Mengenal Diaspora Indonesia, yang Diskusinya di Kemang Diserang Preman

Reporter

Tempo.co

Editor

Yudono Yanuar

Senin, 30 September 2024 22:25 WIB

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Acara diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu pagi, 28 September 2024, berujung ricuh. Dalam video yang beredar, terlihat sekelompok orang lakukan aksi premanisme, anarkis merusak panggung, menyobek backdrop, mematahkan tiang microphone, dan mengancam para peserta yang baru hadir.

Acara ini awalnya dirancang sebagai dialog antara diaspora Indonesia di luar negeri dan sejumlah tokoh dan aktivis nasional terkait isu kebangsaan dan kenegaraan. Beberapa tokoh diundang sebagai narasumber, di antaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Soenarko, serta Ketua dan Sekjen FTA, Tata Kesantra dan Ida N. Kusdianti.

Dalam video yang beredar, sekitar 30 orang tiba-tiba masuk dan merusak panggung sebelum diskusi itu dimulai. Setelah mengacau ruangan, mereka keluar dan terlibat keributan dengan peserta diskusi. Polisi yang ada di luar ruangan terlihat berusaha menghentikan keributan dan tidak tampak berupaya menangkap perusuh.

Sejumlah pejabat dan tokoh mengecam aksi premanisme dan menyayangkan kepolisian gagal mencegahnya.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) oleh sekelompok orang dengan gaya premanisme. "Aparat Kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 30 September 2024.

Poengky mengatakan, aksi kekerasan yang ditunjukkan kelompok pengganggu diskusi itu merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berkumpul, berekspresi dan mengemukakan pendapat. "Sangat mengejutkan setelah 26 tahun reformasi ternyata masih dijumpai kelompok seperti ini di Indonesia," katanya.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, mengecam tindakan pembubaran paksa diskusi tersebut.

Dia menilai bahwa peristiwa pembubaran yang terjadi pada Sabtu itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

“Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia,” kata Dhahana di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya. Dhahana juga menegaskan bahwa tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 ayat 1 yaitu Pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

“Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum,” katanya seperti dikutip Antara.

Diaspora dan Diaspora Indonesia

Forum Tanah Air didirikan oleh sejumlah diaspora Indonesia di New York. Kelompok ini sebagai ajang tukar pikiran antara diaspora Indonesia dan tokoh-tokoh di Tanah Air.

Istilah diaspora merujuk pada bangsa atau etnis yang meninggalkan Tanah Air untuk tinggal di luar negeri. Mereka tetap mempertahankan identitas entis mereka.

Menurut laman Kementerian Luar Negri RI, Diaspora Indonesia adalah masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri. Mereka adalah Warga Negara Indonesia (WNI), atau warga negara asing (WNA) yang merupakan anak dari WNI, eks WNI, atau anak dari eks WNI.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 76/ 2017 tentang Fasilitas bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri. Daam Perpres tersebut, pemerintah memberikan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), yaitu kartu tanda pengenal yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu.

Pemegang KMILN yang merupakan WNI bisa mendirikan badan usaha di Indonesia, memiliki properti di Indonesia, dan membuka rekening di bank umum di Indonesia.

Pernegang KMILN yang merupakan WNI tidak memerlukan izin tinggal dan izin kerja.

ANTARA | KEMLU.GO.ID

Pilihan Editor Menaker, Menteri Desa dan Wakil Mendagri Mundur, Ini Sebabnya




Advertising
Advertising

Berita terkait

Usut Pembubaran Diskusi di Kemang, Polda Metro Jaya Evaluasi SOP Polisi di Lapangan

4 jam lalu

Usut Pembubaran Diskusi di Kemang, Polda Metro Jaya Evaluasi SOP Polisi di Lapangan

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas insiden pembubaran diskusi di Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Soal Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang, Kompolnas: Polisi Harus Usut Tuntas

6 jam lalu

Soal Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang, Kompolnas: Polisi Harus Usut Tuntas

Polda Metro Jaya memeriksa 11 polisi berkaitan dengan pembubaran paksa diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang, PDIP dan PKB Beri Tanggapan

7 jam lalu

Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang, PDIP dan PKB Beri Tanggapan

PDIP dan PKB mengecam pembubaran paksa diskusi diaspora di Kemang, Jakarta. Kebebasan berpendapat dan berkumpul dinilai masih terancam.

Baca Selengkapnya

Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air, Pernyataan Kontradiktif Antara Penyelenggara dan Polisi

8 jam lalu

Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air, Pernyataan Kontradiktif Antara Penyelenggara dan Polisi

Sekelompok orang tak dikenal bertindak anarkis, lakukan pembubaran diskusi Forum Tanah Air. Bagaimana kronologi versi penyelenggara dan polisi?

Baca Selengkapnya

PDIP: Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Upaya Mematikan Gagasan

9 jam lalu

PDIP: Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Upaya Mematikan Gagasan

PDIP juga menyesalkan sikap aparat kepolisian dalam aksi premanisme tersebut.

Baca Selengkapnya

Deretan Pembubaran Acara Diskusi dan Ceramah Sejak Januari hingga September 2024

9 jam lalu

Deretan Pembubaran Acara Diskusi dan Ceramah Sejak Januari hingga September 2024

Kegiatan diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang berlangsung di Hotel Grand Kemang, dibubarkan secara paksa

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air secara Anarkis, Begini Versi Penyelenggara dan Polisi

9 jam lalu

Kronologi Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air secara Anarkis, Begini Versi Penyelenggara dan Polisi

Pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) disertai aksi premanisme dan anarkis,. Bagaimana kronologi menurut penyelanggara dan polisi?

Baca Selengkapnya

Penyerangan dan Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air di Kemang, Ini Respons Komnas HAM, SETARA Institute dan Lainnya

10 jam lalu

Penyerangan dan Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air di Kemang, Ini Respons Komnas HAM, SETARA Institute dan Lainnya

Beberapa tokoh dan lembaga angkat suara soal aksi penyerangan dan pembubaran diskusi diaspora oleh Forum Tanah Air (FTA). Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Motif Pembubaran Diskusi di Kemang untuk Memburu Aktor Intelektual

12 jam lalu

Polisi Selidiki Motif Pembubaran Diskusi di Kemang untuk Memburu Aktor Intelektual

Polisi masih mendalami motif yang melatarbelakangi tindakan dua tersangka dalam insiden pembubaran diskusi di Hotel Grandkemang, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Menyesal, Mengaku Inisiatif Pribadi Tak Terkait Pihak Lain

14 jam lalu

Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Menyesal, Mengaku Inisiatif Pribadi Tak Terkait Pihak Lain

Polisi telah menetapkan dua tersangka pembubaran diskusi diaspora di Kemang. Pelaku mengaku tak terkait dengan pihak lain.

Baca Selengkapnya