Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

64 Pensiunan Gugat PT Pelni soal Perselisihan Upah Total Rp24,68 Miliar

image-gnews
Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak 64 pensiunan PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) menggugat perusahaan milik negara itu ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal upah dengan total Rp24,68 miliar pada Rabu, 23 Oktober 2024. Gugatan tentang Perselisihan Upah yang Tidak Sesuai itu teregister dengan nomor perkara 279/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst. 

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara gugatan ini akan disidangkan pada Kamis, 7 November 2024. Seluruh penggugat itu memberi kuasa kepada Ganang. “Menyatakan Para Penggugat berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak, dan uang pisah sesuai PKB PT. PELNI (Persero),” tulis isi gugatan 64 pensiunan itu dalam SIPP, dikutip Ahad, 27 Oktober 2024. 

Adapun,64 pensiunan itu meminta PT Pelni membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak atas istirahat tahunan, 15 persen x pesangon, dan uang pisah kepada Para Penggugat total seluruhnya sejumlah Rp24.684.602.407. 

Manajer Komunikasi Korporasi Ditto Pappilanda mengatakan Pelni menghormati proses hukum atas gugatan ini. Dia menyebut Pelni akan menyampaikan tanggapan di muka pengadilan."Kami akan mengikuti prosesnya dengan baik," kata Ditto saat dihubungi pada Ahad, 27 Oktober 2024.

Rincian total upah 64 karyawan itu adalah:

1. F in casu Penggugat 1 Rp594.170.130

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. MG in casu Penggugat 2 Rp343.279.540

3. RFS in casu Penggugat 3 Rp482.268.718
4. S in casu Penggugat 4 Rp1.169.162.033
5. Ml in casu Penggugat 5 Rp515.458.441
6. AES in casu Penggugat 6 Rp359.160.901
7. R in casu Penggugat 7 Rp299.634.074
8. AN in casu Penggugat 8 Rp602.391.912
9. HS in casu Penggugat 9 Rp303.151.621
10. M in casu Penggugat 10 Rp377.230.630
11. ER in casu Penggugat 11 Rp266.349.848
12. HP in casu Penggugat 12 Rp256.216.062
13. AJ in casu Penggugat 13 Rp337.504.465
14. KG in casu Penggugat 14 Rp304.796.600
15. YS in casu Penggugat 15 Rp301.402.733
16. K in casu Penggugat 16 Rp249.157.538
17. KA in casu Penggugat 17 Rp567.724.533
18. ES in casu Penggugat 18 Rp301.402.767
19. R in casu Penggugat 19 Rp301.402.733
20. W in casu Penggugat 20 Rp318.562.651
21. H in casu Penggugat 21 Rp299.634.074
22. BSP in casu Penggugat 22 Rp594.695.939
23. D in casu Penggugat 23 Rp301.402.733
24. IM, in casu Penggugat 24 Rp504.727.545
25. S in casu Penggugat 25 Rp334.158.414
26. AN in casu Penggugat 26 Rp409797.851
27. M in casu Penggugat 27 Rp475.385.385
28. JH in casu Penggugat 28 Rp373.243.299
29. S in casu Penggugat 29 Rp373.836.763
30. DS in casu Penggugat 30 Rp306.804.238
31. D in casu Penggugat 31 Rp583.445.515
32. ER in casu Penggugat 32 Rp337.504.465
33. SI in casu Penggugat 33 Rp304.796.600
34. TJ in casu Penggugat 34 Rp304.796.600
35. NN in casu Penggugat 35 Rp482.794.527
36. AP in casu Penggugat 36 Rp258.128.101
37. J in casu Penggugat 37 Rp355.575.802
38. AS in casu Penggugat 28 Rp1.024.097.269
39. I in casu Penggugat 39 Rp305.279.484
40. AZ in casu Penggugat 40 Rp301.402.733
41. AJK in casu Penggugat 41 Rp525.209.833
42. JP in casu Penggugat 42 Rp377.613.024
43. N in casu Penggugat 43 Rp266.827.874
44. RI in casu Penggugat 44 Rp249.715.122
45. IHS in casu Penggugat 45 Rp447.512.821
46. G in casu Penggugat 46 Rp377.230.630
47. PH T in casu Penggugat 47 Rp323.141.188
48. SW in casu Penggugat 48 Rp404.136.639
49. IS in casu Penggugat 49 Rp303.601.567
50. WMe in casu Penggugat 50 Rp278.600.551

51. AA in casu Penggugat 51 Rp299.634.074

52. ME in casu Penggugat 52 Rp299.634.074
53. BW in casu Penggugat 53 Rp592.210.275
54. II in casu Penggugat 54 Rp320.761.486
55. B in casu Penggugat 55  Rp383.759.514
56. N in casu Penggugat 56 Rp375.653.203
57. AH in casu Penggugat 57 Rp316.793.993
58. M in casu Penggugat 58 Rp258.128.101
59. AS in casu Penggugat 59 Rp317.128.605
60. AY in casu Penggugat 60 Rp241.604.981
61. AS in casu Penggugat 61 Rp304.796.600
62. S in casu Penggugat 62 Rp278.600.551
63. W in casu Penggugat 63 Rp304.796.634
64. S in casu Penggugat 64 Rp355.575.802

Pilihan EditorDitjen Perhubungan Laut Klaim Telah Bangun Infrastruktur Pelabuhan Baru hingga Tol Laut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PT Pelni Buka Suara usai Digugat 64 Pensiunan soal Perselisihan Upah Rp 24,68 Miliar

6 jam lalu

Pemudik motor gratis menggunakan kapal KM Dobonsolo tiba di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Kapal KM. Dobonsolo yang dioperatori PT Pelni untuk keberangkatan voyage 1 tanggal 25 April 2023 membawa sebanyak 713 unit motor dan 1.650 orang penumpang. Tempo/Tony Hartawan
PT Pelni Buka Suara usai Digugat 64 Pensiunan soal Perselisihan Upah Rp 24,68 Miliar

PT Pelni (Persero) buka suara soal gugatan 64 karyawan di pengadilan hubungan industrial soal upah pensiunan senilai Rp 24,68 miliar.


