TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) angkat bicara soal nasib buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex yang resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan agar PT Sritex tidak buru-buru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap karyawannya. Ia menekankan agar perusahaan tekstil legendaris itu menunggu sampai dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Selain itu, Indah juga menekankan kepada PT Sritex untuk tetap membayarkan hak-hak para buruhnya, terutama gaji dan upah. Ia turut mengimbau manajemen dan serikat pekerja (SP) di perusahaan agar tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif. Selain itu, kedua pihak diminta segera merumuskan langkah strategis dan solutif yang menguntungkan semua pihak.
"Utamakan dialog yang konstruktif, produktif, dan solutif," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex. Pengadilan memutus pailit setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu, 23 Oktober 2024. Ia membenarkan putusan yang mengakibatkan perusahaan berkode saham SRIL itu pailit.
Haruno menjelaskan putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex. "Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," ujar Haruno, seperti dikutip dari Antara.
Dalam putusan pengadilan itu, kata Haruno, juga menunjuk kurator dan hakim pengawas. "Selanjutnya, kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur."
ANTARA
Pilihan Editor: Terpopuler: Sritex Resmi Dinyatakan Pailit, Sri Mulyani Pamer Naik Hercules hingga Profil Kontroversial di Kabinet Prabowo