Ini Bunyi Pasal Peraturan Menkominfo yang Jadi Tuntutan Ojol untuk Diubah

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Jumat, 30 Agustus 2024 07:00 WIB

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Ojol Nasional (KON) menggelar demo dan mengajukan enam tuntutan, Kamis, 29 Agustus 2024. Mereka antara lain minta revisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial karena dinilai memberatkan mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo menyatakan akan segera menindaklanjuti setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan legalitas dan layanan ojek online.

"Jadi aspirasi bapak-bapak semua hari ini kami tampung dan kami komunikasikan dan perjuangkan. Komitmen kami akan coba komunikasikan ke kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah setempat," ujarnya saat menerima perwakilan KON di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Ketua Divisi Hukum Koalisi Ojol Nasional, Rahman Thohir, Peraturan Menteri Kominfo No.1 tahun 2012 tentang Formula Tarif Pos Komersial, tidak berpihak pada pengemudi ojol.

"Tuntutan utamanya revisi dan penambahan pasal di peraturan Kominfo No.1 tahun 2012 tentang Formula Tarif Pos Komersial. Dalam aturan tersebut, secara jelas di pasal 5 ayat 1 menyatakan pemerintah tidak menetapkan harga layanan pos komersial, diserahkan kepada pasar jadinya. Itu yang paling penting," kata Rahman Thohir kepada wartawan saat aksi berlangsung.

Menurut Rahman, tarif layanan pos komersial menyebabkan persaingan harga antara aplikator sehingga pasar menjadi tidak sehat yang kemudian berdampak sistemik pada kerugian mitra, dalam hal ini ojol.

"Dampaknya seperti apa, seperti teman-teman rasakan, antara aplikasi bersaing masalah harga, jadi ada pasar tidak sehat yang merugikan mitra, nah ini yang kita tuntut," kata Rahman.

Dalam Peraturan Menkominfo itu, Pasal 4 berbunyi: Formula tarif Layanan Pos Komersial ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya yang meliputi seluruh komponen biaya ditambah marjin untuk penyelenggaraan suatu Layanan Pos Komersial.

Pada Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa Penyelenggara Pos menetapkan besaran tarif Layanan Pos Komersial berdasarkan formula tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan merupakan tarif yang dipublikasikan.

Pada ayat 2: Besaran tarif Layanan Pos Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi marjin adalah merupakan harga pokok produksi.

Pada ayat 3, disebutkan bahwa Besaran tarif Layanan Pos Komersial tidak boleh lebih rendah dari harga pokok produksi.

Tuntutan Lain Ojol

Selain revisi Peraturan Menkonfo tentang penetaan tarif pos komersial, KON juga menuntut
Kementerian Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitor segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.

Mereka juga minta penghapusan program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberi rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.

Keempat, penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator. Kelima, tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.

Keenam, legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.

Wakim Menteri Angga menekankan komitmen Kementerian Kominfo untuk segera berkoordinasi dengan aplikator guna menjembatani tuntutan KON.

"Kita juga akan buka komunikasi ke aplikator. Intinya hari ini kami di sini terbuka untuk komunikasi dan kami tampung apa yang menjadi keluhan, kami akan jembatani," ucapnya.

Menurut dia, aspirasi mitra ojek online merupakan hak yang layak untuk diperjuangkan. Oleh karena itu, Pemerintah wajib hadir sebagai wujud keberpihakan terhadap aspirasi yang telah disampaikan.

Angga juga meminta dukungan mitra ojol agar tuntutan yang disampaikan bisa terwujud. "Kami juga mohon dukungannya dan kita juga sama-sama mewujudkan ini semua," ucapnya.

Sebelumnya, perwakilan KON membacakan enam poin tuntutan yang diperjuangkan. Pertama, revisi dan penambahan pasal Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.


Saat menerima perwakilan KON, Angga didampingi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto dan Direktur Pos Direktorat Jenderal PPI Kementerian Kominfo Gunawan Hutagalung.

Pilihan Editor 5 Karyawan BEI yang Terima Suap Loloskan IPO Dipecat, Sejauh Mana Keterlibatan OJK?

