Pemerintah Minta Daging Impor Tertahan di Tanjung Priok Direekspor
Kamis, 3 Maret 2011 17:59 WIB
Setidaknya ada 51 kontainer daging sapi asal Australia dan Selandia Baru yang tidak sesuai dengan SPP dan hingga kini masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok. Empat importir dari 77 kontainer daging sapi itu, kata dia, tidak mematuhi aturan importasi.
"Tidak semua bermasalah, ada juga yang sudah sesuai peraturan, 51 kontainer itu kelebihan kuota yang dikelola 4 perusahaan importir," katanya.
Pemerintah akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan, mulai peringatan hingga pencabutan ijin impor daging. Untuk mengantisipasi pelanggaran dalam impor daging, mulai 1 April mendatang pemerintah akan mengadakan perubahan.
Selama ini sering terjadi perubahan SPP, bahkan SPP dibuat setelah daging impor sampai ke pelabuhan atau sedang dalam perjalanan. Ke depan, bagi pengusaha yang akan mengajukan impor daging harus mendapat izin dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
"Pemerintah juga akan mengadakan seleksi terhadap importir, setelah itu baru mendapat ijin impor," ujarnya.
Dalam pelaksanaan impor, pemerintah juga akan mengadakan sistem online dengan negara asal. Nantinya eksportir baru bisa mengirim barangnya setelah ada SPP.
Selain itu, kebijakan baru akan mempergunakan kertas khusus dari Peruri (Perusahaan Uang RI) sehingga dapat terdeteksi dengan ultraviolet. Kemudian kebijakan lainnya harus mencantumkan SPP asli dan nomor SPP agar tak bisa dipalsukan.
"Harus menyiapkan dan mencantumkan SPP asli jika ingin mengimpor, tidak boleh lagi fotokopi seperti sebelumnya," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi mengatakan puluhan peti kemas berisi daging yang masih tertahan di Tanjung Priok itu harus segera ditetapkan statusnya. "Kalau salah, bilang salah. Kalau memang ilegal jangan digantung nasibnya. Cari segera jalan keluarnya mau diapakan dagingnya? Tapi kalau legal, segera dilepas agar dagingnya bisa masuk ke pasar." katanya.
Pemerintah juga akan memperbaiki data populasi sapi dan impor daging yang selama ini masih simpang siur. Saat ini pemerintah belum bisa memetakan kebutuhan daging dan jeroan secara spesifik. "SPP nantinya hanya berlaku enam bulan, setelah itu tidak bisa diperpanjang lagi," ujar Bayu.
ROSALINA