OJK Belum Temukan Indikasi Pegawai yang Diduga Terlibat Terima Gratifikasi Calon Emiten di BEI

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Aisha Shaidra

Kamis, 29 Agustus 2024 07:21 WIB

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat menyampaikan program pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dengan tema, Masyarakat Cerdas Keuangan Menuju Indonesia Emas 2045. di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan program Gencarkan sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraaan masyarakat. Dok. OJK

TEMPO.CO, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons ada pemberitaan di beberapa media massa terkait dugaan adanya praktik gratifikasi pada proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK menyebut BEI telah berkoordinasi dengan OJK untuk mendukung adanya sanksi kepada para pihak yang melanggar integritas.

“OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi,” tulis OJK dalam keterangan resminya pada Rabu, 28 Agustus 2024.

OJK menyebut saat ini sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK kasus di BEI. OJK mengatakan sejauh ini belum ada pegawainya yang terindikasi terlibat. “Sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum,” kata OJK.

OJK melarang seluruh pegawainya menerima suap dan gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya. OJK meminta para pegawai untuk menjunjung kode etik dan ketaatan pada ketentuan yang berlaku. “Menegaskan melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi,” tulis OJK.

OJK mengklaim institusi ini akan berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik. Salah satunya menerapkan anti-suap dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sitem Anti-Penyuapan berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan. “Juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi,” tulis OJK.

Advertising
Advertising

Apabila terdapat pihak-pihak yang memiliki informasi dan atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat, OJK meminta untuk segera melaporkannya. Adapun laporan itu bisa melalui OJK Whistle Blowing System (WBS).

Pilihan editor: BEI Tanggapi Isu Pemecatan Lima Karyawan karena Terima Suap IPO Calon Emiten

Berita terkait

Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

21 menit lalu

Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

OJK mencatat 98 jasa penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol yang sudah berizin per Jumat, 12 Juli 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

3 jam lalu

Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

Presiden Jokowi buka suara ihwal klarisikasi putra bungsunya, Kaesang Pangarep ke KPK.

Baca Selengkapnya

Saat Kaesang Anak Bungsu Jokowi Nebeng Naik Jet Pribadi ke AS Karena Searah

4 jam lalu

Saat Kaesang Anak Bungsu Jokowi Nebeng Naik Jet Pribadi ke AS Karena Searah

Kaesang mengaku ke KPK naik jet pribadi ke AS karena nenbeng sama teman yang juga akan pergi ke Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Analisis KPK Soal Status Jet Pribadi Kaesang Akan Selesai 3-4 Hari

5 jam lalu

Analisis KPK Soal Status Jet Pribadi Kaesang Akan Selesai 3-4 Hari

Anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi soal penggunaan jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Selain Y, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Dugaan Gratifikasi Kaesang

5 jam lalu

Selain Y, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Dugaan Gratifikasi Kaesang

Selain akan panggil Y, KPK buka peluang panggil Jokowi dalam dugaan gratifikasi Kaesang.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Pernah Kirim Surat Undangan Klarifikasi ke Kaesang Seperti yang Pernah Dijanjikan

5 jam lalu

KPK Tak Pernah Kirim Surat Undangan Klarifikasi ke Kaesang Seperti yang Pernah Dijanjikan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah menyatakan bahwa KPK akan mengirim surat undangan klarifikasi soal jet pribadi ke Kaesang.

Baca Selengkapnya

Soal Klarifikasi Kaesang, KPK Disebut Harus Paham Modus Gratifikasi Lewat Jalur Keluarga

6 jam lalu

Soal Klarifikasi Kaesang, KPK Disebut Harus Paham Modus Gratifikasi Lewat Jalur Keluarga

Tanggapi kasus Kaesang, IM57+ sebut salah satu pendekatan paling umum dan banyak terjadi adalah gratifikasi melalui jalur keluarga.

Baca Selengkapnya

KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

7 jam lalu

KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

KPK akan memproses data dan keterangan Kaesang Pangarep soal jet pribadi yang ia gunakan terbang ke Amerika bersama istrinya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, IM57+ Minta KPK Dalami Motif Pemberian Fasilitas

7 jam lalu

Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, IM57+ Minta KPK Dalami Motif Pemberian Fasilitas

Praswad juga mempertanyakan rasionalitas sewa jet pribadi yang mencapai Rp 90 juta per orang dan alasan nebeng yang dipakai Kaesang.

Baca Selengkapnya

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

8 jam lalu

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya