Partai Buruh Beberkan Daya Beli Pekerja Terjun Bebas Akibat UU Cipta Kerja

Rabu, 21 Agustus 2024 10:28 WIB

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Partai Buruh Bidang Ekonomi, Gede Sandra, mengungkapkan salah satu dampak terbesar yang dialami buruh akibat Undang-undang Cipta Kerja adalah menurunnya daya beli. Hal ini terjadi karena UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah yang mengancam kesejahteraan buruh.

"Yang paling jadi masalah di kalangan anggota kita, terutama kelas pekerja, adalah menurunnya daya beli mereka," kata Gede saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 Agustus 2024.

Gede menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir, kenaikan upah buruh hanya sekitar satu persen per tahun, sementara tingkat inflasi berkisar antara 3 sampai 4 persen. "Artinya, secara riil, pendapatan kelas pekerja, teman-teman buruh ini menurun dari tahun ke tahun."

Penurunan daya beli ini diperparah oleh kondisi kontrak kerja yang semakin tidak menentu. Gede menyebut UU Cipta Kerja memungkinkan sistem kontrak diperpanjang tanpa batas waktu sehingga buruh kehilangan jaminan untuk menjadi pekerja tetap. "Sistem kontrak kerja yang berulang-ulang dan semakin meluasnya praktik outsourcing ini benar-benar menggerus stabilitas kerja buruh," ucapnya.

Selain itu, masalah pesangon yang diatur dalam UU Cipta Kerja juga menjadi salah satu sorotan utama. Menurut Gede, pesangon yang diterima buruh sekarang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan aturan sebelumnya. "Dulu, kita bisa mendapatkan pesangon hingga 12 atau bahkan 16 kali gaji, sekarang paling cuma 3 sampai 6 kali gaji. Ini sangat tidak adil," ujarnya.

Advertising
Advertising

Gede mengatakan situasi ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut. Partai Buruh mendesak pemerintah segera meninjau kembali kebijakan dalam UU Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa serempak di seluruh Indonesia pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Aksi mereka dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dengan titik kumpul di kawasan Patung Kuda, Monas. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan jumlah massa aksi yang hadir mencapai dua ratus orang.

Ada dua isu yang diangkat dalam aksi ini. Pertama, mereka mendesak dicabutnya UU Cipta Kerja. Kedua, mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan judicial review Partai Buruh perihal batas usia calon kepala daerah yang diatur dalam UU Pilkada.

Said menjelaskan setidaknya ada sembilan alasan buruh mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi:

1. Konsep upah minimum yang kembali pada upah murah: UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.

2. Outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing.

3. Kontrak yang berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja.

4. Pesangon yang murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.

5. PHK yang dipermudah: Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.

6. Pengaturan jam kerja yang fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

7. Pengaturan cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.

8. Tenaga kerja asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.

9. Hilangnya sanksi pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.

Pilihan Editor:

Berita terkait

Partai Buruh Minta Prabowo Tinjau Ulang UU Cipta Kerja

2 jam lalu

Partai Buruh Minta Prabowo Tinjau Ulang UU Cipta Kerja

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal meminta Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk meninjau ulang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Baca Selengkapnya

Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

10 jam lalu

Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

Partai Buruh meminta kadernya tetap mengawal demokrasi meski tidak lolos ke parlemen.

Baca Selengkapnya

Pidato Prabowo di Acara Partai Buruh: Jangan Mudah Dihasut dan Dipecah Belah

11 jam lalu

Pidato Prabowo di Acara Partai Buruh: Jangan Mudah Dihasut dan Dipecah Belah

Presiden terpilih Prabowo Subianto menyerukan agar tidak mau dihasut dan dipecah-belah

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Pasang Target Lolos ke Parlemen pada Pemilu 2029

12 jam lalu

Partai Buruh Pasang Target Lolos ke Parlemen pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal optimistis partainya bisa lolos ke parlemen pada Pemilu 2029.

Baca Selengkapnya

Prabowo Batal Hadiri Acara Partai Buruh di Istora Senayan, Sampaikan Pidato Lewat Video

15 jam lalu

Prabowo Batal Hadiri Acara Partai Buruh di Istora Senayan, Sampaikan Pidato Lewat Video

Partai Buruh menyatakan dukungannya terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Batal Usung Anies di Pilkada Jakarta, Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

15 jam lalu

Batal Usung Anies di Pilkada Jakarta, Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Buruh putuskan absen dari Pilkada Jakarta setelah gagal mengusung Anies Baswedan. Kini Partai Buruh mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Buruh Bakal Sampaikan 6 Hal Ini

16 jam lalu

Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Buruh Bakal Sampaikan 6 Hal Ini

Partai Buruh resmi menyatakan dukungannya kepada pemerintahan Prabowo-Gibran. Ada 6 hal yang akan disampaikan. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Ribuan Simpatisan Partai Buruh Berkumpul di Istora Senayan, Peringati 3 Tahun Berpolitik

16 jam lalu

Ribuan Simpatisan Partai Buruh Berkumpul di Istora Senayan, Peringati 3 Tahun Berpolitik

Partai buruh memperingati tiga tahun momentum buruh berpolitik di Istora Senayan.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Resmi Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

17 jam lalu

Partai Buruh Resmi Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Buruh resmi menyatakan dukungannya kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Sore Ini, Prabowo akan Sampaikan Pidato Kebangsaan di Acara Partai Buruh

17 jam lalu

Sore Ini, Prabowo akan Sampaikan Pidato Kebangsaan di Acara Partai Buruh

Presiden terpilih Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato kebangsaan di acara partai buruh.

Baca Selengkapnya