Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Ketenagakerjaan Tidak Lagi Urusi Pekerja Migran Setelah Dibentuknya Kementerian PPMI

Reporter

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Calon perawat bersama rekannya melakukan simulasi penggunaan kursi roda saat praktik perawatan untuk lansia di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Hadetama, Jati Asih, Bekasi, Jumat 4 Oktober 2024. Pelatihan tersebut merupakan program bagi calon pekerja migran yang nantinya akan bekerja di Jepang sebagai perawat lansia. ANTARA FOTO/Fauzan
Calon perawat bersama rekannya melakukan simulasi penggunaan kursi roda saat praktik perawatan untuk lansia di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Hadetama, Jati Asih, Bekasi, Jumat 4 Oktober 2024. Pelatihan tersebut merupakan program bagi calon pekerja migran yang nantinya akan bekerja di Jepang sebagai perawat lansia. ANTARA FOTO/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rendra Setiawan, mengatakan Kemnaker tidak lagi mengurusi persoalan pekerja migran. Fungsi seperti pembuatan kerja sama luar negeri, penempatan, dan perlindungan pekerja migran yang sebelumnya ada di Kemnaker, kini dipindah ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (PPMI)/Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI).

“Dengan terbentuknya kementerian baru tersebut, maka fungsi yang ada di direktorat kami (P3MI) berpindah ke Kementerian PPMI tersebut,” ujar Rendra ketika dihubungi pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Rendra juga memastikan, tidak ada transfer pegawai Direktorat P3MI Kemnaker ke Kementerian PPMI. Ia menyebut, hanya fungsi terkait pekerja migran saja yang pindah ke Kementerian PPMI. Hal tersebut didasari pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.

“Enggak (transfer pegawai), yang saya sampaikan tadi berdasarkan pertemuan kami dengan Kementerian (PPMI) kemarin, bahwa yang berpindah itu hanya fungsi,” ucapnya.

Namun, menurut Rendra, masih belum ada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru yang diimplementasikan di Kementerian PPMI. Sementara, Kementerian PPMI disebut akan menggunakan SOTK warisan dari BP2MI. Sedangkan SOTK yang baru masih dalam tahap penyusunan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembentukan Kementerian PPMI ini, termasuk juga pemindahan Direktorat P3MI Kemnaker ke Kementerian PPMI, disebabkan keinginan Prabowo yang ingin memfokuskan fungsi perlindungan terhadap para pekerja migran dalam satu kementerian tersendiri. Rendra sendiri memastikan tidak akan ada tumpang tindih kewenangan antara Kemnaker dengan Kementerian PPMI ke depan.

“Presiden memiliki kebijakan, khususnya memfokuskan perlindungan pekerja Indonesia pada suatu kementerian tersendiri,” kata Rendra.

Sementara itu, Rendra menyebut di Kemnaker akan dibentuk satu direktorat baru untuk mengisi pos Direktorat P3MI. Direktorat tersebut nantinya berasal dari direktorat yang sudah ada yang akan dipecah. Namun, terkait nomenklatur atau fungsi direktorat baru tersebut masih belum bisa ditentukan. 

Pilihan Editor: Sri Mulyani Mulai Cari Kantor untuk Kementerian di Kabinet Prabowo

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sritex Dinyatakan Pailit, Seperti Ini Aturan Hak Pekerjanya

10 jam lalu

Sejumlah pekerja PT Sritex berjalan memasuki kawasan pabrik yang berlokasi di Jalan KH Samanhudi 88, Jetis, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 25 Oktober 2024. Pasca putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang, perusahaan itu masih beroperasi seperti biasa. TEMPO/Septhia Ryanthie
Sritex Dinyatakan Pailit, Seperti Ini Aturan Hak Pekerjanya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta agar Sritex serta anak-anak perusahaannya tetap memenuhi hak-hak pekerja


Sritex Dinyatakan Pailit, Kemnaker Desak Perusahaan Penuhi Hak-Hak Pekerja: Terutama Upah

1 hari lalu

Pekerja menjahit pakaian untuk seragam militer tentara Portugal, di pabrik PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah, 12/3). ANTARA/R. Rekotomo
Sritex Dinyatakan Pailit, Kemnaker Desak Perusahaan Penuhi Hak-Hak Pekerja: Terutama Upah

Kemnaker mendesak agar Sritex serta anak-anak perusahaannya tetap memenuhi hak-hak pekerja, terutama terkait gaji atau upah


Sritex Dinyatakan Pailit, Kemenaker Minta untuk Tidak Buru-Buru PHK Buruh

1 hari lalu

APD NKRI buatan PT Sritex. Dok. Sritex
Sritex Dinyatakan Pailit, Kemenaker Minta untuk Tidak Buru-Buru PHK Buruh

Kemnaker meminta PT Sritex untuk tetap membayarkan hak-hak para buruhnya, terutama gaji dan upah.


