TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan aturan baru di sektor perbankan yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang integritas laporan keuangan bank. Aturan diterbitkan untuk mencegah kecurangan dalam laporan dan informasi keuangan oleh perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan aturan ini dibuat untuk meningkatkan tata kelola, dan resiliensi sistem perbankan Indonesia. “Terutama dalam menghadapi berbagai tantangan baik yang bersumber dari faktor internal bank dan faktor eksternal seperti, aktivitas keuangan yang dapat membahayakan integritas sistem perbankan,” ujarnya lewat keterangan resmi pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Dian memaparkan, dari sisi pemangku kepentingan seperti investor, deposan, dan masyarakat, informasi keuangan dan laporan keuangan ini diperlukan. Khususnya dalam pengambilan keputusan ekonomi, sehingga diharuskan merepresentasikan kondisi bank secara tepat.
Berdasarkan pengawasan OJK, terdapat fakta bahwa fraud atau kecurangan dalam pelaporan keuangan merupakan salah satu penyebab bank bermasalah, hingga dicabut izin usahanya. Selain itu, Komite global untuk pengawasan perbankan atau Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dalam publikasi pada April 2024 menemukan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh bank-bank besar dunia atau Global Systemically Important Bank (G-SIB) dalam memanipulasi laporan keuangan agar bank tersebut terlihat lebih aman.
Jajaran direksi dan pejabat eksekutif bank wajib menghindari tindakan tersebut, sehingga aturan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelolanya. Ada beberapa poin yang ditekankan OJK dalam aturan ini. Diantaranya penyusunan informasi dan laporan keuangan mencakup kewajiban bank untuk memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas serta larangan bagi direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pejabat eksekutif terhadap praktik window dressing atau membuat laporan keuangannya terlihat lebih baik daripada kondisi sebenarnya.
Selanjutnya adalah untuk mengatur tugas dan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dalam proses pelaporan keuangan, termasuk pemantauan dan evaluasi oleh komite audit. Aturan juga menekankan tentang dukungan pemegang saham pengendali dalam proses pelaporan keuangan yang berkualitas dan andal.
Pihak terafiliasi wajib untuk menghindari tindakan intervensi kepada bank dalam proses pelaporan keuangan. Ada sanksi bagi bank, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pemegang saham pengendali, pihak terafiliasi, dan pejabat eksekutif bank, yang melanggar POJK berupa sanksi administratif berupa denda maupun non-denda yang signifikan.
Bank juga harus menyusun, penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan, paling lama tiga bulan terhitung sejak POJK ini diundangkan. Pihak Bank juga diminta membentuk unit kerja khusus atau menunjuk pejabat eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam informasi keuangan dan/atau laporan keuangan, paling lama enam bulan terhitung sejak POJK ini diundangkan.
Pilihan Editor: Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti Sebut Siap Lanjutkan IKN: Kami Selesaikan Semuanya