5 Karyawan BEI yang Terima Suap Loloskan IPO Dipecat, Sejauh Mana Keterlibatan OJK?

Kamis, 29 Agustus 2024 19:42 WIB

Pekerja melintas di dekat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumar 28 Juni 2024 IHSG BEI pada Jumat (28/6) dibuka menguat 21,41 poin atau 0,31 persen ke posisi 6.989,37, sementara kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 naik 4,93 poin atau 0,56 persen ke posisi 879,33 mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia dan global. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Aman Santosa angkat bicara merespons kasus gratifikasi oleh karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap calon emiten yang hendak melantai di bursa saham (IPO).

Aman menyatakan, pihaknya tengah mendalami kemungkinan keterkaitan pegawai pihaknya dalam kasus tersebut. Namun sejauh ini, belum ditemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum itu.

Ia juga memastikan OJK terus berkoordinasi dengan otoritas bursa. OJK pun mendukung langkah BEI yang menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar etika untuk menjaga integritas serta kepercayaan ke institusi.

"Berkenaan dengan pemberitaan di beberapa media massa terkait dugaan adanya praktik gratifikasi pada proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO), Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berkoordinasi dengan OJK,” kata Aman Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.

Lebih jauh, Aman menegaskan bahwa OJK berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan.

Advertising
Advertising

OJK juga melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.

Aman juga meminta kepada pihak-pihak yang memiliki informasi dan atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi, bisa langsung melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS).

Mencuatnya kasus ini berawal dari sebuah surat kaleng beredar di kalangan wartawan bursa di Jakarta pada Senin, 26 Agustus 2024. Surat itu berisi informasi internal soal PHK terhadap lima karyawan BEI. Pemecatan ini terjadi pada Juli-Agustus 2024, hal ini buntut dari temuan pelanggaran dari permintaan imbalan gratifikasi oleh karyawan BEI.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, kelima karyawan yang dipecat bekerja di Divisi Penilaian Perusahaan BEI, divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten. Kelimanya diduga telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten agar sahamnya bisa tercatat di bursa.

"Atas imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut memutuskan membantu proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa, dengan nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten," tulis surat tersebut yang dikutip Tempo.

Surat kaleng itu juga menyebutkan praktik ini telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang kini sudah tercatat di bursa. Sumber tersebut menyebut kalau karyawan yang terlibat kasus gratifikasi itu juga memiliki perusahaan jasa penasehat yang mengakumulasi dana sekitar Rp 20 miliar. Selain itu, surat itu menuliskan ada indikasi proses penerimaan emiten melibatkan pihak dari internal OJK.

"Proses penerimaan Emiten untuk dapat masuk bursa ini, disinyalir melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan menyatakan apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO saham, dan selanjutnya mencatatkan sahamnya di bursa. Bahkan keterlibatan oknum OJK ini, kabarnya melibatkan sampai dengan level kepala departemen," tulis surat itu.

Dalam keterangan tertulis, Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menyatakan pihaknya telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku terhadap lima karyawan bursa yang terbukti melanggar etika.

Kelima karyawan ini ditemukan melanggar etika karena menerima imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEl. Oleh karena itu, manajemen BEI akhirnya melakukan pemutusan hubungan karyawan atau PHK kepada lima karyawan tersebut.

Dalam siaran pers bernomor 054/BEI.SPR/08-2024 itu, BEI memastikan tetap berkomitmen memenuhi prinsip Good Corporate Governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui implementasi ISO 37001:2016. "Seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga," tulis Kautsar.

Bagi masyarakat yang mengetahui tindakan pelanggaran terkait dengan SMAP, kata Kautsar, hal tersebut dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada tautan https://wbs.idx.co.id/.

Cicilia Ocha berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: BEI Suspensi Lagi Saham Tempo, Gara-gara Harga Melonjak 13,64 Persen Kemarin

Berita terkait

Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

6 menit lalu

Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

OJK mencatat 98 jasa penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol yang sudah berizin per Jumat, 12 Juli 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

2 jam lalu

Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

Presiden Jokowi buka suara ihwal klarisikasi putra bungsunya, Kaesang Pangarep ke KPK.

Baca Selengkapnya

Saat Kaesang Anak Bungsu Jokowi Nebeng Naik Jet Pribadi ke AS Karena Searah

4 jam lalu

Saat Kaesang Anak Bungsu Jokowi Nebeng Naik Jet Pribadi ke AS Karena Searah

Kaesang mengaku ke KPK naik jet pribadi ke AS karena nenbeng sama teman yang juga akan pergi ke Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Analisis KPK Soal Status Jet Pribadi Kaesang Akan Selesai 3-4 Hari

4 jam lalu

Analisis KPK Soal Status Jet Pribadi Kaesang Akan Selesai 3-4 Hari

Anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi soal penggunaan jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Selain Y, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Dugaan Gratifikasi Kaesang

4 jam lalu

Selain Y, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Dugaan Gratifikasi Kaesang

Selain akan panggil Y, KPK buka peluang panggil Jokowi dalam dugaan gratifikasi Kaesang.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Pernah Kirim Surat Undangan Klarifikasi ke Kaesang Seperti yang Pernah Dijanjikan

5 jam lalu

KPK Tak Pernah Kirim Surat Undangan Klarifikasi ke Kaesang Seperti yang Pernah Dijanjikan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah menyatakan bahwa KPK akan mengirim surat undangan klarifikasi soal jet pribadi ke Kaesang.

Baca Selengkapnya

Soal Klarifikasi Kaesang, KPK Disebut Harus Paham Modus Gratifikasi Lewat Jalur Keluarga

6 jam lalu

Soal Klarifikasi Kaesang, KPK Disebut Harus Paham Modus Gratifikasi Lewat Jalur Keluarga

Tanggapi kasus Kaesang, IM57+ sebut salah satu pendekatan paling umum dan banyak terjadi adalah gratifikasi melalui jalur keluarga.

Baca Selengkapnya

KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

7 jam lalu

KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

KPK akan memproses data dan keterangan Kaesang Pangarep soal jet pribadi yang ia gunakan terbang ke Amerika bersama istrinya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, IM57+ Minta KPK Dalami Motif Pemberian Fasilitas

7 jam lalu

Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, IM57+ Minta KPK Dalami Motif Pemberian Fasilitas

Praswad juga mempertanyakan rasionalitas sewa jet pribadi yang mencapai Rp 90 juta per orang dan alasan nebeng yang dipakai Kaesang.

Baca Selengkapnya

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

8 jam lalu

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya