Usai Putusan MA, Bank Mandiri Lelang Aset Benua Indah
Selasa, 4 Januari 2011 14:04 WIB
Dalam keterangan tertulisnya, Bank Mandiri menyatakan siap meneruskan pelelangan aset BIG bersama KPKNL. Langkah awalnya dengan mengundang calon investor yang berminat. Aset yang dilelang berupa lahan perkebunan kelapa sawit di Propinsi Kalimantan Barat.
Bank Mandiri melanjutkan, pihaknya semakin yakin bisa melakukan lelang ini setelah dikeluarkannya keputusan Mahkamah Agung. Dalam peninjauan kembali 27 September 2010 lalu, Mahkamah Agung memutuskan menghukum BIG untuk membayar hutang pada bank ini sebesar Rp 247,65 miliar. Bunga yang diterapkan adalah 6 persen per tahun, terhitung sejak mulai didaftarkannya gugatan tersebut pada 3 Maret 2008, hingga utang lunas dibayar.
Dalam putusan PK tersebut ditetapkan bahwa tuntutan provisi yang diajukan oleh BIG dikabulkan. Namun dengan rampungnya proses persidangan, maka secara substansi dan demi hukum putusan provisi tersebut berakhir, bahkan sejak putusan tingkat kasasi dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan gugatan BIG selanjutnya tidak dikabulkan. Tuntutan itu antara lain, Bank Mandiri dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta tuntutan untuk membatalkan perjaniian kredit.
“Kami menyambut baik keputusan MA ini. Apabila BIG tidak membayar hutangnya kepada Bank Mandiri, maka dengan putusan PK ini, calon investor akan lebih memperoleh kepastian bahwa proses lelang telah berjalan sesuai aturan sehingga kami bisa memperoleh hasil yang optimal dari proses lelang yang akan dilaksanakan,” ungkap Direktur Treasury, Financial Institution dan Special Asset Management Bank Mandiri Thomas Arifin.
Sebelumnya, proses lelang sempat terancam tertunda karena, menurut Bank Mandiri, pernyataan kuasa hukum BIG Habiburokhman bahwa MA. Yakni meminta untuk tidak terjadi peralihan kepemilikan atas aset BIG selama belum ada keputusan hukum yang mengikat. Namun dengan keluarnya keputusan PK MA tersebut, menurut Bank Mandiri, klausul pelarangan tersebut menjadi batal dengan sendirinya. Sebab PK MA adalah inilai sebagai upaya hukum terakhir.
Dengan keluarnya putusan Peninjauan Kembali ini diharapkan juga, Bank Mandiri berharap BIG segera membayar kewajibannya. Apabila tidak mampu menyelesaikan hutangnya, Bank Mandiri berharap BIG tidak lagi melakukan upaya-upaya untuk menghambat proses eksekusi atau lelang, sehingga permasalahan yang juga menyangkut para petani plasma dapat terselesaikan. Thomas menambahkan, pihaknya berharap hal ini akan berdampak pula pada debitur-debitur non kooperatif Bank Mandiri lainnya untuk segera menyelesaikan utang bermasalah mereka.
FEBRIANA FIRDAUS