Syarat Jadi Pekerja Migran Indonesia, Jangan Sampai Jadi PMI Ilegal

3 hari lalu

Petugas memberikan pengarahan kepada sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia di Terminal Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Sabtu, 29 Juni 2024. Sebanyak 118 PMI bermasalah yang dideportasi dari Malaysia tiba di Dumai dengan didampingi staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru dan dilakukan pendataan di Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) di daerah itu. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Syarat Jadi Pekerja Migran Indonesia, Jangan Sampai Jadi PMI Ilegal

Pekerja migran Indonesia mengacu pada tenaga kerja yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri. Cek syaratnya.


Reyna Usman Dihukum 4 Tahun Penjara dan Pidana Tambahan Uang Pengganti Rp 3 Miliar

4 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman, mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Jaksa Penuntut Umum menuntut Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker Tahun Anggaran 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Reyna Usman Dihukum 4 Tahun Penjara dan Pidana Tambahan Uang Pengganti Rp 3 Miliar

Majelis hakim memvonis Reyna Usman, eks Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker, pidana penjara 4 tahun dan pidana tambahan uang pengganti di korupsi pengadaan sistem proteksi TKI.


Aneka Keuntungan Bekerja di Luar Negeri, Tak Cuma Kembangkan Karir

7 hari lalu

Petugas kesehatan memeriksa suhu tubuh seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia di Terminal Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Sabtu, 15 Juni 2024. Sebanyak 128 PMI dengan satu orang di antaranya wanita hamil dan seorang anak dideportasi dari Malaysia ke tanah air lewat Pelabuhan Dumai dan selanjutnya menjalani pendataan di Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) di daerah itu sebelum dipulangkan ke daerah asalnya. ANTARA/Aswaddy Hamid
Aneka Keuntungan Bekerja di Luar Negeri, Tak Cuma Kembangkan Karir

Bekerja di luar negeri tidak hanya mempunyai penghasilan mata uang asing dan untuk mengembangkan karir. Berikut keuntungan bekerja di luar negeri.


Mantan Anggota DPRD jadi Korban TPPO di Myanmar, Disnaker Indramayu Surati Kemlu

11 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Mantan Anggota DPRD jadi Korban TPPO di Myanmar, Disnaker Indramayu Surati Kemlu

"Dari informasi yang didapatkan diduga kuat Robiin merupakan korban TPPO," tutur Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Indramayu.


Airlangga Hartarto Mulai Berkantor di Kemnaker Hari Ini

11 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ad interim, Airlangga Hartarto, mulai berkantor di kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Dok. Biro Humas Kemnaker.
Airlangga Hartarto Mulai Berkantor di Kemnaker Hari Ini

Airlangga Hartarto, mulai berkantor di kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.


Penyelundupan Pekerja Migran dari Batam ke Malaysia Masih Marak, Polda Kepri Ringkus 5 Pelaku

16 hari lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus PMI non prosedural di Mapolda Kepri, Rabu, 9 Oktober 2024. Foto Humas Polda Kepri
Penyelundupan Pekerja Migran dari Batam ke Malaysia Masih Marak, Polda Kepri Ringkus 5 Pelaku

Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.


Kemlu Sebut 72.000 Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Tak Lapor Diri, Mayoritas Bekerja di Sektor Judi

18 hari lalu

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, juru bicara Kemlu Lalu Muhammad Iqbal dan Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan Kemlu Rolliansyah Soemirat saat konferensi pers di Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Mei 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Kemlu Sebut 72.000 Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Tak Lapor Diri, Mayoritas Bekerja di Sektor Judi

Mayoritas WNI memilih bekerja di perusahaan judi online di Kamboja secara sadar, sehingga tidak bisa disebut korban penipuan kerja.