Berita terkait

Seluk-beluk Program Makan Bergizi Gratis: Gunakan Susu Ikan Hingga Anggaran Sosialisasi Tembus Rp 10 miliar

1 hari lalu

Seluk-beluk Program Makan Bergizi Gratis: Gunakan Susu Ikan Hingga Anggaran Sosialisasi Tembus Rp 10 miliar

Untuk anggaran sosialisasi makan bergizi gratis oleh Kominfo mencapai Rp 10 miliar.

Baca Selengkapnya

Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

1 hari lalu

Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

Judi online menjadi momok dalam beberapa tahun terakhir hingga pemerintah bikin Satgas Judi Online pada Juni 2024 ini. Apa yang sudah dilakukannya?

Baca Selengkapnya

Janji Pramono Anung kepada Ojek Online: Jadi Pekerja Formal

3 hari lalu

Janji Pramono Anung kepada Ojek Online: Jadi Pekerja Formal

Pramono Anung ingin mengemudi ojek online bisa mendapatkan pendapatan yang setara dengan UMR.

Baca Selengkapnya

Situs Gerindra.org yang Singgung Akun Fufufafa Tak Bisa Dibuka Hari Ini

4 hari lalu

Situs Gerindra.org yang Singgung Akun Fufufafa Tak Bisa Dibuka Hari Ini

Situs Gerindra.org yang menyinggung soal akun Fufufafa dinilai upaya mengadu domba.

Baca Selengkapnya

Dasco Sebut Situs Palsu Gerindra yang Singgung Akun Fufufafa Sudah Dilaporkan ke Kominfo

4 hari lalu

Dasco Sebut Situs Palsu Gerindra yang Singgung Akun Fufufafa Sudah Dilaporkan ke Kominfo

Dasco mengklaim sudah melaporkan situs palsu Gerindra ke Kominfo. Situs palsu itu menyinggung soal akun Fufufafa dan dinilai upaya mengadu domba.

Baca Selengkapnya

Polemik Akun Fufufafa Hina Prabowo Terus Bergulir, Menkominfo Budi Arie Bersikukuh Sebut Bukan Milik Gibran

5 hari lalu

Polemik Akun Fufufafa Hina Prabowo Terus Bergulir, Menkominfo Budi Arie Bersikukuh Sebut Bukan Milik Gibran

Akun Kaskus Fufufafa yang disinyalir milik Gibran Rakabuming terus bergulir. Menkominfo Budi Arie Setiadi bersikukuh tidak terkait dengan Gibran.

Baca Selengkapnya

Kominfo Klaim Take Down Ribuan Akun dan Konten Deepfake

5 hari lalu

Kominfo Klaim Take Down Ribuan Akun dan Konten Deepfake

Penghapusan konten dan akun deepfake dilakukan baik dari inisiatif Kemenkominfo maupun platform-platform yang kedapatan mengandung konten deepfake.

Baca Selengkapnya

Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

5 hari lalu

Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

Kemnaker sebut Indonesia tak harus mengikuti jejak Singapura mengatur pekerja informal atau pekerja platform.

Baca Selengkapnya

Analis Anggap Kominfo Punya Akses Penuh Jika Ingin Cari Tahu Pemilik Akun Kaskus Fufufafa

5 hari lalu

Analis Anggap Kominfo Punya Akses Penuh Jika Ingin Cari Tahu Pemilik Akun Kaskus Fufufafa

Analis IT dari ICT Institute Heru Sutadi menyoroti polemik akun Kaskus Fufufafa yang disinyalir milik Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka yang penuh dengan status kebencian dan homofobik ke pelbagai pihak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Tutup 3 Juta Lebih Situs Judi Online Sejak Pertengahan Juli 2023

6 hari lalu

Kominfo Tutup 3 Juta Lebih Situs Judi Online Sejak Pertengahan Juli 2023

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di bawah pimpinan Budi Arie Setiadi sukses menutup lebih dari 3 juta situs judi online (judol) yang beredar di internet

Baca Selengkapnya