TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen Sritex mengajukan kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah. Pengajuan kasasi tersebut dilakukan Manajemen Sritex sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.
"Kami menghormati putusan hukum tersebut dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.
Baca juga:
Begitu juga sebaliknya, kurator juga memiliki hak untuk memberhentikan pekerja dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemutusan hubungan kerja ini, dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat puluh lima) hari sebelumnya.
Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Status upah dan hak pekerja yang belum dibayar perusahaan pailit ini, masuk dalam kategori utang yang didahulukan pembayarannya. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 81 angka 36 UU Ciptakerja yang mengubah Pasal 95 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
"Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya," demikian bunyi pasal tersebut.
Adapun, Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit Sritex setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, di Semarang, Rabu, 23 Oktober 2024. Ia membenarkan putusan yang mengakibatkan perusahaan berkode saham SRIL itu mengalami pailit.
Haruno menjelaskan, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex. “Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," ujar Haruno, seperti dikutip dari Antara. Dalam putusan pengadilan itu, kata Haruno, juga menunjuk kurator dan hakim pengawas. "Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur."
Pilihan editor: OJK Mendorong Potensi Pasar Perbankan Syariah, Mayoritas Penduduk Indonesia Beragama Islam