Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Terbitkan Aturan Baru Antisipasi Kecurangan Pelaporan Keuangan Perbankan

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Dok. OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Dok. OJK
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan aturan baru di sektor perbankan yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang integritas laporan keuangan bank. Aturan diterbitkan untuk mencegah kecurangan dalam laporan dan informasi keuangan oleh perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan aturan ini dibuat untuk meningkatkan tata kelola, dan resiliensi sistem perbankan Indonesia. “Terutama dalam menghadapi berbagai tantangan baik yang bersumber dari faktor internal bank dan faktor eksternal seperti, aktivitas keuangan yang dapat membahayakan integritas sistem perbankan,” ujarnya lewat keterangan resmi pada Selasa, 29 Oktober 2024. 

Dian memaparkan, dari sisi pemangku kepentingan seperti investor, deposan, dan masyarakat, informasi keuangan dan laporan keuangan ini diperlukan. Khususnya dalam pengambilan keputusan ekonomi, sehingga diharuskan merepresentasikan kondisi bank secara tepat.

Berdasarkan pengawasan OJK, terdapat fakta bahwa fraud atau kecurangan dalam pelaporan keuangan merupakan salah satu penyebab bank bermasalah, hingga dicabut izin usahanya. Selain itu, Komite global untuk pengawasan perbankan atau Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dalam publikasi pada April 2024 menemukan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh bank-bank besar dunia atau Global Systemically Important Bank (G-SIB) dalam memanipulasi laporan keuangan agar bank tersebut terlihat lebih aman.

Jajaran direksi dan pejabat eksekutif bank wajib menghindari tindakan tersebut, sehingga aturan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelolanya. Ada beberapa poin yang ditekankan OJK dalam aturan ini. Diantaranya penyusunan informasi dan laporan keuangan mencakup kewajiban bank untuk memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas serta larangan bagi direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pejabat eksekutif terhadap praktik window dressing atau membuat laporan keuangannya terlihat lebih baik daripada kondisi sebenarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya adalah untuk mengatur tugas dan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dalam proses pelaporan keuangan, termasuk pemantauan dan evaluasi oleh komite audit. Aturan juga menekankan tentang dukungan pemegang saham pengendali dalam proses pelaporan keuangan yang berkualitas dan andal.

Pihak terafiliasi wajib untuk menghindari tindakan intervensi kepada bank dalam proses pelaporan keuangan.  Ada sanksi bagi bank, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pemegang saham pengendali, pihak terafiliasi, dan pejabat eksekutif bank, yang melanggar POJK berupa sanksi administratif berupa denda maupun non-denda yang signifikan.

Bank juga harus menyusun, penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan, paling lama tiga bulan terhitung sejak POJK ini diundangkan. Pihak Bank juga diminta membentuk unit kerja khusus atau menunjuk pejabat eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam informasi keuangan dan/atau laporan keuangan, paling lama enam bulan terhitung sejak POJK ini diundangkan.

Pilihan Editor: Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti Sebut Siap Lanjutkan IKN: Kami Selesaikan Semuanya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri

8 jam lalu

Adrian Gunadi. Dok. Investree
OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri

Otoritas Jasa Keuangan terus memburu eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri. Bekas pucuk pimpinan perusahaan pinjaman online (pinjol) itu diduga menghimpun dana tanpa izin atau tindak pidana di sektor jasa keuangan.


Komisi XI DPR akan Panggil BI dan OJK soal Rencana Prabowo Pemutihan Utang

22 jam lalu

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, ketika ditemui wartawan di agenda Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF), Rabu, 30 Oktober 2024 di JCC Senayan. TEMPO/Vedro Imanuel
Komisi XI DPR akan Panggil BI dan OJK soal Rencana Prabowo Pemutihan Utang

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan berencana memanggil Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas rencana pemutihan utang yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.


PT Investree Digugat Perbuatan Melawan Hukum oleh 22 Lender dengan Nilai Gugatan Rp 2,5 Miliar

1 hari lalu

Investree. wikipedia.org
PT Investree Digugat Perbuatan Melawan Hukum oleh 22 Lender dengan Nilai Gugatan Rp 2,5 Miliar

Sebanyak 22 lender menggugat perdata perusahaan pinjaman online PT Investree Radika Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum usai izin perusahaan itu dicabut Otoritas Jasa Keuangan.


OJK Terbitkan 3 Pedoman Produk Perbankan Syariah

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae (kelima kiri), Penjabat Gubernur Aceh Safrizal (kelima kanan) dan Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK Defri Andri (keempat kiri) berfoto bersama perwakilan asosiasi perbankan dan perwakilan pemerintah saat peluncuran buku Pedoman Produk Perbankan Syariah dalam acara Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh, Aceh, Jumat, 25 Oktober 2024. Dok. OJK
OJK Terbitkan 3 Pedoman Produk Perbankan Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga pedoman terbaru guna mengembangkan produk perbankan syariah.


Profil Muliaman Hadad, Eks Bos OJK yang Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala BP Investasi Danantara

3 hari lalu

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad saat memberi sambutan dalam acara Ngobrol@Tempo di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 17 November 2016. Tempo/Ilham Fikri
Profil Muliaman Hadad, Eks Bos OJK yang Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala BP Investasi Danantara

Muliaman Hadad merupakan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum ditunjuk Presiden Prabowo Subianto untuk mengelola investasi di luar APBN.


OJK Luncurkan Tiga Pedoman Perbankan Syariah

4 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae (kelima kiri), Penjabat Gubernur Aceh Safrizal (kelima kanan) dan Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK Defri Andri (keempat kiri) berfoto bersama perwakilan asosiasi perbankan dan perwakilan pemerintah saat peluncuran buku Pedoman Produk Perbankan Syariah dalam acara Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh, Aceh, Jumat, 25 Oktober 2024. Dok. OJK
OJK Luncurkan Tiga Pedoman Perbankan Syariah

OJK telah mengembangkan CWLD sebagai produk bank syariah yang berbasis wakaf uang temporer.


OJK Kawal Transformasi Perbankan Syariah

4 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae saat peluncuran buku Pedoman Produk Perbankan Syariah dalam acara Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh, Aceh, Jumat, 25 Oktober 2024. Dok. OJK
OJK Kawal Transformasi Perbankan Syariah

OJK telah mengembangkan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) sebagai produk bank syariah yang berbasis wakaf uang temporer


OJK: Pertumbuhan Aset Perbankan Syariah Capai Rp 902,39 Triliun

5 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam workshop
OJK: Pertumbuhan Aset Perbankan Syariah Capai Rp 902,39 Triliun

Pada Agustus 2024, OJK mencatat pangsa pasar perbankan syariah parkir di angka 7,33 persen dengan pertumbuhan aset mencapai 10,37 persen atau Rp 902,39 triliun.


OJK Mendorong Potensi Pasar Perbankan Syariah, Mayoritas Penduduk Indonesia Beragama Islam

5 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam workshop
OJK Mendorong Potensi Pasar Perbankan Syariah, Mayoritas Penduduk Indonesia Beragama Islam

OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 yang menekankan pentingnya sinergi dalam ekosistem ekonomi syariah.


Peran Perbankan Syariah dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

5 hari lalu

INFO TEMPO - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam workshop
Peran Perbankan Syariah dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

OJK berharap dapat memperkuat fokus pengembangan perbankan syariah, termasuk penguatan peran di ekosistem syariah sebagai landasan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.