Buruh Tuntut Kenaikan Upah Jadi 8 persen, Kemnaker: Ada Aturannya

Kamis, 31 Oktober 2024 07:49 WIB

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons tuntutan para buruh untuk menaikkan upah minimum menjadi 8 sampai 10 persen. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan tuntutan itu kemungkinan akan dikabulkan sesuai aturan yang berlaku.

"Nanti kita (Kemnaker) lihat artinya ada aturan," ujar Yassierli ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Meskipun demikian, dia mengatakan masih mempertimbangkan terkait tuntutan kenaikan upah minimum yang dinginkan oleh para pekerja buruh. Ia berujar, jika hal tersebut dapat dilakukan, maka akan segera diwujudkan.

"Tapi juga tentu ada hal-hal yang bisa kita lakukan yang lain, kalau memang itu bisa kita lakukan," ucap dia.

Sementara itu, Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja sempat menggelar unjuk rasa pada Kamis lalu, 24 Oktober 2024. Dalam demonstrasi itu disampaikan dua tuntutan yakni menaikan upah minimum hingga kisaran 8 - 10 persen dan mencabut peraturan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Advertising
Advertising

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan, unjuk rasa yang dilakukan di depan Patung Kuda, Monumen Nasional, Jakarta pada hari ini merupakan demonstrasi tahap awal. Jika dua tuntutan itu tidak didengarkan oleh pemerintah, maka akan ada aksi lanjutan.

"Bisa dipastikan aksi lanjutan yang saya sebut 25 sampai 31 Oktober di seluruh wilayah Indonesia bermuara pada mogok nasional," ujar Said Iqbal kepada awak media di depan Patung Kuda Monas, Jakarta, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Menurut dia, upah minimum harus dinaikkan karena para buruh tidak mendapatkan kenaikan gaji selama lima tahun. "Lima tahun terakhir itu, tiga tahun pertama nol persen kita naik upah. Padahal barang naiknya adalah tiga persen. Ekonomi tumbuh di atas tiga persen dalam tiga tahun pertama di dalam lima tahun itu," ucap dia.

Pilihan Editor: Prabowo Berambisi Genjot Pertumbuhan Ekonomi Tembus 8 Persen, Said Iqbal: Mustahil

Berita terkait

Kawal Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Unjuk Rasa di Patung Kuda

2 jam lalu

Kawal Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Unjuk Rasa di Patung Kuda

Unjuk rasa ini diikuti sekitar 2.000 buruh dari Jabodetabek. Mereka menuntut Undang-undang Cipta Kerja Dicabut.

Baca Selengkapnya

Ribuan Buruh akan Demo Tuntut Pencabutan Omnibus Law Hari Ini

6 jam lalu

Ribuan Buruh akan Demo Tuntut Pencabutan Omnibus Law Hari Ini

Unjuk rasa yang dimotori Partai Buruh ini akan berlangsung di depan Gedung Mahkamah Konstitusi

Baca Selengkapnya

Menteri Yassierli Janji Hak Pekerja Sritex Dibayar: Jangan Khawatir

9 jam lalu

Menteri Yassierli Janji Hak Pekerja Sritex Dibayar: Jangan Khawatir

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berjanji bahwa hak para pekerja Sritex akan dibayar.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Enggan Bahas Kucuran Dana untuk Selamatkan Sritex

10 jam lalu

Kemenaker Enggan Bahas Kucuran Dana untuk Selamatkan Sritex

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) enggan membahas kucuran dana untuk menyelamatkan perusahaan tekstil Sritex.

Baca Selengkapnya

Proses Penyelamatan Sritex Masih Berjalan, Kemenaker: Baru Sampai Kurator

20 jam lalu

Proses Penyelamatan Sritex Masih Berjalan, Kemenaker: Baru Sampai Kurator

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan proses penyelamatan perusahaan Sritex baru mencapai kurator.

Baca Selengkapnya

Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

2 hari lalu

Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.

Baca Selengkapnya

64 Pensiunan Gugat PT Pelni soal Perselisihan Upah Total Rp24,68 Miliar

3 hari lalu

64 Pensiunan Gugat PT Pelni soal Perselisihan Upah Total Rp24,68 Miliar

Manajer Komunikasi Korporasi Ditto Pappilanda mengatakan Pelni menghormati proses hukum atas gugatan ini.

Baca Selengkapnya

Aktivis Lingkungan Minta Pemerintah Bertanggung Jawab atas Kecelakaan Kerja Berulang di Kawasan IMIP

4 hari lalu

Aktivis Lingkungan Minta Pemerintah Bertanggung Jawab atas Kecelakaan Kerja Berulang di Kawasan IMIP

Pendiri Ruang Setara (Rasera) Project, Aulia Hakim, meminta pemerintah bertanggung jawab atas kecelakaan kerja berulang di kawasan industri penghiliran nikel PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.

Baca Selengkapnya

Kementerian Ketenagakerjaan Tidak Lagi Urusi Pekerja Migran Setelah Dibentuknya Kementerian PPMI

5 hari lalu

Kementerian Ketenagakerjaan Tidak Lagi Urusi Pekerja Migran Setelah Dibentuknya Kementerian PPMI

Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rendra Setiawan, mengatakan bahwa kemnaker tidak lagi mengurusi persoalan pekerja migran.

Baca Selengkapnya

Sritex Dinyatakan Pailit, Kemnaker Desak Perusahaan Penuhi Hak-Hak Pekerja: Terutama Upah

6 hari lalu

Sritex Dinyatakan Pailit, Kemnaker Desak Perusahaan Penuhi Hak-Hak Pekerja: Terutama Upah

Kemnaker mendesak agar Sritex serta anak-anak perusahaannya tetap memenuhi hak-hak pekerja, terutama terkait gaji atau upah

Baca Selengkapnya