UMP 2025 Segera Ditetapkan, Kemenaker Sebut Masih Pakai Peraturan Pemerintah Nomor 51 2023

Jumat, 1 November 2024 12:40 WIB

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024 TEMPO/Muh Raihan Muzakki

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan kejelasan tentang aturan yang digunakan untuk menetapkan perhitungan nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2025.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan hal tersebut masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Sampai hari ini masih berlaku hukum positif PP No 51 tahun 2023," ujar Indah ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Selain itu, dia menjelaskan, skema penyesuaian indeks tertentu dalam menetapkan nilai upah minimum pada 2025. Indah berujar, hal tersebut dengan menggunakan perhitungan alpha yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Nasional (DPNAS).

"Alpha rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional sudah saya sampaikan ke Pak Menaker," ucap dia.

Advertising
Advertising

Meskipun demikian, Indah mengatakan, saat ini formula perhitungan nilai upah minimum terpecah menjadi dua usulan. Dia berujar, usulan itu pemerintah tetap menginginkan penggunaan formula dengan PP Nomor 51 Tahun 2023, sementara para pengusaha dan pekerja menginginkan rumus yang berbeda.

"Ada rekomendasi DPNAS terpecah jadi dua usulan atau rekomendasi dari unsur pengusaha dan dari unsur pekerja. DPNAS itu isinya tiga kan. Pemerintah, pengusaha, pekerja," kata Indah.

Dia mengatakan, perbedaan dalam formula penghitungan nilai upah minimum berada pada bagian alpha. Indah menyebut para pekerja menginginkan alpha sebesar 0,3 sampai 1 persen.

"Pekerja maunya 0,3 sampai dengan 1. Nah ini belum diputuskan. Karena baru kali ini DPNAS hadir dengan rekomendasi yang terpecah antara pengusaha dan pekerja," tuturnya.

Lebih lanjut, Indah berharap akan ada jalan keluar jika perhitungan formula untuk menetapkan nilai upah minimum berbeda. Indah mengatakan, terdapat musyawarah mufakat sebagai langkah dalam menetapkan rumus penyesuaian indeks tertentu atau alpha.

"Pasti ada jalan keluar. Kita kan ingatkan ada musyawarah mufakat. Pasti ada, artinya sebelum mufakat kita berikhtiar dulu dong. Ya kan ada kita biasa dalam hubungan industrial dialog," ujar Indah.

Sementara itu, dia mengatakan surat edaran tentang penetapan UMP akan segera diterbitkan. Indah berujar, surat edaran itu akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur paling lambat pada 21 November 2024.

"Upah minimum sesuai aturan. Paling lambat 21 November harus ditetapkan oleh Gubernur," ujar Indah ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu.

Selain UMP, dia mengatakan, Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2025 juga akan ditetapkan pada bulan November 2024. Indah memperkirakan penetapan upah kabupaten pada 30 November 2024.

"Upah minimum Kabupaten 30 November. Surat Edaran setiap tahun kan dari zaman Bu Ida mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh Gubernur Provinsi," ucap Indah.

Pilihan Editor: Program 3 Juta Rumah Prabowo Dimulai, Maruarar Sirait Groundbreaking Proyek Pertama yang Dibiayai Aguan

Berita terkait

Surat Edaran UMP 2025 Segera Terbit, Kemenaker: Paling Lambat 21 November

1 jam lalu

Surat Edaran UMP 2025 Segera Terbit, Kemenaker: Paling Lambat 21 November

Kemenaker sebut surat edaran penetapan UMP dan UMK tahun 2025 akan dilakukan pada bulan November

Baca Selengkapnya

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Jadi 8 persen, Kemnaker: Ada Aturannya

1 hari lalu

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Jadi 8 persen, Kemnaker: Ada Aturannya

Upah minimum harus dinaikkan karena para buruh tidak mendapatkan kenaikan gaji selama lima tahun.

Baca Selengkapnya

Proses Penyelamatan Sritex Masih Berjalan, Kemenaker: Baru Sampai Kurator

1 hari lalu

Proses Penyelamatan Sritex Masih Berjalan, Kemenaker: Baru Sampai Kurator

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan proses penyelamatan perusahaan Sritex baru mencapai kurator.

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Ungkap Pemerintah Pantau Kebocoran Penerimaan Negara dari Pengusaha Sawit Nakal Senilai Rp 300 Triliun

2 hari lalu

Menko Airlangga Ungkap Pemerintah Pantau Kebocoran Penerimaan Negara dari Pengusaha Sawit Nakal Senilai Rp 300 Triliun

Pemerintah akan terus pantau kebocoran penerimaan negara dari pengusaha sawit nakal. Dalam waktu dekat pemerintah akan terima setoran kerugian sekitar Rp 189 Triliun

Baca Selengkapnya

Maruarar Sirait Sumbang 2,5 Hektare Tanah untuk Dukung Program 3 Juta Rumah, Siapa yang Bangun?

3 hari lalu

Maruarar Sirait Sumbang 2,5 Hektare Tanah untuk Dukung Program 3 Juta Rumah, Siapa yang Bangun?

Maruarar Sirait juga ingin memanfaatkan tanah-tanah sitaan dari koruptor yang saat ini dipegang oleh Kejaksaan Agung maupun KPK.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Datangi PT Sritex di Sukoharjo, Pastikan Pekerja Tak Kena PHK Imbas Putusan Pailit

3 hari lalu

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Datangi PT Sritex di Sukoharjo, Pastikan Pekerja Tak Kena PHK Imbas Putusan Pailit

Noel menyatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan PT Sritex.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Sosialisasikan Pentingnya Jaga Kesehatan Mental di Lingkungan Kerja

4 hari lalu

Kemenkes Sosialisasikan Pentingnya Jaga Kesehatan Mental di Lingkungan Kerja

Kemenkes terus menyosialisasikan pentingnya menjaga kesehatan mental di lingkungan kerja serta aktif mengkampanyekan kebijakan berbasis risiko.

Baca Selengkapnya

Kementerian Ketenagakerjaan Tidak Lagi Urusi Pekerja Migran Setelah Dibentuknya Kementerian PPMI

6 hari lalu

Kementerian Ketenagakerjaan Tidak Lagi Urusi Pekerja Migran Setelah Dibentuknya Kementerian PPMI

Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rendra Setiawan, mengatakan bahwa kemnaker tidak lagi mengurusi persoalan pekerja migran.

Baca Selengkapnya

Buruh Desak Naikkan UMP, Kemenaker Sebut Presiden akan Ambil Kebijakan Pro-Kesejahteraan

7 hari lalu

Buruh Desak Naikkan UMP, Kemenaker Sebut Presiden akan Ambil Kebijakan Pro-Kesejahteraan

Kemenaker segera merespons tuntutan buruh yang meminta pemerintah naikkan UMP dan mencabut UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

Sritex Dinyatakan Pailit, Kemnaker Desak Perusahaan Penuhi Hak-Hak Pekerja: Terutama Upah

7 hari lalu

Sritex Dinyatakan Pailit, Kemnaker Desak Perusahaan Penuhi Hak-Hak Pekerja: Terutama Upah

Kemnaker mendesak agar Sritex serta anak-anak perusahaannya tetap memenuhi hak-hak pekerja, terutama terkait gaji atau upah

Baca Selengkapnya