, PT Sandang semestinya hanya fokus di industri hulu atau industri penyedia bahan baku tekstil. "Lebih baik fokus di industri hulu bukan hilir karena itu yang lebih dibutuhkan oleh industri tekstil kecil dan menengah saat ini," imbuhnya.
Jika PT Sandang kelak bisa membantu pasokan bahan baku murah pada IKM, ke depannya diharapkan daya saing industri IKM bisa meningkat. Apalagi menghadapi gempuran produk tekstil impor di pasar lokal saat ini.
AGUNG SEDAYU
Berita terkait
Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo
3 hari lalu
Wacana penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
Baca SelengkapnyaBerkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?
5 hari lalu
Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?
Baca Selengkapnya233 Karyawan Bata di PHK, Bagaimana Jaminan Hak-hak Pegawai Pabrik Sepatu Itu?
7 hari lalu
PT Sepatu Bata melakukan PHK ratusan karyawan secara bertahap. Bagaimana jaminan terhadap hak-hak pegawai pabrik sepatu itu?
Baca SelengkapnyaKemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga
10 hari lalu
Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.
Baca SelengkapnyaMaknai Semangat RA Kartini, Ini Kelebihan Perempuan di Industri Garmen
20 hari lalu
Keahlian perempuan memberikan keuntungan sendiri khususnya di unit bisnis garmen J99 Corp.
Baca SelengkapnyaKini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin
21 hari lalu
Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.
Baca SelengkapnyaIntip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024
10 Maret 2024
Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G mulai dipromosikan. Gawai ini termasuk kelas menengah, namun fiturnya lengkap dan mumpuni.
Baca SelengkapnyaSetelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024
9 Maret 2024
Setelah empat tahun vakum, Gaikindo kembali adakan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024. Apa yang menarik?
Baca SelengkapnyaTMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024
21 Februari 2024
TMMIN menerima penghargaan Lighthouse Industry 2024 setelah dianggap berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing industri otomotif.
Baca SelengkapnyaCara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin
17 Januari 2024
Sekarang, sudah banyak orang yang menjual iPhone bekas. Sebelum membeli, sebaiknya cek IMEI iPhone apakah terdaftar atau tidak.
Baca Selengkapnya