Wilayah Konsesi Tambang Muhammadiyah Bekas Usaha Tambang Siapa? PBNU Dapat Lokasi Eks Bakrie Group

Selasa, 27 Agustus 2024 14:45 WIB

Logo PBNU dan Muhammadiyah. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah akhirnya menyusul Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) mendapatkan izin mengelola wilayah tambang alias konsesi untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan wilayah izin tambang ormas untuk Muhammadiyah sudah ditetapkan.

“NU punya sudah lebih duluan, Muhammadiyah juga sudah dapat, tapi saya cek ya, karena kemarin saya sudah kasih disposisi untuk ditindaklanjuti perkembangannya sudah sejauh mana,” kata Bahlil usai rapat dengan Komisi VII di gedung DPR, Senin, 26 Agustus 2024.

Wilayah tambang untuk Muhammadiyah

Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan ada dua wilayah izin tambang khusus atau WIUPK yang kemungkinan besar akan diberikan kepada Muhammadiyah. Wilayah ini merupakan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dari dua perusahaan tambang batu bara, yakni PT Adaro Energy Tbk dan PT Arutmin Indonesia.

“Kemungkinan besar eks Adaro atau eks Arutmin. Kami bikin yang bagus, dua opsi itu” ujarnya.

Advertising
Advertising

Bahlil masih belum mau merinci berapa detail luasnya, namun, menurut dia, cukup besar. “Tambang itu bukan persoalan luasnya tapi cadangannya,” kata dia lagi.

Wilayah tambang untuk PBNU

Adapun wilayah tambang untuk PBNU disampaikan Bahlil Lahadalia pada Juni lalu. Saat itu, Eks Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu mengatakan pemerintah segera memberikan izin usaha pertambangan (IUP) dalam pengelolaan tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada PBNU.

“Insyaallah (minggu depan). Doain ya. Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC, tanya mereka kalau sudah kami kasih,” katanya di Kementerian Investasi, Jumat, 7 Juni 2024.

PT KPC merupakan anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk dari Grup Bakrie. PT KPC memegang konsesi PKP2B yang berakhir pada Desember 2021. Awal 2022, PT KPC mendapatkan perpanjangan masa operasional, tapi wilayah konsesinya menciut dari 84.938 hektare menjadi 61.543 hektare

Sehingga eks lahan PT KPC seluas lebih dari 20 ribu hektare itu ditengarai diproyeksikan diserahkan kepada PBNU. Sementara alasan NU mengincar lahan eks PT KPC adalah kandungan batu bara di sana lebih dari 150 juta ton.

Sebelumnya, Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 yang mengubah PP 96/2021 mengenai pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Dalam Pasal 83A peraturan tersebut, diatur bahwa ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah kini diperbolehkan untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

HENDRIK KHOIRUL MUHID | BAGUS PRIBADI | SUKMA KANTHI NURANI | ILONA ESTHERINA

Pilihan Editor: Prabowo Setuju Konsesi Kelola Tambang Ormas Keagamaan: Apa Salahnya?

Berita terkait

Jokowi Tunggu Kesiapan IKN sebelum Tekken Keppres Pemindahan Ibu Kota: Ini Bukan Pindahan Rumah

1 menit lalu

Jokowi Tunggu Kesiapan IKN sebelum Tekken Keppres Pemindahan Ibu Kota: Ini Bukan Pindahan Rumah

Jokowi blak-blakan soal alasan Keputusan Presiden atau Keprres Pemindahan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Analisis KPK Soal Status Jet Pribadi Kaesang Akan Selesai 3-4 Hari

21 menit lalu

Analisis KPK Soal Status Jet Pribadi Kaesang Akan Selesai 3-4 Hari

Anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi soal penggunaan jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Selain Y, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Dugaan Gratifikasi Kaesang

28 menit lalu

Selain Y, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Dugaan Gratifikasi Kaesang

Selain akan panggil Y, KPK buka peluang panggil Jokowi dalam dugaan gratifikasi Kaesang.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Pernah Kirim Surat Undangan Klarifikasi ke Kaesang Seperti yang Pernah Dijanjikan

1 jam lalu

KPK Tak Pernah Kirim Surat Undangan Klarifikasi ke Kaesang Seperti yang Pernah Dijanjikan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah menyatakan bahwa KPK akan mengirim surat undangan klarifikasi soal jet pribadi ke Kaesang.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Upacara Penutupan PON 2024, Prabowo Subianto Belum Pasti

1 jam lalu

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Upacara Penutupan PON 2024, Prabowo Subianto Belum Pasti

Presiden Joko Widodo akan hadir dalam upacara penutupan Pekan Olahraga Nasional XXI Aceh-Sumatera Utara atau PON 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Sedimen; Walaupun Wujudnya Juga Pasir

2 jam lalu

Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Sedimen; Walaupun Wujudnya Juga Pasir

Presiden Jokowi membantah pemerintahannya kembali mengizinkan ekspor pasir laut. Menurutnya, yang diekspor adalah hasil sedimentasi.

Baca Selengkapnya

PKB Akan Umumkan Susunan Kepengurusan Baru Hari ini

2 jam lalu

PKB Akan Umumkan Susunan Kepengurusan Baru Hari ini

PKB akan mengumumkan kepengurusan DPP baru.

Baca Selengkapnya

KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

2 jam lalu

KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

KPK akan memproses data dan keterangan Kaesang Pangarep soal jet pribadi yang ia gunakan terbang ke Amerika bersama istrinya.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

4 jam lalu

Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

4 jam lalu

Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

Pemerintah getol memblokir jutaan situs judi online beberapa waktu terakhir. Namun, kebijakan ini dinilai kurang efektif. Ini alasan Hadi Tjahjanto.

Baca Selengkapnya