PDIP soal PTUN Tak Terima Gugatannya: Kami Hormati Putusan Pengadilan, Bukan Hakim

2 hari lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP soal PTUN Tak Terima Gugatannya: Kami Hormati Putusan Pengadilan, Bukan Hakim

PDIP menghormati putusan pengadilan, namun tidak dengan hakim, karena tak menerima gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.


Sritex Dinyatakan Pailit, Kemnaker Desak Perusahaan Penuhi Hak-Hak Pekerja: Terutama Upah

3 hari lalu

Pekerja menjahit pakaian untuk seragam militer tentara Portugal, di pabrik PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah, 12/3). ANTARA/R. Rekotomo
Sritex Dinyatakan Pailit, Kemnaker Desak Perusahaan Penuhi Hak-Hak Pekerja: Terutama Upah

Kemnaker mendesak agar Sritex serta anak-anak perusahaannya tetap memenuhi hak-hak pekerja, terutama terkait gaji atau upah


Sritex Dinyatakan Pailit, Kemenaker Minta untuk Tidak Buru-Buru PHK Buruh

3 hari lalu

APD NKRI buatan PT Sritex. Dok. Sritex
Sritex Dinyatakan Pailit, Kemenaker Minta untuk Tidak Buru-Buru PHK Buruh

Kemnaker meminta PT Sritex untuk tetap membayarkan hak-hak para buruhnya, terutama gaji dan upah.


Prabowo Berambisi Genjot Pertumbuhan Ekonomi Tembus 8 Persen, Said Iqbal: Mustahil

3 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pidatonya dalam peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Partai Buruh menyatakan dukungan kepada presiden terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Prabowo Berambisi Genjot Pertumbuhan Ekonomi Tembus 8 Persen, Said Iqbal: Mustahil

Presiden Prabowo berambisi menaikkan angka pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 8 persen. Kenapa hal itu dianggap mustahil dicapai?


Pensiunan Perwira Polri Lapor Polisi Setelah Anaknya Gagal Masuk IPDN

4 hari lalu

Pamong praja muda mengikuti Pelantikan Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan ke XXXI di Lapangan IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis 1 Agustus 2024. Wakil Presiden Ma'ruf Amin melantik sebanyak 1.079 Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXI yang nantinya akan ditugaskan ke berbagain wilayah di Indonesia. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Pensiunan Perwira Polri Lapor Polisi Setelah Anaknya Gagal Masuk IPDN

Pensiunan perwira Polri telah menyetor Rp 250 juta kepada warga Ciputat yang mengaku bekerja di Kemendagri yang berjanji memasukkan anaknya ke IPDN.


UMP 2025 Diketok 21 November, Partai Buruh Akan Demo Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen

4 hari lalu

Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
UMP 2025 Diketok 21 November, Partai Buruh Akan Demo Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen

Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut adanya kenaikan upah sebesar 8 hingga 10 persen pada Kamis, 24 Oktober 2024.


Program 100 Hari Kerja Menaker Yassierli: Bahas UMP, PHK, hingga Penciptaan Lapangan Kerja

5 hari lalu

Akademisi Yassierli tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang bakal menjadi calon Menteri/Kepala Lembaga negara untuk pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Program 100 Hari Kerja Menaker Yassierli: Bahas UMP, PHK, hingga Penciptaan Lapangan Kerja

"Yang pertama adalah terkait dengan UMP. Ini kami sudah bahas bersama, ini adalah memang isu yang cukup strategis," ucap Menaker Yassierli.


Segini Gaji yang Harus Dibayar PT Indofarma untuk Karyawan

10 hari lalu

Logo PT Indofarma Global Media. Igm.co.id
Segini Gaji yang Harus Dibayar PT Indofarma untuk Karyawan

Ini perkiraan gaji yang harus dibayarkan terhadap para pegawai PT Indofarma dan PT Indofarma Global Medika.


Komnas HAM Terkejut Gaji Pensiunan Kemenlu Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

17 hari lalu

Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri saat melakukan Pengaduan ke Komnas HAM terkait Gaji Pokok yang tidak dibayarkan kepada PNS Kemlu dari Tahun 1961-2012, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Mereka melaporkan sejumlah Menteri Luar Negeri lintas tahun 1961-2012, karena tidak membayar gaji pokok pegawai Kemlu saat ditugaskan ke perwakilan RI di luar negeri. TEMPO/Ilham Balindra
Komnas HAM Terkejut Gaji Pensiunan Kemenlu Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

Komnas HAM menyatakan belum pernah menerima laporan soal penahanan gaji seperti yang diadukan oleh para pensiunan Kemenlu ini.