OJK Minta Jiwasraya Tetap Penuhi Kewajiban Kepada Nasabah yang Menolak Restrukturisasi

Reporter

Vedro Imanuel G

Editor

Grace gandhi

Kamis, 31 Oktober 2024 19:10 WIB

Perwakilan nasabah Jiwasraya menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. Tempo/CiciliaOcha

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila, menegaskan bahwa OJK tetap meminta PT Asuransi Jiwasraya untuk melunasi tanggung jawabnya. Dalam hal ini untuk melakukan pengembalian dana secara penuh kepada para nasabah yang menolak skema restrukturisasi Jiwasraya.

“Kami tindak lanjuti dengan meminta perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada seluruh pemegang polis, termasuk yang menolak (restrukturisasi),” kata Iwan ketika dihubungi via pesan singkat, Kamis, 31 Oktober 2024.

Iwan menyebutkan, OJK telah meminta Jiwasraya untuk memenuhi kewajiban terhadap semua polis, baik yang menerima maupun yang menolak restrukturisasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 69 Tahun 2016.

“OJK terus mendorong Jiwasraya untuk menyelesaikan rencana yang dimuat dalam RPK secara konsisten, termasuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Iwan.

OJK, kata Iwan, terus memonitor perkembangan dari kasus Jiwasraya. OJK ingin memastikan kepentingan seluruh pemegang polis dapat dipenuhi secara optimal. Terbaru, OJK mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha per tanggal 11 September 2024 kepada Jiwasraya imbas tidak juga melunasi kewajibannya terhadap nasabah.

Advertising
Advertising

“Karena tidak dilakukan (pelunasan), maka kami mengenakan sanksi sesuai ketentuan yg berlaku. Terakhir sudah sampai sanksi PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha),” ujarnya.

Imbas dari sanksi PKU tersebut, Jiwasraya dilarang oleh OJK untuk melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi. Larangan tersebut terhitung sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha tersebut.

Pilihan Editor: Tak Hanya Tom Lembong, 4 Mendag Era Jokowi Ini Juga Impor Gula Besar-Besaran

Berita terkait

DItuding OC Kaligis soal Main Mata dengan Jiwasraya, OJK: Prosesnya Transparan

1 jam lalu

DItuding OC Kaligis soal Main Mata dengan Jiwasraya, OJK: Prosesnya Transparan

Deputi Komisioner OJK, Iwan Pasila, menegaskan bahwa pihaknya dalam posisi yang tidak memihak apalagi main mata dengan Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri

13 jam lalu

OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri

Otoritas Jasa Keuangan terus memburu eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri. Bekas pucuk pimpinan perusahaan pinjaman online (pinjol) itu diduga menghimpun dana tanpa izin atau tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya

Berkontribusi Signifikan terhadap PDB, BI Ungkap 4 Strategi Genjot Ekonomi Syariah Indonesia

1 hari lalu

Berkontribusi Signifikan terhadap PDB, BI Ungkap 4 Strategi Genjot Ekonomi Syariah Indonesia

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengatakan mencanangkan empat langkah untuk memajukan ekonomi syariah Indonesia.

Baca Selengkapnya

Komisi XI DPR akan Panggil BI dan OJK soal Rencana Prabowo Pemutihan Utang

1 hari lalu

Komisi XI DPR akan Panggil BI dan OJK soal Rencana Prabowo Pemutihan Utang

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan berencana memanggil Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas rencana pemutihan utang yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

PT Investree Digugat Perbuatan Melawan Hukum oleh 22 Lender dengan Nilai Gugatan Rp 2,5 Miliar

1 hari lalu

PT Investree Digugat Perbuatan Melawan Hukum oleh 22 Lender dengan Nilai Gugatan Rp 2,5 Miliar

Sebanyak 22 lender menggugat perdata perusahaan pinjaman online PT Investree Radika Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum usai izin perusahaan itu dicabut Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Selengkapnya

70 Nasabah Tetap Tolak Restrukturisasi Jiwasraya

1 hari lalu

70 Nasabah Tetap Tolak Restrukturisasi Jiwasraya

Sebanyak 70 nasabah atau 0,3 persen dari total nasabah PT Asuransi Jiwasraya menilai restrukturisasi tersebut hanya rekayasa yang dibuat-buat.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Antisipasi Kecurangan Pelaporan Keuangan Perbankan

2 hari lalu

OJK Terbitkan Aturan Baru Antisipasi Kecurangan Pelaporan Keuangan Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk antisipasi kecurangan pelaporan keuangan perbankan.

Baca Selengkapnya

Korban Jiwasraya Berkirim Surat ke Prabowo dan DPR, Minta Penyelesaian Kasus

2 hari lalu

Korban Jiwasraya Berkirim Surat ke Prabowo dan DPR, Minta Penyelesaian Kasus

Para nasabah PT Asuransi Jiwasraya berkirim surat ke Prabowo dan DPR, meminta penyelesaian kasus mereka.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan 3 Pedoman Produk Perbankan Syariah

2 hari lalu

OJK Terbitkan 3 Pedoman Produk Perbankan Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga pedoman terbaru guna mengembangkan produk perbankan syariah.

Baca Selengkapnya

Profil Muliaman Hadad, Eks Bos OJK yang Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala BP Investasi Danantara

3 hari lalu

Profil Muliaman Hadad, Eks Bos OJK yang Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala BP Investasi Danantara

Muliaman Hadad merupakan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum ditunjuk Presiden Prabowo Subianto untuk mengelola investasi di luar APBN.

Baca Selengkapnya