Tudingan BPK ke LPS Akibat Salah Tafsir

Reporter

Editor

Selasa, 24 November 2009 19:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Rudjito mengatakan, tudingan Badan Pemeriksa Keuangan kepada lembaganya akibatnya salah tafsir peraturan perundang-undangan dalam penanganan Bank Century.

Auditor tertinggi negara itu menuding lembaga penjamin merekayasa Peraturan LPS Nomor 5 Tahun 2006 menjadi Nomor 3 Tahun 2008 supaya bisa menggelontorkan lebih banyak uang untuk Century. Rudjito membantah dengan mengatakan perubahan bertujuan untuk harmonisasi pengaturan agar sesuai mandat Pasal 33 dan Pasal 41 Undang-Undang LPS serta Pasal 29 UU perbankan.

PLPS Nomor 5/2006 membatasi Penyertaan Modal Sementara hanya untuk meningkatkan solvabilitas. "Sementara UU LPS mengatur tambahan PMS untuk menaikkan modal disetor bank," kata Rudjito di Gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Selasa (24/11).

Tambahan dana talangan itu bisa untuk aspek permodalan, likuiditas, kualitas aset, rentabilitas, manajemen, dan sensitivas terhadap pasar. "Sehingga memenuhi ketentuan tingkat kesehatan sebagaimana diatur Undang Undang Perbankan," ucap Rudjito.

Menurut dia, penyertaan modal sementara itu berguna dan terlihat dari kinerja Bank Mutiara, penerus Bank Century. "Sekarang labanya mencapai Rp 200 miliar dan telah keluar dari status Pengawasan Khusus Bank Indonesia sejak 11 Agustus 2009," ujar Rudjito.

Dari sisi untung rugi, Rudjito mengatakan penyelamatan Bank Century menguntungkan pemerintah dan LPS. Pasalnya, jika dibiarkan LPS kudu menggelentorkan Rp 5,5 triliun untuk dana nasabah dengan dana di bawah Rp 2 miliar yang dijamin pemerintah. "Itu tidak akan kembali," katanya.

Namun dengan menempuh opsi penyelamatan, dana talangan senilai Rp 6,7 triliun bisa kembali ke LPS setelah bank itu dijual. "Batas waktu maksimal tiga tahun, dengan perpanjangan hingga maksimal lima tahun," ujar Rudjito.

REZA MAULANA

Berita terkait

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

9 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.

Baca Selengkapnya

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.

Baca Selengkapnya

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.

Baca Selengkapnya

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.

Baca Selengkapnya

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.

Baca Selengkapnya

Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.

Baca Selengkapnya