Ribuan Pekerja Ojek Online Bakal Demo ke Istana Negara, Kantor Grab dan Gojek

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Aisha Shaidra

Kamis, 29 Agustus 2024 06:30 WIB

Pengendara ojek dan taxi online menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 25 Juni 2024. Mereka menolak tarif murah dan mendesak pemerintah untuk mendorong perusahaan aplikasi menaikan tarif ojek dan taxi online. Sekitar 3.000 ojol dan taxi online dari 80 komunitas menuntut kenaikan tarif yang selama ini hanya Rp 1.500 dan Rp 2.500 per kilometer, lebih murah dari batas bawah tarif aturan pemerintah sebesar Rp 3.500 dan Rp 2.500 per kilometer. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan pekerja ojek online berencana akan unjuk rasa di tiga titik yakni Istana Merdeka, kantor Gojek wilayah Petojo, dan kantor Grab di Cilandak hari ini, Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 12.00. Mereka menuntut pemerintah dan perusahaan memperhatikan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi para pekerja ojek online.

“Informasi dari rekan-rekan kami bahwa aksi akan diikuti sekitar 500-1000 pengemudi ojol dari berbagai komunitas di Jabodetabek, dengan rencana pelaksanaan pukul 12.00 WIB,” kata Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam keterangan tertulis pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Igun mengatakan dari aksi ini dia berharap perusahaan aplikasi ojek online menghormati aspirasi dari mitranya. Dia menyebut aspirasi ini bagian dari masukan yang perlu diperhatikan perusahaan dan pemerintah dalam mengambil kebijakan terhadap pekerja ojek online. “Sebagai bentuk masukan yang perlu diperhatikan dan pemerintah juga dapat menyimpulkan permasalahan yang terus berulang di ekosistem transportasi online ini,” kata dia.

Selain itu, Igun mengatakan asosiasinya menghormati dan mendukung aksi damai selagi tidak menimbulkan gangguan. Dia menyebut langkah ini sebagai wujud solidaritas dan kesamaan nasib para pengemudi ojol yang makin tertekan oleh perusahaan aplikasi. “Sedangkan Pemerintah juga belum berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi karena hingga saat ini status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang,” kata Igun.

Igun mengatakan tidak adanya legal standing bagi para pengemudi ojek online ini membuat perusahaan aplikasi sewenang-wenang. Selain itu, perusahaan juga dianggap tak memberi solusi dari persoalan ini. “Tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah, hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra,” kata dia.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan aksi ini untuk menuntut kesejahteraan kepada platform. “Aksi-aksi protes rakyat termasuk pekerja platform seperti ojol, taksi online dan kurir telah berlangsung lama dan berlangsung di berbagai kota. Tuntutannya adalah untuk kesejahteraan, kondisi kerja manusiawi dan upah yang layak,” kata dia saat dihubungi pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Lily mengatakan pendapatan pengemudi ojol saat ini semakin menurun karena ada perang tarif antara platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee, Indrive, Lalamove, Borzo, dan lainnya. “Platform sewenang-wenang mengatur tarif rendah karena menganggap hubungannya dengan pekerja ojol adalah sebagai hubungan kemitraan,” kata dia.

Dengan status mitra ini, Lily mengatakan, para pekerja pengemudi online juga kurir secara otomatis kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Menurut dia, para pengemudi dan kurir terpaksa bekerja lebih dari 8 jam kerja yang rawan menyebabkan kelelahan dan kecelakaan kerja. “Belum lagi kami tidak mendapatkan upah yang manusiawi secara bulanan karena hanya dihargai bila mendapatkan orderan, yang ini juga tidak pasti. Dengan sendirinya kami tidak mendapatkan upah lembur layaknya pekerja pada umumnya,” kata dia.

Tak hanya itu, para pengemudi akhirnya kerap menggunakan waktu istirahat dan libur untuk mengejar target guna memenuhi kebutuhan hidup mereka. “Istirahat kami lewatkan untuk mengejar taget uang yang harus dibawa pulang agar bisa membayar kontrakan dan biaya sekolah anak,” kata dia.

Belum lagi pengemudi ojol perempuan yang hak-haknya seperti saat hamil, melahirkan bahkan keguguran juga kerap diabaikan. “Maka kami mendesak diberikannya juga kesempatan untuk menyusui anak dan tempat penitipan anak yang disediakan oleh platform,” kata Lily.

