TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 22 pemberi pinjaman menggugat perdata perusahaan pinjol PT Investree Radika Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum usai izin perusahaan itu dicabut Otoritas Jasa Keuangan. Jumlah kerugian 22 penggugat itu sebesar Rp 2.581.833.388.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Selatan gugatan itu teregister pada Senin, 28 Oktober 2024 dengan nomor perkara 1123/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Sementara itu, sidang perdana dari perkara ini akan digelar pada Selasa, 19 November 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Investre pada 21 Oktober 2024. Karena itu, OJK menyebut Investree wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak izin usaha dicabut.
“Saat ini OJK masih menunggu penunjukan tim likuidasi,” kata Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo pada Senin, 28 Oktober 2024.
Sebenarnya gugatan lender ke pengadilan ini bukan yang pertama kali. Pada awal Januari 2024, sejumlah lender juga mengajukan gugatan dengan kerugian beraneka, seperti Rp 1 miliar, Rp 2,3 miliar, 1,98 miliar, Rp 2 miliar.
Gugatan terbaru terjadi pada 12 Agustus dan 12 September 2024. Gugatan pada 12 Agustus yang teregister dengan nomor perkara 812/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ada 1 penggugat dengan nilai gugatannya sebesar Rp 1,26 miliar.
Sementara, gugatan pada 12 September 2024 dengan nomor perkara 938/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ada 14 penggugat dengan nilai gugatannya sebesar Rp 2,58 miliar.
Sebelum izin usaha dicabut, CEO Investree Adrian Gunadi pada 2 Februari 2024 diberhentikan di tengah tingkat kredit macet perusahaan yang tinggi. Dilansir pada laman resmi Investree ketika itu, tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 Investree adalah 83,56 persen.
TKB90 adalah tingkat keberhasilan P to P lending memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo. Sebaliknya, untuk mengetahui tingkat kredit macet P to P lending digunakan tingkat wanprestasi atau TWP90. OJK menilai rasio kredit macet pinjaman online alias pinjol dalam periode 90 hari.
Jika TKB90 Investree adalah 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen. Angka tingkat kredit bermasalah ini lebih tinggi dari ketentuan OJK yang sebesar 5 persen.
Usai mencabut izin Investree, OJK akan melibatkan Polri untuk memburu eks CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri. Adrian diduga berbuat tindak pidana berupa menghimpun dana tanpa izin alias ilegal.
“Prosesnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami akan bekerjasama dengan Kepolisian RI untuk menangani perkara ini,” kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing saat dihubungi pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Meski demikian, Tongam menyebut penyidik saat ini masih mencari posisi Adrian. Dia menyebut akan terus mencari keberadaan dan menelusuri jumlah dana yang dihimpun.
“Adrian diduga melakukan tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin,” kata dia.
Pilihan Editor: Survei Ini Ungkap Alasan Buruh Terjerat Utang, Pinjol Dijadikan Sumber Pinjaman Utama