Tuntutan lainnya, para pengemudi meminta platform menghapus opsi suspend atau penangguhan dan putus mitra. Dia juga berharap platform mengakui hak pekerja dengan mendukung adanya serikat pekerja. “Berikan hak kami membentuk serikat pekerja untuk melakukan perundingan kolektif bersama secara setara dengan platform,” kata dia.

Pilihan editor: BPS: 9,48 Juta Penduduk Kelas Menengah Turun ke Ambang Rentan Miskin

Berita terkait

Ribuan Simpatisan Partai Buruh Berkumpul di Istora Senayan, Peringati 3 Tahun Berpolitik

16 jam lalu

Ribuan Simpatisan Partai Buruh Berkumpul di Istora Senayan, Peringati 3 Tahun Berpolitik

Partai buruh memperingati tiga tahun momentum buruh berpolitik di Istora Senayan.

Baca Selengkapnya

Janji Pramono Anung kepada Ojek Online: Jadi Pekerja Formal

3 hari lalu

Janji Pramono Anung kepada Ojek Online: Jadi Pekerja Formal

Pramono Anung ingin mengemudi ojek online bisa mendapatkan pendapatan yang setara dengan UMR.

Baca Selengkapnya

Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

5 hari lalu

Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

Kemnaker sebut Indonesia tak harus mengikuti jejak Singapura mengatur pekerja informal atau pekerja platform.

Baca Selengkapnya

Kemenlu Terima Laporan soal Dugaan TPPO di Kamboja: Korban Sakit Kronis hingga Meninggal Dunia

7 hari lalu

Kemenlu Terima Laporan soal Dugaan TPPO di Kamboja: Korban Sakit Kronis hingga Meninggal Dunia

Handi Musaroni diduga menjadi korban TPPO, gaji tak dibayar perusahaan, sakit kronis, hingga meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

Terkini: Sri Mulyani di Deretan Menteri yang Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan, Hari Ini Pendaftaran CPNS Terakhir

8 hari lalu

Terkini: Sri Mulyani di Deretan Menteri yang Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan, Hari Ini Pendaftaran CPNS Terakhir

Menjelang pergantian masa pemerintahan Presiden Jokowi menuju Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024 mendatang, sejumlah menteri mulai berpamitan.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup di Level 7.657, Saham GoTo dan BBRI Banyak Diperdagangkan

9 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup di Level 7.657, Saham GoTo dan BBRI Banyak Diperdagangkan

IHSG mendapat tekanan di sesi pertama hari ini dan menutup sesi di level 7.657 atau -0,83 persen.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Kunjungan Paus Fransiskus Muat Pesan Kuat Merayakan Perbedaan

14 hari lalu

Jokowi: Kunjungan Paus Fransiskus Muat Pesan Kuat Merayakan Perbedaan

Presiden Jokowi memaknai lawatan Paus Fransiskus ke Indonesia sebagai pesan bagi kemajemukan.

Baca Selengkapnya

Wamenkominfo Baru Angga Raka Prabowo Tanggapi Tuntutan Demo Ojol, Apa Kata Menhub?

19 hari lalu

Wamenkominfo Baru Angga Raka Prabowo Tanggapi Tuntutan Demo Ojol, Apa Kata Menhub?

Wamenkominfo yang baru dilantik Angga Raka Prabowo langsung dihadapkan dengan tuntutan demo ojol. Soal ini, apa kata Menhub Budi Karya?

Baca Selengkapnya

6 Poin Tuntutan dalam Aksi Demo Ojol di Beberapa Titik Jakarta: Legalkan Ojek Online

19 hari lalu

6 Poin Tuntutan dalam Aksi Demo Ojol di Beberapa Titik Jakarta: Legalkan Ojek Online

Pengemudi ojek online (ojol) turun ke jalan mengajukan tuntutan yang dibawa. Lantas, apa saja poin-poin dalam demo ojol ini?

Baca Selengkapnya

Kementerian Komunikasi Berkomitmen Cari Solusi Tuntutan Pengemudi Ojol

19 hari lalu

Kementerian Komunikasi Berkomitmen Cari Solusi Tuntutan Pengemudi Ojol

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan berkomitmen untuk mencarikan solusi terkait tuntutan para pengemudi ojek online atau Ojol.

Baca Selengkapnya